JAKARTA, jentik.id – Pemerintah memperbarui sistem klasifikasi desil pada 2026 sebagai bagian dari integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini menggabungkan data dari Kementerian Sosial melalui DTKS dan hasil Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) oleh Badan Pusat Statistik.
Melalui sistem terbaru ini, pemerintah membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok desil. Setiap desil mewakili 10 persen populasi rumah tangga di Indonesia, mulai dari kelompok paling rentan hingga paling sejahtera.
Pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan pada 2026. Salah satunya, pemerintah memperketat penyaringan penerima bantuan sosial. Program sembako atau BPNT kini lebih difokuskan pada masyarakat di Desil 1 hingga Desil 4. Sementara itu, Desil 5 hanya dapat menerima bantuan jika tersedia kuota tambahan atau berdasarkan hasil asesmen khusus.
Selain itu, pemerintah memperbarui data secara berkala setiap tiga bulan. Instansi terkait seperti Dukcapil, BPS, dan Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan sinkronisasi untuk memastikan data tetap akurat dan mutakhir.
Dalam menentukan desil, pemerintah tidak hanya mengacu pada pendapatan. Petugas juga menilai kepemilikan aset seperti kendaraan dan barang elektronik, kondisi tempat tinggal, tingkat pendidikan, serta pola pengeluaran bulanan masyarakat.
Masyarakat dapat mengecek status desil secara mandiri melalui beberapa cara. Warga bisa mengakses situs resmi cek bansos milik Kemensos dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store setelah melakukan verifikasi NIK dan swafoto.
Bagi warga yang kesulitan mengakses layanan digital, pemerintah menyediakan layanan offline melalui kantor desa atau kelurahan setempat. Operator desa akan membantu pengecekan melalui sistem SIKS-NG.
Pemerintah menetapkan periode Maret hingga Juli 2026 sebagai masa penting untuk pembaruan data. Pada periode ini, petugas melakukan survei lapangan atau ground checking. Karena itu, masyarakat diimbau memastikan data kependudukan mereka sudah valid dan terdaftar di Dukcapil.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan adil bagi seluruh masyarakat. (nr)









