Tak Perlu Lelang! Purbaya Izinkan Pemerintah Pakai Langsung Aset Sitaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Jakarta, jentik.id-Purbaya Yudhi Sadewa mengubah aturan pengurusan piutang negara dengan membuka peluang pemanfaatan langsung aset sitaan oleh pemerintah.

Perubahan ini tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2026 sebagai revisi atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Aturan ini berlaku sejak 24 April 2026. Pemerintah menilai perubahan ini perlu agar pengelolaan piutang negara lebih optimal dan sesuai perkembangan saat ini.

Dalam aturan baru ini, negara bisa langsung menguasai dan memakai barang jaminan atau aset lain milik penanggung maupun penjamin utang.

Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) bisa memanfaatkan aset itu tanpa persetujuan pihak yang berutang. Artinya, aset sitaan tidak lagi harus melalui lelang.

Baca Juga :  Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, APBN Defisit 0,93 Persen pada Kuartal I 2026

Hasil pemanfaatan aset itu akan mengurangi jumlah utang penanggung utang.

Sebelum memakai aset, petugas harus menerbitkan Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan.

Kementerian atau lembaga sebagai pemohon juga wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang.

Ketua PUPN cabang harus mengeluarkan keputusan resmi sebelum pemanfaatan dimulai.

Pemohon wajib menyertakan analisis yang menjelaskan bahwa aset akan dipakai untuk kepentingan pemerintahan atau pembangunan.

Selain itu, pemohon harus menerima kondisi aset apa adanya dan menanggung biaya yang masih tertunggak.

Jika semua syarat terpenuhi, ketua PUPN cabang akan menetapkan keputusan penggunaan aset paling cepat 10 hari kerja setelah pemberitahuan.

Baca Juga :  Pembangunan Aula Akad di Setiap Daerah

Negara bisa menguasai aset itu selama dua tahun. Namun, penggunaan aset itu tidak otomatis menghapus seluruh utang.

Tidak hanya kementerian dan lembaga, BUMN, BUMD, BUMDes, individu, hingga organisasi seperti ASN, TNI, dan Polri juga bisa mengajukan permohonan.

Jenis aset yang bisa diambil meliputi uang tunai, aset digital atau kripto, deposito, tabungan, giro, obligasi, saham, piutang, hingga penyertaan modal.

Untuk tanah dan bangunan, aset harus memiliki sertifikat resmi, tidak bersengketa, tidak dikuasai pihak lain secara ilegal, dan tidak dijaminkan ke kreditur lain.

Pemerintah menegaskan pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang tanpa menghapus biaya administrasi pengurusan piutang negara. (nr*)

Berita Terkait

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Prabowo Tutup 290 BUMN Rugi, Pemerintah Hemat Rp50 Triliun
6.089 Pegawai Sungai Penuh Masuk Data Kemendagri, Ada 1.521 PPPK Paruh Waktu
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Kamis, 3 September 2026 - 07:22 WIB

Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf

Rabu, 2 September 2026 - 20:41 WIB

Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB