Tak Perlu Lelang! Purbaya Izinkan Pemerintah Pakai Langsung Aset Sitaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Jakarta, jentik.id-Purbaya Yudhi Sadewa mengubah aturan pengurusan piutang negara dengan membuka peluang pemanfaatan langsung aset sitaan oleh pemerintah.

Perubahan ini tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2026 sebagai revisi atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Aturan ini berlaku sejak 24 April 2026. Pemerintah menilai perubahan ini perlu agar pengelolaan piutang negara lebih optimal dan sesuai perkembangan saat ini.

Dalam aturan baru ini, negara bisa langsung menguasai dan memakai barang jaminan atau aset lain milik penanggung maupun penjamin utang.

Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) bisa memanfaatkan aset itu tanpa persetujuan pihak yang berutang. Artinya, aset sitaan tidak lagi harus melalui lelang.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi Dipastikan Terima THR Rp1 Juta

Hasil pemanfaatan aset itu akan mengurangi jumlah utang penanggung utang.

Sebelum memakai aset, petugas harus menerbitkan Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan.

Kementerian atau lembaga sebagai pemohon juga wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang.

Ketua PUPN cabang harus mengeluarkan keputusan resmi sebelum pemanfaatan dimulai.

Pemohon wajib menyertakan analisis yang menjelaskan bahwa aset akan dipakai untuk kepentingan pemerintahan atau pembangunan.

Selain itu, pemohon harus menerima kondisi aset apa adanya dan menanggung biaya yang masih tertunggak.

Jika semua syarat terpenuhi, ketua PUPN cabang akan menetapkan keputusan penggunaan aset paling cepat 10 hari kerja setelah pemberitahuan.

Baca Juga :  Kontribusi Sektor Wisata Kabupaten Bandung Tembus Rp 31,6 M Dimusim Libur

Negara bisa menguasai aset itu selama dua tahun. Namun, penggunaan aset itu tidak otomatis menghapus seluruh utang.

Tidak hanya kementerian dan lembaga, BUMN, BUMD, BUMDes, individu, hingga organisasi seperti ASN, TNI, dan Polri juga bisa mengajukan permohonan.

Jenis aset yang bisa diambil meliputi uang tunai, aset digital atau kripto, deposito, tabungan, giro, obligasi, saham, piutang, hingga penyertaan modal.

Untuk tanah dan bangunan, aset harus memiliki sertifikat resmi, tidak bersengketa, tidak dikuasai pihak lain secara ilegal, dan tidak dijaminkan ke kreditur lain.

Pemerintah menegaskan pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang tanpa menghapus biaya administrasi pengurusan piutang negara. (nr*)

Berita Terkait

Resmi! Pemerintah Hentikan Penugasan Guru Non ASN di Sekolah Negeri Mulai 2027
Resmi Jadi Menteri LH, Jumhur Bergerak Cepat Cegah Dampak El Nino di RI
Mengapa Desil Penerima Bansos Bisa Naik? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dari Bansos ke Usaha! Koperasi Merah Putih Siap Bantu Warga Desa Lebih Berdaya
Bea Masuk LPG dan Bahan Plastik Resmi Nol Persen, Ini Dampaknya untuk Industri
14 Orang Meninggal Dunia dalam Insiden Kereta di Bekasi Timur
Solidaritas untuk Aceh, Padang Panjang Hibahkan Rp3 Miliar dari Tambahan TKD
Pemulangan Jenazah Praka Rico dari Lebanon ke Medan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:00 WIB

Resmi! Pemerintah Hentikan Penugasan Guru Non ASN di Sekolah Negeri Mulai 2027

Kamis, 30 April 2026 - 12:00 WIB

Resmi Jadi Menteri LH, Jumhur Bergerak Cepat Cegah Dampak El Nino di RI

Rabu, 29 April 2026 - 14:37 WIB

Mengapa Desil Penerima Bansos Bisa Naik? Ini Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 29 April 2026 - 13:00 WIB

Dari Bansos ke Usaha! Koperasi Merah Putih Siap Bantu Warga Desa Lebih Berdaya

Rabu, 29 April 2026 - 12:00 WIB

Bea Masuk LPG dan Bahan Plastik Resmi Nol Persen, Ini Dampaknya untuk Industri

Berita Terbaru