Jakarta, jentik.id – Tiga dekade pelaksanaan otonomi daerah (otda) di Indonesia belum sepenuhnya menghasilkan kemandirian daerah. Hingga kini, banyak pemerintah daerah masih bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai otonomi daerah seharusnya menjadi momentum bagi daerah untuk mandiri, bukan memperpanjang ketergantungan fiskal.
“Selama hampir 30 tahun otonomi daerah berjalan, memang ada kemajuan. Namun ketimpangan masih terlihat jelas, terutama dalam hal kemandirian fiskal,” ujar Khozin di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Menurut Khozin, otonomi daerah membuka ruang inovasi bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan sesuai karakteristik wilayah.
Meski demikian, sejumlah daerah masih menghadapi kendala serius. Banyak pemerintah daerah memiliki keterbatasan kapasitas kelembagaan dan kemampuan keuangan.
Khozin juga menyoroti ketergantungan tinggi sejumlah daerah terhadap dana transfer pusat. Bahkan, beberapa daerah masih mengandalkan hingga 100 persen anggaran dari pemerintah pusat. Kondisi ini menunjukkan tujuan utama desentralisasi belum tercapai sepenuhnya.
Ia mengingatkan pemerintah pusat agar tidak melepas daerah tanpa pengawasan. Pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi dan pembinaan secara konsisten agar daerah mampu berkembang mandiri.
“Pemerintah pusat tidak boleh lengah. Harus ada pengawasan kuat dan pembinaan yang terarah agar daerah tidak berjalan di tempat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khozin menekankan bahwa otonomi daerah bukan sekadar pelimpahan kewenangan, tetapi juga tanggung jawab. Pemerintah daerah harus berani membangun kemandirian fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Khozin menilai tantangan utama saat ini tidak lagi terletak pada desain kebijakan. Tantangan terbesar justru muncul pada implementasi yang belum konsisten dan belum berorientasi pada hasil.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan. Selain itu, daerah juga harus mendorong inovasi layanan publik dan menyusun kebijakan strategis berbasis kebutuhan lokal.
Pemerintah daerah juga perlu memperkuat tata kelola yang bersih, profesional, dan akuntabel. Tanpa hal tersebut, otonomi daerah berisiko berubah menjadi desentralisasi masalah, bukan solusi pembangunan.
Untuk itu, Khozin mendorong pemerintah pusat mengubah pendekatan. Pemerintah pusat perlu beralih dari pengawasan administratif menuju pembinaan berbasis kinerja dengan target yang jelas dan terukur.
“Ke depan, keberhasilan otonomi daerah sangat ditentukan oleh keseimbangan antara kemandirian dan akuntabilitas. Daerah harus berani mandiri, namun tetap disiplin dalam mencapai target pembangunan,” pungkasnya. (asy*)









