10 Terdakwa Korupsi Pokir PJU DPRD Kerinci Pengadilan Tipikor Jambi Vonis Penjara

Jambi, hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, jentik.id— Kasus korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Kerinci terkait pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 resmi memasuki babak akhir.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis kepada 10 terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, S.H., bersama hakim anggota Lamhod Nainggolan, S.H., M.H., dan Yoanna Nilakresna, S.H., M.H.

Dalam amar putusan, seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan berlangsung hingga malam hari, dimulai sekitar pukul 20.40 WIB, Selasa (7/4/2026), setelah para terdakwa sebelumnya dijemput dari Lapas Kelas II A Jambi pada pagi hari.

Sepuluh terdakwa tersebut yakni Heri Cipta, Nael Edwin, Sarpano Markis, Gunawan, Amril Nurman, H. Fahmi, Jefron, Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, dan Yuses Alkadira Mitas.

Baca Juga :  BTNKS Sinergi Bersama TNI Jaga Kelestarian Ekosistem Dari Kegiatan Ilegal.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari 1 tahun 2 bulan hingga 1 tahun 8 bulan. Selain itu, seluruh terdakwa dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Heri Cipta menerima hukuman paling berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp336 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana tambahan selama 4 bulan penjara.

Sementara itu, Nael Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dibebankan uang pengganti sekitar Rp227 juta. Terdakwa lainnya seperti Sarpano Markis, Gunawan, Amril Nurman, H. Fahmi, Helpi Apriadi, Jefron, dan Reki Eka Fictoni juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti dengan nominal yang bervariasi, Yuses Alkadira Mitas dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp100 juta, tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Baca Juga :  Benturan Keras Bus dan Truk Boks di Muaro Jambi, Satu Nyawa Melayang

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti menerima aliran dana dari proyek pengadaan PJU tersebut. Namun, tidak seluruh barang bukti yang disita dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana korupsi, sehingga sebagian dikembalikan kepada para terdakwa.

Majelis hakim menegaskan bahwa perkara ini menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan proyek pemerintah agar dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik di Kerinci dan Sungai Penuh karena menyangkut proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara.
Dengan putusan ini, proses hukum perkara korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 resmi mencapai tahap akhir di tingkat pengadilan. (am)

 

 

Berita Terkait

Kecanduan Judi Online, Pemuda Tega Habisi Ibu Kandung
Hubungan Asmara Remaja Kini Lebih Ketat, Pelanggaran Dapat Dipidana
Media JENTIK.ID MEMBUTUHKAN WARTAWAN DIDAERAH SELURUH INDONESIA.
LBH Alam Sakti Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum
Vonis Mengejutkan! Eks Kadishub Kerinci Dihukum Paling Berat di Kasus PJU
Wako Alfin Akui Belum Semua Pandangan Fraksi DPRD Dapat Dijawab
Tarif Travel Naik Sepihak, DPRD Sungai Penuh Nilai Pemerintah Dilecehkan
Cegah Narkoba, Lapas Jambi Periksa Ratusan Napi Lewat Razia dan Tes Urine
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 11:55 WIB

Kecanduan Judi Online, Pemuda Tega Habisi Ibu Kandung

Kamis, 9 April 2026 - 10:53 WIB

Hubungan Asmara Remaja Kini Lebih Ketat, Pelanggaran Dapat Dipidana

Rabu, 8 April 2026 - 22:19 WIB

LBH Alam Sakti Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 18:00 WIB

Vonis Mengejutkan! Eks Kadishub Kerinci Dihukum Paling Berat di Kasus PJU

Rabu, 8 April 2026 - 14:03 WIB

Wako Alfin Akui Belum Semua Pandangan Fraksi DPRD Dapat Dijawab

Berita Terbaru

ilustrasi larangan pelajar di larang membawa kendaraan

Sungai Penuh

Demi Keselamatan! Siswa Sungai Penuh Tak Lagi Diizinkan Bawa Motor

Kamis, 9 Apr 2026 - 17:19 WIB

Bisnis

Menkeu Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Tidak Naik

Kamis, 9 Apr 2026 - 14:13 WIB

Daerah

Kecanduan Judi Online, Pemuda Tega Habisi Ibu Kandung

Kamis, 9 Apr 2026 - 11:55 WIB