SUNGAI PENUH, jentik.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menertibkan 11 kendaraan dinas yang masih berada di tangan pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan. Tim gabungan menjalankan penertiban tersebut pada 5 Oktober 2026.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sungai Penuh menggandeng Kejari Sungai Penuh dalam proses tersebut. Tim kemudian mengamankan 11 kendaraan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,54 miliar.
Kendaraan itu terdiri dari lima mobil, lima sepeda motor, dan satu kendaraan roda tiga milik Kelurahan Pasar Sungai Penuh.
Untuk menjalankan penertiban, petugas mendatangi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Lokasi tersebut antara lain Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Mantan Pejabat Masih Pegang Kendaraan Dinas
Kepala Kejari Sungai Penuh Robi Harianto S., S.H., M.H. menjelaskan bahwa sejumlah kendaraan sebelumnya masih berada di tangan mantan pejabat.
Kendaraan tersebut berkaitan dengan penggunaan oleh mantan wali kota, mantan wakil wali kota, kepala dinas, serta sejumlah pejabat lainnya.
“Aset-aset ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak lagi atau tidak menjabat lagi,” ujar Robi.
Menurut Robi, pemerintah memberikan kendaraan dinas untuk mendukung pelaksanaan tugas pejabat. Karena itu, pejabat harus mengembalikan kendaraan tersebut setelah masa jabatan berakhir.
Robi menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan setiap kendaraan dinas kembali ke dalam pengelolaan pemerintah setelah pejabat tidak lagi menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, pemerintah dapat mencatat, merawat, dan menggunakan aset tersebut sesuai kebutuhan pelayanan publik.
BKAD Lanjutkan Penertiban Aset Daerah
Plt. Kepala BKAD Kota Sungai Penuh Reno Hanjoni mengatakan penertiban kendaraan dinas menjadi bagian dari upaya pemerintah menata Barang Milik Daerah (BMD).
Menurut Reno, Kejari Sungai Penuh sudah mendampingi proses penertiban sejak 7 Juli 2026. Pendampingan tersebut membantu BKAD menelusuri dan mengamankan kendaraan yang masih berada di luar penguasaan pemerintah.
“Berkat kerja sama dan dorongan dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, kami melakukan penertiban dan pengamanan kendaraan dinas yang merupakan aset pemerintah,” kata Reno.
Selain itu, BKAD masih melanjutkan pendataan terhadap kendaraan dinas lainnya. Pemerintah akan menindaklanjuti setiap temuan secara bertahap sesuai ketentuan.
Langkah tersebut tidak berhenti pada kendaraan dinas. Pemkot Sungai Penuh juga akan menata berbagai aset daerah lainnya.
Pemerintah akan memperluas pendataan terhadap tanah, rumah dinas, serta berbagai inventaris milik daerah. Dengan cara ini, pemerintah ingin memastikan seluruh aset tercatat dengan baik.
Pemkot Minta Aset Daerah Segera Dikembalikan
Penataan aset juga bertujuan menjaga kondisi dan pemanfaatan Barang Milik Daerah. Pemerintah ingin memastikan setiap aset mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, Pemkot Sungai Penuh mengimbau pihak yang masih memegang aset daerah tanpa kewenangan agar segera mengembalikannya.
Selanjutnya, pemerintah akan melanjutkan proses inventarisasi dan pengamanan aset secara bertahap. BKAD bersama perangkat daerah terkait juga akan memastikan data aset tetap sesuai dengan kondisi di lapangan.
Melalui langkah tersebut, Pemkot Sungai Penuh menargetkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Penertiban 11 kendaraan dinas senilai Rp1,54 miliar menjadi salah satu langkah awal pemerintah untuk memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah di Kota Sungai Penuh. (nr*)









