16 Saksi Diperiksa, Kasus Kematian NS di Sukabumi Naik ke Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat ditemui di kantornya, Minggu (22/2). Foto: kumparan

Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat ditemui di kantornya, Minggu (22/2). Foto: kumparan

SUKABUMI, jentik.id – Polisi menaikkan penanganan kasus kematian anak berinisial NS (13) di Jampangkulon, Sukabumi, ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti dugaan tindak pidana kekerasan.

Kapolres Sukabumi, Samian, menyatakan timnya bekerja intensif selama 24 jam sebelum memutuskan peningkatan status perkara. “Kami maraton 24 jam dan langsung naikkan ke penyidikan,” ujarnya, Minggu (22/2) malam.

Penyidik menemukan indikasi kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Meski kasus ini ramai di media sosial, polisi tetap fokus dan bekerja profesional tanpa tekanan opini publik.

Baca Juga :  Hotman Paris Bongkar Peran 3 Polisi di Kasus Pemerkosaan Jambi

Polres Sukabumi menerapkan metode scientific crime investigation. Penyidik menggandeng dinas terkait untuk pendalaman psikologi forensik, sementara Mabes Polri membantu pemeriksaan toksikologi guna memperkuat pembuktian.

Polisi juga memeriksa ibu tiri korban, TR (47), namun belum mengungkap hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik menelusuri seluruh alibi secara cermat agar proses hukum berjalan objektif dan independen.

Baca Juga :  Polda Jambi Siap Limpahkan Berkas 2 Eks Polisi Tersangka Rudapaksa ke Kejaksaan

Hasil visum luar menunjukkan korban mengalami luka di tubuh dan wajah akibat trauma panas serta benturan benda tumpul. Polisi masih menunggu hasil autopsi dari ahli forensik.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan terus mengumpulkan bukti tambahan. Polisi belum menetapkan tersangka dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum. (nr*)

Berita Terkait

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar
WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.
Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:33 WIB

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:05 WIB

WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:04 WIB

Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT

Berita Terbaru