16 Saksi Diperiksa, Kasus Kematian NS di Sukabumi Naik ke Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat ditemui di kantornya, Minggu (22/2). Foto: kumparan

Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat ditemui di kantornya, Minggu (22/2). Foto: kumparan

SUKABUMI, jentik.id – Polisi menaikkan penanganan kasus kematian anak berinisial NS (13) di Jampangkulon, Sukabumi, ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti dugaan tindak pidana kekerasan.

Kapolres Sukabumi, Samian, menyatakan timnya bekerja intensif selama 24 jam sebelum memutuskan peningkatan status perkara. “Kami maraton 24 jam dan langsung naikkan ke penyidikan,” ujarnya, Minggu (22/2) malam.

Penyidik menemukan indikasi kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Meski kasus ini ramai di media sosial, polisi tetap fokus dan bekerja profesional tanpa tekanan opini publik.

Baca Juga :  Terbongkar! Tiga Perusahaan Mitra Hot 51 Diduga Raup Dana Ilegal Rp262,3 Miliar

Polres Sukabumi menerapkan metode scientific crime investigation. Penyidik menggandeng dinas terkait untuk pendalaman psikologi forensik, sementara Mabes Polri membantu pemeriksaan toksikologi guna memperkuat pembuktian.

Polisi juga memeriksa ibu tiri korban, TR (47), namun belum mengungkap hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik menelusuri seluruh alibi secara cermat agar proses hukum berjalan objektif dan independen.

Baca Juga :  Polri Percepat Penanganan Kasus Febrie dan Don Ritto, Barang Bukti Segera Diserahkan ke Kejagung

Hasil visum luar menunjukkan korban mengalami luka di tubuh dan wajah akibat trauma panas serta benturan benda tumpul. Polisi masih menunggu hasil autopsi dari ahli forensik.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan terus mengumpulkan bukti tambahan. Polisi belum menetapkan tersangka dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum. (nr*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru