16 Saksi Diperiksa, Kasus Kematian NS di Sukabumi Naik ke Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat ditemui di kantornya, Minggu (22/2). Foto: kumparan

Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat ditemui di kantornya, Minggu (22/2). Foto: kumparan

SUKABUMI, jentik.id – Polisi menaikkan penanganan kasus kematian anak berinisial NS (13) di Jampangkulon, Sukabumi, ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti dugaan tindak pidana kekerasan.

Kapolres Sukabumi, Samian, menyatakan timnya bekerja intensif selama 24 jam sebelum memutuskan peningkatan status perkara. “Kami maraton 24 jam dan langsung naikkan ke penyidikan,” ujarnya, Minggu (22/2) malam.

Penyidik menemukan indikasi kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Meski kasus ini ramai di media sosial, polisi tetap fokus dan bekerja profesional tanpa tekanan opini publik.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Tanjab Barat, Motif Sakit Hati Terungkap

Polres Sukabumi menerapkan metode scientific crime investigation. Penyidik menggandeng dinas terkait untuk pendalaman psikologi forensik, sementara Mabes Polri membantu pemeriksaan toksikologi guna memperkuat pembuktian.

Polisi juga memeriksa ibu tiri korban, TR (47), namun belum mengungkap hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik menelusuri seluruh alibi secara cermat agar proses hukum berjalan objektif dan independen.

Baca Juga :  Residivis Curanmor di Kerinci Tumbang Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Ditangkap

Hasil visum luar menunjukkan korban mengalami luka di tubuh dan wajah akibat trauma panas serta benturan benda tumpul. Polisi masih menunggu hasil autopsi dari ahli forensik.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan terus mengumpulkan bukti tambahan. Polisi belum menetapkan tersangka dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru