Terbongkar! Tiga Perusahaan Mitra Hot 51 Diduga Raup Dana Ilegal Rp262,3 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan

Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penyidikan kasus aplikasi bermuatan judi dan pornografi Hot 51. Penyidik menemukan tiga perusahaan mitra aplikasi itu meraup dana ilegal hingga Rp262,3 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Immanudin, menyebut ketiga perusahaan tersebut ialah PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.

Penyidik menemukan ketiga perusahaan itu beroperasi sebagai shell company atau perusahaan cangkang. Mereka menampung hasil tindak pidana selama periode Januari hingga Juni 2026.

Iman menjelaskan, perusahaan-perusahaan itu memanipulasi identitas saat mendaftar ke penyedia layanan payment gateway. Cara tersebut membuat mereka memperoleh fasilitas virtual account. Selanjutnya, mereka memanfaatkan rekening itu sebagai tempat deposit aplikasi Hot 51.

Baca Juga :  Kubu Roy Suryo Sebut Kader PSI sebagai Pengunggah Pertama File Ijazah Digital Jokowi

Perputaran Dana Tembus Ratusan Miliar

Penyidik menelusuri aliran dana dengan metode follow the money. Hasil penyelidikan menunjukkan ekosistem Hot 51 mencatat perputaran uang hingga Rp559,8 miliar.

Dari nilai tersebut, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI menerima aliran dana sebesar Rp262,3 miliar. Ketiga perusahaan itu mengelola seluruh transaksi tersebut.

Terancam Denda hingga Pembubaran

Polda Metro Jaya menjerat ketiga perusahaan itu dengan pasal pidana korporasi. Penyidik menerapkan Pasal 118 sampai Pasal 122 juncto Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP.

Baca Juga :  Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba

Ketiga perusahaan menghadapi ancaman denda mulai Rp2 miliar untuk Kategori VI, Rp5 miliar untuk Kategori VII, hingga Rp50 miliar untuk Kategori VIII.

Selain menjatuhkan pidana denda, penyidik juga akan menuntut ganti rugi. Penyidik turut mengajukan perampasan aset hasil kejahatan, pencabutan izin usaha, pelarangan kegiatan usaha, pembekuan operasional, hingga pembubaran perusahaan. (nr*)

Berita Terkait

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras ASN Lewat Pemotongan Insentif
Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:18 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras ASN Lewat Pemotongan Insentif

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Berita Terbaru