JAKARTA, jentik.id – Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penyidikan kasus aplikasi bermuatan judi dan pornografi Hot 51. Penyidik menemukan tiga perusahaan mitra aplikasi itu meraup dana ilegal hingga Rp262,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Immanudin, menyebut ketiga perusahaan tersebut ialah PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.
Penyidik menemukan ketiga perusahaan itu beroperasi sebagai shell company atau perusahaan cangkang. Mereka menampung hasil tindak pidana selama periode Januari hingga Juni 2026.
Iman menjelaskan, perusahaan-perusahaan itu memanipulasi identitas saat mendaftar ke penyedia layanan payment gateway. Cara tersebut membuat mereka memperoleh fasilitas virtual account. Selanjutnya, mereka memanfaatkan rekening itu sebagai tempat deposit aplikasi Hot 51.
Perputaran Dana Tembus Ratusan Miliar
Penyidik menelusuri aliran dana dengan metode follow the money. Hasil penyelidikan menunjukkan ekosistem Hot 51 mencatat perputaran uang hingga Rp559,8 miliar.
Dari nilai tersebut, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI menerima aliran dana sebesar Rp262,3 miliar. Ketiga perusahaan itu mengelola seluruh transaksi tersebut.
Terancam Denda hingga Pembubaran
Polda Metro Jaya menjerat ketiga perusahaan itu dengan pasal pidana korporasi. Penyidik menerapkan Pasal 118 sampai Pasal 122 juncto Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP.
Ketiga perusahaan menghadapi ancaman denda mulai Rp2 miliar untuk Kategori VI, Rp5 miliar untuk Kategori VII, hingga Rp50 miliar untuk Kategori VIII.
Selain menjatuhkan pidana denda, penyidik juga akan menuntut ganti rugi. Penyidik turut mengajukan perampasan aset hasil kejahatan, pencabutan izin usaha, pelarangan kegiatan usaha, pembekuan operasional, hingga pembubaran perusahaan. (nr*)









