Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Dan Kadis PUPRPKP Disegel KPK, Belum Ada Penjelasan Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan  Wakilnya Hj. Nurul Adha.masa jabatan periode 2025-2030.

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Wakilnya Hj. Nurul Adha.masa jabatan periode 2025-2030.

Lombok Barat, Jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), serta ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Lalu Ratnawo, pada Senin (20/7/2026).

Penyegelan dilakukan pada pagi hari. Pantauan di lokasi menunjukkan pita merah-hitam bertuliskan “Dilarang Melewati Garis Batas” terpasang di pintu ruang kerja kedua pejabat tersebut.

Sebelum penyegelan berlangsung, Bupati Lalu Ahmad Zaini diketahui masih mengikuti kegiatan nonton bareng final Piala Dunia 2026 antara Spanyol melawan Argentina bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat hingga dini hari.

Baca Juga :  Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

“Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat, Akhmad Saikhu, mengaku baru mengetahui adanya penyegelan setelah tiba di kantor.

“Ia mengatakan, sebelumnya dirinya bersama Bupati dan sejumlah pejabat masih menghadiri acara nonton bareng pertandingan final Piala Dunia.

“Saya mungkin dalam konteks ini tidak akan menjelaskan lebih jauh. Karena tadi pagi kita nonton bareng sampai selesai, setelah itu kami pulang,” ujar Saikhu.

Saikhu juga memastikan Bupati Lalu Ahmad Zaini tidak berada di kantor saat penyegelan dilakukan oleh tim KPK. Hingga Senin siang, menurutnya, belum ada penjelasan resmi dari lembaga antirasuah terkait alasan maupun perkara yang melatarbelakangi penyegelan tersebut.

Baca Juga :  Korban Masih Trauma, Guru Silat Terdakwa Kasus Asusila Dikeluarkan dari Ruang Sidang

“Secara resmi pihak KPK belum memberikan keterangan mengenai penyegelan ruang kerja Bupati maupun Kepala Dinas PUPRPKP,” kata Saikhu.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai status penyegelan maupun dugaan perkara yang sedang ditangani. Jentik.id masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari KPK terkait perkembangan kasus tersebut.(asy*).

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Berita Terbaru