Bupati Lombok Barat Ditahan KPK, Diduga Terima Fee Proyek dan Gratifikasi Rp12,4 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini diiringi KPK.

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini diiringi KPK.

Lombok Barat, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan proyek pemerintah dan penerimaan suap serta gratifikasi senilai sekitar Rp12,4 miliar.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK sebelumnya menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat dan ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat.Senin malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman serta Direktur Utama PT Meconel Sistem Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka.

“Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Alvonsus Gani dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korporasi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Modus Pengaturan Proyek
KPK mengungkap kasus bermula dari dugaan perintah Bupati kepada Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memperoleh sejumlah proyek pemerintah.

Baca Juga :  Bupati Gatut Sunu Ikut OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Dalam pelaksanaannya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai “pool bucket” proyek dengan meminjam nama sejumlah perusahaan lain agar tidak tercatat sebagai pemenang tender.

Menurut KPK, cara tersebut dilakukan untuk menghindari sorotan publik terhadap adanya konflik kepentingan dalam pengadaan proyek pemerintah.

Melalui skema tersebut, Sudirman diduga memenangkan berbagai proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung dengan total nilai sekitar Rp17,9 miliar.

Proyek tender tersebut antara lain, Rehabilitasi Taman Kota Gerung Tahun 2025 senilai Rp2,3 miliar.
Rehabilitasi Taman Kota Gerung Tahap II Tahun 2026 senilai Rp4,3 miliar.

Pembangunan Gedung Kantor Tahun 2025 senilai Rp2,4 miliar.
Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.

Sementara proyek melalui penunjukan langsung meliputi:
Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR Tahun 2025 senilai Rp3,4 miliar.

Empat paket pekerjaan di Bagian Umum Tahun 2025 senilai Rp2 miliar.

Enam belas paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang Tahun 2025 senilai Rp1,8 miliar.
Diduga Alirkan Rp10,8 Miliar ke Bupati

Dalam penyidikan, Sudirman diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK. Selain itu, perusahaan tersebut juga memperoleh proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat sehingga total nilai proyek yang diterima mencapai sekitar Rp41,7 miliar.

Baca Juga :  Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Dan Kadis PUPRPKP Disegel KPK, Belum Ada Penjelasan Resmi

Dari jumlah tersebut, KPK menduga Rp10,8 miliar dialirkan kepada Lalu Ahmad Zaini.

“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar,” kata Achmad Taufik.
Terima Mobil Alphard hingga iPhone

Selain aliran dana dari Sudirman, KPK juga menduga Lalu Ahmad menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT MSI, Alvonsus Gani, setelah perusahaan tersebut memenangkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.

Nilai gratifikasi yang diterima diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar, berupa uang, barang mewah, dan berbagai fasilitas, di antaranya,
Satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar.

Sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta.
Fasilitas perjalanan Lombok- Jakarta pulang pergi.

Uang tunai sedikitnya Rp380 juta.
Satu unit iPhone 17 Pro senilai sekitar Rp26 juta.
Satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.

Secara keseluruhan, KPK memperkirakan Lalu Ahmad Zaini menerima sekitar Rp12,4 miliar dalam bentuk uang tunai, barang mewah, dan berbagai fasilitas.

Kasus ini masih terus dikembangkan. KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi tersebut.(asy*).

Berita Terkait

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai
Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI
Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan
Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang
TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan
Polisi Bongkar 3 Kasus Solar Subsidi di Padang, Puluhan Jeriken Jadi Barang Bukti!
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Tersangka Diamankan dan 3,5 Kilogram Emas Disita
Bangkai Kapal Wisata Kerinci Sakti Senilai Rp1,2 Miliar Kembali Muncul, Baru Sepekan Berlayar Sudah Rusak
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:39 WIB

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:53 WIB

TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan

Berita Terbaru

Wawako Azahar Hamzah, Ceo Toko Ensd Garuda, serangkaian kegiatan Funrun meraton 5 K dan 10 K serangkaian peringatan HUT  Ke-18 Kota Sungai Penuh yang digelar dilapangan Merdeka Sungai Penuh  Minggu 1 Noprmber 2026 diikuti 500 peserta dari masyarakat dan berbagai komonitas.

Sport

Berita poto kegiatan Funrun

Minggu, 1 Nov 2026 - 13:26 WIB

Salah satu dapur MBG

Padang Panjang

7 Dapur MBG di Padang Panjang Ditutup

Minggu, 1 Nov 2026 - 11:56 WIB