Padang, jentik.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (15/4/2026), jaksa membacakan tuntutan terhadap Ari Asman alias Badai, warga Kota Padang.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, menegaskan bahwa jaksa menilai terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan fakta persidangan,” ujar Eriyanto.
Selain itu, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Selanjutnya, jaksa meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan seluruh barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi 38 paket besar sabu seberat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket lain seberat 0,90 kilogram.
Di sisi lain, majelis hakim yang diketuai Nasri bersama Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan Nur Luis memimpin jalannya sidang.
Setelah itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Hakim akan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, aparat dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengungkap kasus ini pada Agustus 2025 di kawasan Lolong Belanti, Padang.
Kemudian, petugas menemukan sabu di dalam rumah terdakwa. Terdakwa menyimpan barang tersebut di bawah kasur, di lemari kecil, dan di dalam kamar.
Selain itu, polisi menduga terdakwa terlibat dalam jaringan internasional. Bahkan, sabu yang ia kuasai berasal dari Malaysia. (nr*)









