Kejari Padang Tuntut Mati Terdakwa Kasus Sabu 50 Kilogram

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang baragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ari Asman alias Badai di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (15/4). ANTARA/HO-Kejaksaan

Sidang baragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ari Asman alias Badai di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (15/4). ANTARA/HO-Kejaksaan

Padang, jentik.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (15/4/2026), jaksa membacakan tuntutan terhadap Ari Asman alias Badai, warga Kota Padang.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, menegaskan bahwa jaksa menilai terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan fakta persidangan,” ujar Eriyanto.

Baca Juga :  Muscab Luar Biasa Pramuka Padang Panjang Tetapkan Nasrul Ketua Kwarcab

Selain itu, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Selanjutnya, jaksa meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan seluruh barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi 38 paket besar sabu seberat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket lain seberat 0,90 kilogram.

Di sisi lain, majelis hakim yang diketuai Nasri bersama Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan Nur Luis memimpin jalannya sidang.

Setelah itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Hakim akan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Baca Juga :  Aniaya Siswa hingga Tewas, Bripda Masias Victoria Siahaya Resmi Dipecat dari Polri

Sebelumnya, aparat dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengungkap kasus ini pada Agustus 2025 di kawasan Lolong Belanti, Padang.

Kemudian, petugas menemukan sabu di dalam rumah terdakwa. Terdakwa menyimpan barang tersebut di bawah kasur, di lemari kecil, dan di dalam kamar.

Selain itu, polisi menduga terdakwa terlibat dalam jaringan internasional. Bahkan, sabu yang ia kuasai berasal dari Malaysia. (nr*)

Berita Terkait

Ribuan Massa Kepung DPRD Kaltim, Protes Kebijakan Tentang Anggaran Pemprov
Iran Gunakan Seluruh Kemampuan untuk Pertahankan Keamanan Nasional
Polda Jambi Siap Limpahkan Berkas 2 Eks Polisi Tersangka Rudapaksa ke Kejaksaan
Fakta Persidangan  Pemasangan Bollard di Jalan Nasional Tanpa Regulasi Hanya Usulan Nota Dinas
Hotman Paris Bongkar Peran 3 Polisi di Kasus Pemerkosaan Jambi
Terungkap! Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel
Polisi Grebek Gudang Elpiji Oplosan di Lebak, 3 Orang Langsung Diciduk
Sidang Fahruddin Ungkap Bollard Diduga Hibah 900 Juta
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:32 WIB

Ribuan Massa Kepung DPRD Kaltim, Protes Kebijakan Tentang Anggaran Pemprov

Selasa, 21 April 2026 - 10:00 WIB

Polda Jambi Siap Limpahkan Berkas 2 Eks Polisi Tersangka Rudapaksa ke Kejaksaan

Senin, 20 April 2026 - 21:38 WIB

Fakta Persidangan  Pemasangan Bollard di Jalan Nasional Tanpa Regulasi Hanya Usulan Nota Dinas

Jumat, 17 April 2026 - 11:00 WIB

Hotman Paris Bongkar Peran 3 Polisi di Kasus Pemerkosaan Jambi

Kamis, 16 April 2026 - 16:28 WIB

Terungkap! Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel

Berita Terbaru