Kejari Padang Tuntut Mati Terdakwa Kasus Sabu 50 Kilogram

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang baragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ari Asman alias Badai di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (15/4). ANTARA/HO-Kejaksaan

Sidang baragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ari Asman alias Badai di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (15/4). ANTARA/HO-Kejaksaan

Padang, jentik.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (15/4/2026), jaksa membacakan tuntutan terhadap Ari Asman alias Badai, warga Kota Padang.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, menegaskan bahwa jaksa menilai terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan fakta persidangan,” ujar Eriyanto.

Baca Juga :  Terungkap! Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel

Selain itu, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Selanjutnya, jaksa meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan seluruh barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi 38 paket besar sabu seberat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket lain seberat 0,90 kilogram.

Di sisi lain, majelis hakim yang diketuai Nasri bersama Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan Nur Luis memimpin jalannya sidang.

Setelah itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Hakim akan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Baca Juga :  Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara, Pelaku Ditangkap

Sebelumnya, aparat dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengungkap kasus ini pada Agustus 2025 di kawasan Lolong Belanti, Padang.

Kemudian, petugas menemukan sabu di dalam rumah terdakwa. Terdakwa menyimpan barang tersebut di bawah kasur, di lemari kecil, dan di dalam kamar.

Selain itu, polisi menduga terdakwa terlibat dalam jaringan internasional. Bahkan, sabu yang ia kuasai berasal dari Malaysia. (nr*)

Berita Terkait

Hotman Paris Bongkar Peran 3 Polisi di Kasus Pemerkosaan Jambi
Terungkap! Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel
Polisi Grebek Gudang Elpiji Oplosan di Lebak, 3 Orang Langsung Diciduk
Sidang Fahruddin Ungkap Bollard Diduga Hibah 900 Juta
Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, BKSDA Beri Apresiasi
Laporan Polisi PUPR Disidangkan, Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh Jadi Terdakwa
Tangis Pecah di Pengadilan, Kurir 12 Kg Narkoba di Jambi Terima Vonis 17 & 19 Tahun
Imigrasi Kerinci Tegaskan Dokumen Paspor Lengkap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:28 WIB

Terungkap! Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 11:00 WIB

Polisi Grebek Gudang Elpiji Oplosan di Lebak, 3 Orang Langsung Diciduk

Kamis, 16 April 2026 - 01:40 WIB

Sidang Fahruddin Ungkap Bollard Diduga Hibah 900 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 21:00 WIB

Kejari Padang Tuntut Mati Terdakwa Kasus Sabu 50 Kilogram

Rabu, 15 April 2026 - 19:57 WIB

Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, BKSDA Beri Apresiasi

Berita Terbaru