Jambi, jentik.id – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis
Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, mantan Kepala Bidang Pembinaan SMK Bukhri, serta David Hadi Husman yang diduga berperan sebagai broker dalam perkara tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui surat tertanggal 13 Juli 2026.
“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujar AKBP Agung Basuki.
Sebelum diserahkan, seluruh tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya dalam kondisi sehat sehingga proses pelimpahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur.
Dalam perkara ini, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp8,4 miliar serta empat bidang tanah di Jawa Barat yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari dana DAK Tahun Anggaran 2022 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,8 miliar dari total anggaran sebesar Rp121 miliar.
AKBP Agung menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait gratifikasi dan penyuapan. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, yakni Varial Adhi Putra sebagai Pengguna Anggaran (PA), Bukhri sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMK, dan David Hadi Husman sebagai perantara atau broker.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, empat terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi DAK Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah lebih dahulu diproses dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jambi.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan peralatan praktik SMK yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Dalam persidangan terdakwa Rudi Wage, yang juga berperan sebagai perantara, terungkap adanya dugaan penyerahan uang tunai sebesar Rp1 miliar di dalam sebuah koper kepada Varial Adhi Putra. Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi menyatakan uang tersebut diserahkan melalui seseorang bernama Hendra yang disebut sebagai perantara.
Namun demikian, keterangan yang disampaikan dalam persidangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan dan akan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan.(asy*).









