JAMBI, jentik.id – Mantan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, Dwike Riantara, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ periode 2021–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (23/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, Dwike menjelaskan penggunaan Sucolite merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sudah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Ia juga menegaskan tim perusahaan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), menetapkan harga satuan, serta menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Menurutnya, seluruh proses pengadaan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penggunaan bahan kimia tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sudah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Dwike.
Selain Dwike, jaksa penuntut umum juga menghadirkan Manager Distribusi PDAM Tirta Mayang Gustoni, Direktur Keuangan Sahar, dan Pelaksana Tugas Direktur Utama Masrizal sebagai saksi.
BPKP Sebut Kerugian Negara Rp4,4 Miliar
Dalam persidangan, jaksa mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi. Audit tertanggal 28 Mei 2025 itu mencatat dugaan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar yang berkaitan dengan pengadaan bahan kimia penjernih air di PDAM Tirta Mayang.
Jaksa menjadikan hasil audit tersebut sebagai salah satu dasar dakwaan terhadap para terdakwa.
Kuasa Hukum Bantah Ada Penyimpangan
Kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu, menilai kesaksian Dwike justru memperlihatkan tidak adanya penyimpangan dalam proses pengadaan maupun penggunaan Sucolite.
Ia juga menyebut masyarakat tidak pernah mengajukan keluhan terkait kualitas air bersih selama PDAM menggunakan bahan kimia tersebut.
Selain itu, Holim membantah adanya penunjukan langsung terhadap penyedia barang. Menurutnya, perusahaan memilih penyedia melalui proses lelang, bukan penunjukan langsung.
Kuasa hukum terdakwa Hery Fitriadi, Rahman, juga menyatakan proses lelang berlangsung terbuka. Ia menjelaskan empat perusahaan di Indonesia memproduksi Sucolite sehingga seluruh penyedia yang memenuhi syarat memiliki kesempatan mengikuti pengadaan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mustazal, Wahyu, mengatakan kliennya pernah mengusulkan evaluasi penggunaan merek Sucolite agar sesuai dengan karakteristik air baku Sungai Batanghari. Namun, tim penyusun RKAP tidak menindaklanjuti usulan tersebut.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kukuh, mengatakan majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. Jaksa belum menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi karena keterbatasan waktu.
Ia memastikan seluruh saksi yang telah memberikan keterangan pada tahap penyidikan akan kembali hadir di persidangan.
Tiga Terdakwa Jalani Proses Hukum
Kasus ini bermula dari pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi selama 2021 hingga 2023.
Dokumen RKAP mencatat total pengadaan mencapai 5.982.652 kilogram. Perusahaan menunjuk PT Definite Hue of Solutions (DHS) sebagai penyedia melalui enam kontrak dengan nilai sekitar Rp19,57 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa menetapkan tiga terdakwa, yakni Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang Mustazal, Manajer Pengadaan Hery Fitriadi, dan Kepala Cabang PT DHS Rusdi Wahab. Mereka kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. (nr*)









