JAKARTA, jentik.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memecat 261 pegawai bermasalah sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin dan membenahi organisasi.
Sudaryono mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 27 Juli 2026. Menurutnya, BGN tidak akan memberi toleransi kepada pegawai yang melanggar aturan.
“Hari ini kami memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Senin (27/7).
Jumlah itu terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Sudaryono menjelaskan, pelanggaran disiplin menjadi alasan utama pemecatan. BGN juga terus menyelidiki pelanggaran lain yang muncul selama proses pemeriksaan.
Selain itu, BGN menemukan sembilan ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Sudaryono menegaskan BGN akan memproses pemecatan mereka sesuai aturan yang berlaku.
BGN juga mencatat 39 pelanggaran disiplin ringan. Karena itu, BGN akan memutasi, mendemosi, memberikan sanksi administratif, atau mengeluarkan surat peringatan sesuai tingkat pelanggaran masing-masing pegawai. (nr*)









