SEMARANG, jentik.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan keprihatinannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Kasus tersebut menjadikan Anom sebagai kepala daerah kelima di Jawa Tengah yang terjerat OTT KPK sepanjang 2026.
Luthfi mengaku menyesalkan peristiwa itu. Namun, ia memilih menunggu penjelasan resmi dari KPK sebelum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai perkara yang menjerat Bupati Pemalang.
Gubernur Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi
Luthfi mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menjalankan berbagai langkah pencegahan korupsi. Pemerintah daerah menggelar penandatanganan pakta integritas, membangun nota kesepahaman antikorupsi, serta memperkuat komitmen integritas di lingkungan pemerintahan.
Ia juga terus mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak melakukan jual beli jabatan maupun menerima pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi.
Menurut Luthfi, jabatan tidak boleh diperoleh melalui praktik titip-menitip atau transaksi apa pun. Ia menegaskan akan menindak siapa saja yang mencoba menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Korupsi Merupakan Tanggung Jawab Individu
Luthfi menilai tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab pelaku secara pribadi, bukan kesalahan institusi. Karena itu, aparat penegak hukum berhak memproses siapa pun yang memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.
Sepanjang 2026, KPK telah melakukan OTT terhadap lima kepala daerah di Jawa Tengah, yakni Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan terbaru Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Kasus tersebut kembali menjadi pengingat pentingnya penguatan integritas serta pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mencegah praktik korupsi. (nr*)









