Jakarta, jentik.id-Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang, menggagalkan upaya penyelundupan 26 kilogram pil diduga ekstasi (MDMA) di Terminal 3 kedatangan internasional pada Rabu (29/7).
Seorang pilot pria berkewarganegaraan Malaysia yang bekerja di salah satu maskapai internasional diduga membawa narkotika tersebut ke Indonesia.
Petugas X-ray lebih dulu mencurigai barang bawaan penumpang. Setelah itu, Risk Assessment Officer (RAO) mengarahkan penumpang ke jalur merah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas Bea Cukai memindai koper dengan mesin X-ray, lalu memeriksa seluruh isi barang bawaan. Pemeriksaan itu menemukan 14 bungkus pil yang diduga mengandung MDMA dengan berat sekitar 26 kilogram. Petugas juga menyita sekitar 4 gram metamfetamin dari dalam tas penumpang.
Selanjutnya, petugas menguji sampel menggunakan narkotest dan alat Rigaku. Hasil uji menunjukkan pil tersebut mengandung MDMA.
Saat menjalani pemeriksaan, penumpang mengaku seseorang akan mengambil barang itu setelah tiba di lokasi tujuan.
Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Subdirektorat 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengembangkan penyelidikan dan membongkar jaringan penyelundupan narkotika tersebut. (nr*)









