Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, BKSDA Beri Apresiasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATWA DILINDUNGI-BKSDA Jambi mengapresiasi Polres Muaro Jambi yang menangkap dua pelaku perdagangan ilegal sisik trenggiling.

SATWA DILINDUNGI-BKSDA Jambi mengapresiasi Polres Muaro Jambi yang menangkap dua pelaku perdagangan ilegal sisik trenggiling.

Muaro Jambi, jentik.id — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi mengapresiasi langkah cepat Polres Muaro Jambi dalam mengungkap kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling (Manis javanica).

Sebelumnya, Polres Muaro Jambi menangkap dua pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi. Dengan penindakan ini, aparat berhasil menekan peredaran ilegal bagian tubuh satwa liar di wilayah Jambi.

Sementara itu, Koordinator Polisi Kehutanan BKSDA Jambi, Jefri, menegaskan bahwa sinergi antarinstansi memegang peran penting dalam memberantas kejahatan satwa liar.

Baca Juga :  Oknum Protokoler Setda Jambi Diduga Gelapkan Dana, Korban Rugi Rp310 Juta

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Muaro Jambi. Dengan penangkapan ini, kepolisian menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian ekosistem,” ujar Jefri.

Selanjutnya, BKSDA Jambi meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan. Petugas juga memperketat patroli di kawasan hutan serta jalur keluar-masuk wilayah yang sering menjadi rute peredaran ilegal.

Selain itu, BKSDA memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan TNI. Melalui langkah ini, mereka berupaya memutus rantai distribusi perdagangan satwa liar dari hulu hingga hilir.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Kajari Karo Buntut Polemik Kasus Amsal

Di sisi lain, trenggiling kini masuk kategori satwa yang sangat terancam punah. Karena itu, pelaku kerap memburu hewan ini akibat mitos khasiat sisiknya, meski secara ilmiah hanya mengandung keratin seperti kuku manusia.

Oleh karena itu, Jefri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan satwa liar. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa dilindungi. (nr*)

Berita Terkait

Kejari Padang Tuntut Mati Terdakwa Kasus Sabu 50 Kilogram
Laporan Polisi PUPR Disidangkan, Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh Jadi Terdakwa
Tangis Pecah di Pengadilan, Kurir 12 Kg Narkoba di Jambi Terima Vonis 17 & 19 Tahun
Imigrasi Kerinci Tegaskan Dokumen Paspor Lengkap
Polisi Ungkap Modus BBM Subsidi Ilegal di Kerinci, Dua Pelaku Tak Berkutik
Pasca OTT KPK, Warga Kecewa Tak Bisa Akses ke Pandopo.
Istri Pelangsir BBM Todong Polisi di Bungo, Skandal Rp276 M Terbongkar
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Semarang, Pemilik Gudang Tak Berkutik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:00 WIB

Kejari Padang Tuntut Mati Terdakwa Kasus Sabu 50 Kilogram

Rabu, 15 April 2026 - 19:57 WIB

Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, BKSDA Beri Apresiasi

Rabu, 15 April 2026 - 19:18 WIB

Laporan Polisi PUPR Disidangkan, Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh Jadi Terdakwa

Selasa, 14 April 2026 - 17:00 WIB

Tangis Pecah di Pengadilan, Kurir 12 Kg Narkoba di Jambi Terima Vonis 17 & 19 Tahun

Selasa, 14 April 2026 - 16:01 WIB

Imigrasi Kerinci Tegaskan Dokumen Paspor Lengkap

Berita Terbaru