Muaro Jambi, jentik.id — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi mengapresiasi langkah cepat Polres Muaro Jambi dalam mengungkap kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling (Manis javanica).
Sebelumnya, Polres Muaro Jambi menangkap dua pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi. Dengan penindakan ini, aparat berhasil menekan peredaran ilegal bagian tubuh satwa liar di wilayah Jambi.
Sementara itu, Koordinator Polisi Kehutanan BKSDA Jambi, Jefri, menegaskan bahwa sinergi antarinstansi memegang peran penting dalam memberantas kejahatan satwa liar.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Muaro Jambi. Dengan penangkapan ini, kepolisian menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian ekosistem,” ujar Jefri.
Selanjutnya, BKSDA Jambi meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan. Petugas juga memperketat patroli di kawasan hutan serta jalur keluar-masuk wilayah yang sering menjadi rute peredaran ilegal.
Selain itu, BKSDA memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan TNI. Melalui langkah ini, mereka berupaya memutus rantai distribusi perdagangan satwa liar dari hulu hingga hilir.
Di sisi lain, trenggiling kini masuk kategori satwa yang sangat terancam punah. Karena itu, pelaku kerap memburu hewan ini akibat mitos khasiat sisiknya, meski secara ilmiah hanya mengandung keratin seperti kuku manusia.
Oleh karena itu, Jefri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan satwa liar. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa dilindungi. (nr*)









