Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, BKSDA Beri Apresiasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATWA DILINDUNGI-BKSDA Jambi mengapresiasi Polres Muaro Jambi yang menangkap dua pelaku perdagangan ilegal sisik trenggiling.

SATWA DILINDUNGI-BKSDA Jambi mengapresiasi Polres Muaro Jambi yang menangkap dua pelaku perdagangan ilegal sisik trenggiling.

Muaro Jambi, jentik.id — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi mengapresiasi langkah cepat Polres Muaro Jambi dalam mengungkap kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling (Manis javanica).

Sebelumnya, Polres Muaro Jambi menangkap dua pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi. Dengan penindakan ini, aparat berhasil menekan peredaran ilegal bagian tubuh satwa liar di wilayah Jambi.

Sementara itu, Koordinator Polisi Kehutanan BKSDA Jambi, Jefri, menegaskan bahwa sinergi antarinstansi memegang peran penting dalam memberantas kejahatan satwa liar.

Baca Juga :  Layanan Bank Jambi Cabang Sungai Penuh Kembali Normal, ATM Diperluas dan Mesin CRM Kembali Diaktifkan

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Muaro Jambi. Dengan penangkapan ini, kepolisian menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian ekosistem,” ujar Jefri.

Selanjutnya, BKSDA Jambi meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan. Petugas juga memperketat patroli di kawasan hutan serta jalur keluar-masuk wilayah yang sering menjadi rute peredaran ilegal.

Selain itu, BKSDA memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan TNI. Melalui langkah ini, mereka berupaya memutus rantai distribusi perdagangan satwa liar dari hulu hingga hilir.

Baca Juga :  Siti Hajir Jadi Perempuan Pertama dari Jambi yang Menjabat Kepala KUA

Di sisi lain, trenggiling kini masuk kategori satwa yang sangat terancam punah. Karena itu, pelaku kerap memburu hewan ini akibat mitos khasiat sisiknya, meski secara ilmiah hanya mengandung keratin seperti kuku manusia.

Oleh karena itu, Jefri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan satwa liar. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa dilindungi. (nr*)

Berita Terkait

Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara
Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Kas Negara
Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban
Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Kecewa  Divonis Denda Rp30 Juta.Wajib Bayar Paling Lambat 30 hari.
KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Sejumlah Kantor Pemerintah Langsung Disegel
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Mahasiswa di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi
Kejari Tabalong Tangkap Pegawai Dinas ESDM Kalsel Tersangkut Pemerasan IUP Rp1,2 miliar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:08 WIB

Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:01 WIB

Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Kas Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:37 WIB

Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:15 WIB

Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Kecewa  Divonis Denda Rp30 Juta.Wajib Bayar Paling Lambat 30 hari.

Berita Terbaru