JAMBI, jentik.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi yang baru, Romy Arizyanto, menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung memasukkannya dalam rotasi pejabat struktural terbaru. Selain jabatan barunya, laporan harta kekayaan Romy juga ikut menjadi sorotan.
Berdasarkan data e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk laporan periodik tahun 2024 yang disampaikan pada 18 Februari 2025, Romy mencatatkan total harta kekayaan bersih sebesar Rp1.955.000.000 atau sekitar Rp1,95 miliar setelah memperhitungkan kewajiban utangnya.
Aset Properti Mendominasi Kekayaan
Sebagian besar kekayaan Romy berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp1,3 miliar. Ia memiliki seluruh aset tersebut dari hasil usaha sendiri. Selain itu, aset tersebut berada di dua wilayah di Provinsi Jambi, yaitu Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh.
Rinciannya sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan seluas 190 m²/300 m² di Kota Jambi senilai Rp700 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 280 m²/170 m² di Kota Sungai Penuh senilai Rp600 juta.
Miliki Dua Mobil dan Satu Motor
Selain aset properti, Romy juga memiliki kendaraan dengan nilai total Rp670 juta. Koleksi kendaraannya meliputi:
- Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016 senilai Rp415 juta.
- Toyota Raize tahun 2023 senilai Rp250 juta.
- Yamaha RX King tahun 2008 senilai Rp5 juta.
Kas, Harta Bergerak, dan Utang
Di samping kendaraan dan properti, Romy mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp18 juta. Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp30 juta. Namun, Romy tidak mencantumkan surat berharga maupun aset lainnya dalam laporan LHKPN.
Secara keseluruhan, jumlah harta yang dimilikinya mencapai Rp2,018 miliar. Setelah mengurangi kewajiban utang sebesar Rp63 juta, total kekayaan bersih Romy menjadi Rp1,955 miliar.
Rotasi Besar Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melaksanakan rotasi besar-besaran terhadap pejabat struktural sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Langkah tersebut juga bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan dan penegakan hukum di berbagai daerah.
Melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026, Kejaksaan Agung memutasi sekaligus mempromosikan 176 pejabat. Dari jumlah tersebut, 90 pejabat mendapat kepercayaan memimpin Kejaksaan Negeri di berbagai kabupaten dan kota.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto menandatangani keputusan tersebut atas nama Jaksa Agung.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa rotasi tersebut merupakan bagian dari promosi dan penyegaran organisasi. Dengan demikian, Kejaksaan Agung berharap seluruh jajaran dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat penegakan hukum di Indonesia. (nr*)









