JAMBI, jentik.id – Polda Jambi terus mengusut dugaan penipuan dalam proses rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Kasus tersebut diduga melibatkan dua anggota kepolisian. Penyidik kini memeriksa keduanya sekaligus menghitung kerugian para korban.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) telah mendata 12 korban yang berasal dari masyarakat dan anggota Polri. Tim Bidpropam juga menghitung nilai kerugian sehingga belum bisa memastikan jumlahnya.
“Saat ini tim Bidpropam masih melakukan pendataan. Perkembangannya akan kami sampaikan kemudian,” kata Erlan, Kamis (6/8/2026).
Erlan menjelaskan, Bidpropam menerima laporan dugaan penipuan pada 3 Agustus 2026. Pelaku menawarkan kelulusan seleksi Bintara Polri kepada peserta dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.
Dalam penyelidikan ini, Bidpropam mengamankan Bripka MD dan Bripda YE. Tim kemudian memeriksa keduanya atas dugaan pelanggaran kode etik. Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi memproses perkara pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menanggapi kabar mengenai kerugian korban yang disebut mencapai miliaran rupiah, Erlan meminta masyarakat menunggu hasil pendataan. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan data sehingga belum bisa memastikan nilai kerugian.
Polda Jambi memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota yang melanggar disiplin, kode etik, maupun hukum pidana.
Erlan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri di luar mekanisme resmi.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban rekrutmen Bintara Polri 2026 segera melapor ke Polda Jambi. Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional sesuai aturan yang berlaku. (nr*)









