Jakarta, jentik.id-BPJS Kesehatan memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, peserta perlu memahami bahwa tidak semua penyakit dan pelayanan medis mendapat tanggungan BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini menjadi dasar untuk menentukan layanan yang mendapat jaminan dan layanan yang masuk pengecualian.
Karena itu, peserta perlu mengetahui daftar layanan tersebut agar tidak keliru saat menggunakan fasilBPJS Kesehatanitas BPJS Kesehatan.
Berikut 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa
2. Perawatan Kecantikan dan Estetika
3. Perataan Gigi
4. Penyakit akibat Tindak Pidana
5. Cedera akibat Sengaja Menyakiti Diri
6. Kondisi akibat Alkohol atau Ketergantungan Obat
7. Pengobatan Infertilitas
8. Cedera akibat Tawuran
9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
10. Pengobatan Eksperimental
11. Pengobatan Alternatif yang Belum Terbukti Efektif
12. Alat Kontrasepsi
13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
14. Pelayanan yang Tidak Sesuai Aturan
15. Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS
16. Cedera akibat Kecelakaan Kerja
17. Cedera akibat Kecelakaan Lalu Lintas
18. Pelayanan Tertentu untuk TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan
19. Pelayanan dalam Kegiatan Bakti Sosial
20. Pelayanan yang Sudah Ditanggung Program Lain
21. Pelayanan di Luar Manfaat JKN
Terakhir, BPJS tidak menanggung pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan dalam program JKN.
Karena itu, peserta perlu memastikan terlebih dahulu apakah tindakan medis yang dibutuhkan masuk manfaat BPJS atau termasuk pengecualian.
Pahami Aturan Sebelum Menggunakan BPJS
Menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak berarti seluruh biaya pengobatan otomatis mendapat jaminan. Sebaliknya, sejumlah layanan memiliki pengecualian atau menggunakan sumber pembiayaan lain.
Misalnya, program jaminan kecelakaan kerja dapat menanggung biaya akibat kecelakaan kerja. Sementara itu, kecelakaan lalu lintas memiliki mekanisme penjaminan tersendiri.
Oleh sebab itu, peserta sebaiknya mengecek ketentuan sebelum menjalani pengobatan atau tindakan medis. Langkah ini membantu peserta mengetahui hak, prosedur, serta kemungkinan biaya yang harus disiapkan.
Selain itu, aturan jaminan kesehatan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Karena itu, masyarakat perlu mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Dengan memahami batas manfaat JKN, peserta dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan secara tepat. Pada akhirnya, pemahaman tersebut juga membantu masyarakat menghindari kesalahpahaman mengenai biaya pengobatan. (nr*)









