JAKARTA, jentik.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah modus investasi dan pekerjaan online ilegal yang merugikan masyarakat. Salah satunya menawarkan tugas menonton drama China dengan iming-iming keuntungan dari pembelian hak cipta film.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan enam kegiatan usaha sepanjang Mei 2026 setelah menemukan indikasi praktik penipuan.
Platform YUDIA menjadi salah satu yang masuk daftar tersebut. Platform itu menawarkan tugas menonton film China dan membeli hak cipta film dengan janji keuntungan kepada peserta.
OJK Ungkap Berbagai Modus Penipuan
Satgas PASTI juga menghentikan operasional CANTVR. Platform itu mencatut identitas pihak lain dan menawarkan investasi saham IPO secara ilegal.
Satgas berikutnya menghentikan Magento. Platform tersebut meminta pengguna membuat akun e-commerce dan menyetor dana dengan iming-iming komisi.
OJK juga menemukan Appeninc yang menawarkan bayaran setelah peserta menonton iklan.
Selain itu, VID menggabungkan tugas menonton iklan dengan proyek pembiayaan fiktif.
Satgas turut menghentikan Sensenowai karena menawarkan investasi aset kripto melalui skema copy trading.
OJK Tingkatkan Pengawasan
Dicky menegaskan OJK akan terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
Sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menjatuhkan 48 peringatan tertulis kepada 44 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
OJK juga mengeluarkan lima instruksi tertulis kepada lima PUJK. Selain itu, OJK memberikan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Di sektor market conduct, OJK menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.
IASC Blokir Ratusan Ribu Rekening
Indonesia Anti Scam Center (IASC) terus memblokir rekening yang pelaku gunakan untuk menjalankan penipuan digital.
Hingga 20 Mei 2026, IASC memblokir 504.447 rekening. Nilai dana yang berhasil diamankan mencapai Rp633,5 miliar.
OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada investasi atau pekerjaan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
OJK juga meminta masyarakat memeriksa legalitas setiap platform sebelum mengirim uang atau melakukan investasi. (nr*)









