Status PPPK Paruh Waktu Segera Jelas? Ini Hasil Audiensi dengan KemenPANRB

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan PPPK Teknis

Pelantikan PPPK Teknis

Jakarta, jentik.id-Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah kini membuka peluang perpanjangan kontrak sekaligus menyiapkan regulasi baru untuk memperjelas status mereka ke depan.

Hal ini muncul setelah Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia melakukan audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak informasi positif terkait masa depan PPPK paruh waktu.

Menurutnya, ada perkembangan yang cukup baik dan memberi harapan baru bagi para PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

“Banyak perkembangan positif terkait nasib PPPK paruh waktu ke depan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Sementara itu, Bendahara Umum organisasi, Raden Setiawan Hidayat, menjelaskan bahwa pembahasan utama saat ini fokus pada penyempurnaan regulasi yang masih mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Karena itu, pemerintah terus menyusun aturan baru agar status PPPK paruh waktu memiliki kepastian hukum yang lebih jelas.

Hasil Pembahasan dengan KemenPANRB

Dalam pertemuan tersebut, KemenPANRB menyampaikan beberapa poin penting yang berkaitan langsung dengan masa depan PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan

Berikut hasil pembahasan yang menjadi perhatian utama:

  • Kontrak PPPK paruh waktu masih bisa diperpanjang sesuai aturan yang berlaku
  • Pemerintah sedang menyusun draf PermenPANRB sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025
  • Regulasi baru akan mengatur kepastian hukum dan mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh
  • Pemerintah menargetkan aturan baru terbit sebelum masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir
  • KemenPANRB masih membahas anggaran bersama Kementerian Keuangan
  • Pemerintah daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengusulkan pengangkatan PPPK ke KemenPANRB

Dengan demikian, peluang PPPK paruh waktu untuk mendapatkan status yang lebih jelas semakin terbuka.

Hasil Pembahasan dengan BKN

Selain bertemu dengan KemenPANRB, organisasi PPPK paruh waktu juga melakukan koordinasi langsung dengan BKN.

Dalam pembahasan tersebut, BKN menegaskan beberapa hal penting terkait proses teknis kepegawaian.

Berikut hasil koordinasi dengan BKN:

  • PPK akan mengusulkan perpanjangan masa kerja sesuai kebutuhan daerah
  • Pemerintah daerah akan mengajukan proses peralihan dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh ke KemenPANRB, lalu BKN akan memprosesnya
  • BKN memastikan seluruh kebijakan teknis tetap berjalan bersama koordinasi KemenPANRB, termasuk dalam penyusunan pertimbangan teknis (Pertek)
Baca Juga :  Rekam Jejak Dino Patti Djalal, Diplomat Senior yang Aktif Soroti Isu Internasional

Selain itu, BKN juga menegaskan bahwa setiap keputusan tetap harus mengikuti aturan resmi yang berlaku agar prosesnya berjalan tertib.

Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu

Dengan adanya rencana regulasi baru ini, pemerintah berusaha memberi kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.

Langkah ini tentu menjadi angin segar bagi banyak tenaga PPPK paruh waktu yang selama ini menunggu kejelasan status kerja mereka.

Selama ini, banyak PPPK paruh waktu merasa khawatir terhadap masa depan karier mereka karena belum adanya aturan yang benar-benar kuat.

Namun sekarang, harapan itu mulai terlihat lebih jelas.

Para tenaga PPPK paruh waktu kini hanya perlu menunggu terbitnya aturan resmi yang akan menjadi dasar mekanisme peralihan tersebut.

Jika regulasi baru segera terbit, maka proses pengangkatan dan kepastian status kerja bisa berjalan lebih cepat dan lebih terarah.

Karena itu, banyak PPPK paruh waktu berharap pemerintah segera menyelesaikan aturan tersebut agar mereka mendapatkan kepastian yang sudah lama dinantikan. (nr*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB