Status PPPK Paruh Waktu Segera Jelas? Ini Hasil Audiensi dengan KemenPANRB

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan PPPK Teknis

Pelantikan PPPK Teknis

Jakarta, jentik.id-Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah kini membuka peluang perpanjangan kontrak sekaligus menyiapkan regulasi baru untuk memperjelas status mereka ke depan.

Hal ini muncul setelah Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia melakukan audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak informasi positif terkait masa depan PPPK paruh waktu.

Menurutnya, ada perkembangan yang cukup baik dan memberi harapan baru bagi para PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

“Banyak perkembangan positif terkait nasib PPPK paruh waktu ke depan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Sementara itu, Bendahara Umum organisasi, Raden Setiawan Hidayat, menjelaskan bahwa pembahasan utama saat ini fokus pada penyempurnaan regulasi yang masih mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Karena itu, pemerintah terus menyusun aturan baru agar status PPPK paruh waktu memiliki kepastian hukum yang lebih jelas.

Hasil Pembahasan dengan KemenPANRB

Dalam pertemuan tersebut, KemenPANRB menyampaikan beberapa poin penting yang berkaitan langsung dengan masa depan PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu Mau Jadi Komcad, Ini Penjelasan MenPANRB

Berikut hasil pembahasan yang menjadi perhatian utama:

  • Kontrak PPPK paruh waktu masih bisa diperpanjang sesuai aturan yang berlaku
  • Pemerintah sedang menyusun draf PermenPANRB sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025
  • Regulasi baru akan mengatur kepastian hukum dan mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh
  • Pemerintah menargetkan aturan baru terbit sebelum masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir
  • KemenPANRB masih membahas anggaran bersama Kementerian Keuangan
  • Pemerintah daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengusulkan pengangkatan PPPK ke KemenPANRB

Dengan demikian, peluang PPPK paruh waktu untuk mendapatkan status yang lebih jelas semakin terbuka.

Hasil Pembahasan dengan BKN

Selain bertemu dengan KemenPANRB, organisasi PPPK paruh waktu juga melakukan koordinasi langsung dengan BKN.

Dalam pembahasan tersebut, BKN menegaskan beberapa hal penting terkait proses teknis kepegawaian.

Berikut hasil koordinasi dengan BKN:

  • PPK akan mengusulkan perpanjangan masa kerja sesuai kebutuhan daerah
  • Pemerintah daerah akan mengajukan proses peralihan dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh ke KemenPANRB, lalu BKN akan memprosesnya
  • BKN memastikan seluruh kebijakan teknis tetap berjalan bersama koordinasi KemenPANRB, termasuk dalam penyusunan pertimbangan teknis (Pertek)
Baca Juga :  Insentif Kendaraan Listrik Resmi Diperpanjang, Pemda Diminta Bergerak Cepat Terapkan Kebijakan

Selain itu, BKN juga menegaskan bahwa setiap keputusan tetap harus mengikuti aturan resmi yang berlaku agar prosesnya berjalan tertib.

Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu

Dengan adanya rencana regulasi baru ini, pemerintah berusaha memberi kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.

Langkah ini tentu menjadi angin segar bagi banyak tenaga PPPK paruh waktu yang selama ini menunggu kejelasan status kerja mereka.

Selama ini, banyak PPPK paruh waktu merasa khawatir terhadap masa depan karier mereka karena belum adanya aturan yang benar-benar kuat.

Namun sekarang, harapan itu mulai terlihat lebih jelas.

Para tenaga PPPK paruh waktu kini hanya perlu menunggu terbitnya aturan resmi yang akan menjadi dasar mekanisme peralihan tersebut.

Jika regulasi baru segera terbit, maka proses pengangkatan dan kepastian status kerja bisa berjalan lebih cepat dan lebih terarah.

Karena itu, banyak PPPK paruh waktu berharap pemerintah segera menyelesaikan aturan tersebut agar mereka mendapatkan kepastian yang sudah lama dinantikan. (nr*)

Berita Terkait

Kabar Bahagia ASN! Gaji ke-13 Tahun 2026 Siap Cair, Cek Jadwal Lengkapnya
Prabowo Subianto Panggil Listyo Sigit Prabowo Bahas Transformasi Polri di Hambalang
Panduan Lengkap Seleksi CPNS 2026 dari Jadwal hingga Syarat Pendaftaran
Puluhan Ribu Laporan e-KTP Hilang Setiap Hari, Wamendagri Usul Denda
Insentif Kendaraan Listrik Resmi Diperpanjang, Pemda Diminta Bergerak Cepat Terapkan Kebijakan
MNC Holding Kalah Gugatan, PN Jakarta Pusat Perintahkan Bayar USD 28 Juta ke CMNP
Nilai Tukar Rupiah Anjlok ke Level Rp17.304 per Dolar AS, Dipicu Faktor Eksternal
Komisi I DPR RI Ingatkan Penguatan Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global Memanas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 11:00 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Segera Jelas? Ini Hasil Audiensi dengan KemenPANRB

Jumat, 24 April 2026 - 21:55 WIB

Prabowo Subianto Panggil Listyo Sigit Prabowo Bahas Transformasi Polri di Hambalang

Jumat, 24 April 2026 - 16:00 WIB

Panduan Lengkap Seleksi CPNS 2026 dari Jadwal hingga Syarat Pendaftaran

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

Puluhan Ribu Laporan e-KTP Hilang Setiap Hari, Wamendagri Usul Denda

Kamis, 23 April 2026 - 22:00 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Resmi Diperpanjang, Pemda Diminta Bergerak Cepat Terapkan Kebijakan

Berita Terbaru

Wako Sungai Penuh Alfin ajak warga jaga lingkungan hadapi musim hujan. (Ft: Dinas Kominfosta)

Sungai Penuh

Wako Sungai Penuh Imbau Warga Jaga Lingkungan Cegah Banjir

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:09 WIB

Pemerintahan

Pemerintah Dukung Ekonomi Kreatif Berbasis Lokal

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:09 WIB

Hukum

Kajian KPK Temukan Celah Penyuapan Penyelenggara Pemilu

Sabtu, 25 Apr 2026 - 12:27 WIB