Sungai Penuh, jentik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 54 Tahun 2026 tentang tata kelola retribusi parkir di tepi jalan umum ruas jalan dalam kota sungai penuh.
“Perwako tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas hasil kajian terhadap ketentuan retribusi parkir yang selama ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016. Pemkot menilai diperlukan penyesuaian dan penguatan aturan agar pengelolaan parkir lebih tertib serta memiliki kepastian teknis di lapangan.
“Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh, Dianda Putra, S.STP., M.Si., yang juga Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, menjelaskan bahwa penerbitan Perwako tersebut tidak mengubah substansi Perda, melainkan memperkuat pelaksanaan dan memberikan petunjuk teknis mengenai tata kelola parkir.
“Pada prinsipnya kita tidak mengubah substansi Perda yang sudah ada. Perwako ini memperkuat Perda sekaligus menjadi petunjuk teknis mengenai tata kelola dan besaran retribusi parkir,” ujar Dianda.
Dalam ketentuan baru tersebut, tarif parkir mengalami penyesuaian. Untuk kendaraan roda dua, tarif sekali parkir yang sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sementara kendaraan roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 untuk sekali parkir.
“Menurut Dianda, penyesuaian tarif dilakukan setelah melalui kajian dan mempertimbangkan kondisi pengelolaan parkir di Kota Sungai Penuh.
“Sudah hampir enam tahun tarif parkir mengacu pada ketentuan sebelumnya. Karena itu, penyesuaian tarif melalui Perwako ini dinilai wajar setelah dilakukan kajian,” jelasnya.
Selain mengatur tarif, Dishub juga melakukan pemetaan titik parkir berdasarkan tingkat kepadatan kendaraan. Titik parkir dibagi menjadi tiga kategori, yakni ramai, sedang dan sepi.
Kategori ramai ditetapkan bagi lokasi dengan jumlah kendaraan terparkir lebih dari 300 unit per hari. Kategori sedang berkisar 200 hingga 300 kendaraan per hari, sedangkan kategori sepi berada di bawah 200 kendaraan per hari.
“Selainnl itu dari hasil uji petik Dishub juga telah menetapkan tujuh titik parkir kategori ramai, 15 titik kategori sedang dan 12 titik kategori sepi.
Untuk kategori ramai, antara lain berada jalan di kawasan Kincai Plaza, pintu masuk dan depan Pasar Tanjung Bajure, kawasan RSUD Mayjen H.A. Thalib, pelataran Alun-Alun Lapangan Merdeka, kawasan Terminal Tipe C, serta objek wisata Bukit Khayangan.
Sementara titik kategori sedang tersebar di sejumlah ruas jalan pusat kota, di antaranya kawasan dealer Yamaha hingga Optik Dian, depan Rumah Makan Keluarga hingga minimarket Athaya, kawasan Toko Gigi Sentosa hingga Toko Sepatu Idola, depan Rumah Makan Pak Wo hingga Apotek R&D, kawasan Toko Buku Citra hingga Rico Offset, serta sejumlah ruas jalan di sekitar Kincai Plaza dan kawasan Pangkalan Ojek SPN.
Adapun titik kategori sepi antara lain berada di ruas jalan depan Sate Buyung hingga Ampera Marantama, kawasan Toko Rajawali hingga Apotek Sari, sekitar Toko MK Belaty Store, kawasan Kincai Plaza bawah jembatan penyeberangan untuk kendaraan roda empat, kawasan Toko Mas Bunga Setangkai, Gang Pasar Baru, hingga sejumlah lokasi parkir khusus lainnya.
Dianda mengatakan, seluruh titik parkir tersebut telah, baru tahapan sosialisasi. Dishub juga telah menjelaskan mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah dan pengelola parkir.
Pengelolaan jasa parkir nantinya dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dishub. Setelah PKS ditandatangani, Dishub akan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pelaksanaan tugas pengelola parkir di lapangan.
Dalam skema tersebut, pengelola parkir berkewajiban memberikan karcis resmi kepada setiap pengguna jasa parkir. Karcis tersebut menjadi bukti pembayaran sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai besaran retribusi yang dibayarkan.
“Pihak kedua berkewajiban memberikan karcis resmi kepada setiap pengguna jasa parkir, sehingga masyarakat mengetahui nilai pungutan sekaligus memiliki bukti pembayaran,” kata Dianda.
Sementara itu, Dishub sebagai pihak pertama berkewajiban menyediakan karcis resmi, memasang perlengkapan atau alat peraga parkir, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan parkir.
“Pemkot Sungai Penuh, berharap terbitan Perwako Nomor 54 Tahun 2026 dapat menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Kita harapkan dengan terbitnya Perwako Nomor 54 Tahun 2026 ini, seluruh pihak yang terlibat memahami hak dan kewajibannya masing-masing.
Dengan demikian, sistem pengelolaan parkir dapat berjalan lebih tertib, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.(asy*).









