Guru PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu pada 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

JAKARTA, jentik.id — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta guru PPPK paruh waktu tidak lagi resah. Pemerintah dan DPR sepakat membuka peluang pengangkatan mereka menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Lalu menyambut keputusan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu menjawab persoalan status guru yang selama ini menjadi perhatian DPR.

“Pimpinan DPR bersama pemerintah sudah memutuskan skema baru. PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu, sedangkan PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi CPNS untuk menjadi PNS,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Transisi Dimulai 2027

Lalu menjelaskan, guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti seleksi CPNS. Pemerintah menerapkan mekanisme tersebut untuk memastikan guru memenuhi standar kompetensi dan kebutuhan formasi di setiap daerah.

Selain itu, Lalu meminta guru mengawal proses perubahan status tersebut agar berjalan lancar. Ia menargetkan pemerintah mulai menjalankan proses transisi pada awal 2027.

Baca Juga :  Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Perusahaan Investasi Rp1,2 Triliun

“Alhamdulillah persoalan ini sudah terjawab. Saya berharap guru tetap menjaga suasana kondusif sehingga proses transisi berjalan dengan baik,” ujarnya.

Menurut Lalu, keputusan itu juga mencerminkan perjuangan DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan dasar pendidikan, khususnya terkait status tenaga pendidik.

Kesejahteraan Guru Masih Jadi PR

Meski pemerintah dan DPR menyelesaikan persoalan status kepegawaian, Lalu menyebut kesejahteraan guru masih menjadi pekerjaan rumah.

Pemerintah dan DPR kini membahas skema peningkatan kesejahteraan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara. Lalu optimistis pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan guru ketika kondisi keuangan negara membaik.

“Klaster statusnya kita perbaiki dulu. Langkah berikutnya baru kita tingkatkan kesejahteraannya,” kata Lalu.

Pembiayaan Beralih ke APBN

Perubahan status menjadi pegawai pemerintah pusat juga mengubah mekanisme pembiayaan. Pemerintah pusat nantinya menanggung pembiayaan guru melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain pembiayaan, pemerintah pusat akan mengatur formasi, mutasi, dan promosi guru. Lalu menyebut pemerintah masih menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Lantik Nuzran Joher sebagai Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031

Karena itu, Lalu meminta guru kembali fokus mengajar dan menjalankan tugasnya.

“Saya berharap guru tidak lagi resah. Kembali mengajar dan fokus mempersiapkan anak bangsa untuk meraih masa depan yang lebih baik,” katanya.

DPR dan Pemerintah Finalisasi Kebijakan

Sebelumnya, DPR dan pemerintah memfinalisasi pembahasan status guru PPPK paruh waktu dalam rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Selasa (18/8/2026).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah menerima berbagai masukan terkait PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, serta aspirasi guru yang ingin beralih menjadi PNS.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah sepakat mengalihkan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

Pemerintah juga akan menghitung kebutuhan tenaga pendidik secara menyeluruh. Perhitungan itu mencakup jumlah guru hingga kebutuhan setiap mata pelajaran di daerah. (nr*)

Berita Terkait

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA
Rieke Dukung Prabowo Berantas Mafia Sawit dan Tindak Pelaku Karhutla
Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko
Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru
Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?
Diiming-imingi Kerja di Luar Negeri, WNI Terancam Jadi Tentara Bayaran, Imigrasi Bertindak
Survei CELIOS Tempatkan Bahlil di Posisi Bawah, Golkar Buka Data Kinerja ESDM
Program MBG Mulai Sasar Pesantren di Pulau Jawa pada Akhir Oktober 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Diiming-imingi Kerja di Luar Negeri, WNI Terancam Jadi Tentara Bayaran, Imigrasi Bertindak

Berita Terbaru