Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Mantan Kadis Damkar Dan Penyelamatan Kota Sungai Penuh LS kenakan ropi oraye diiringi Petugas.

Eks Mantan Kadis Damkar Dan Penyelamatan Kota Sungai Penuh LS kenakan ropi oraye diiringi Petugas.

Sungai Penuh, Jentik.id-Dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022–2024 diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Jambi yang dilakukan bekerja sama dengan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) 9Sungai Penuh.

Dalam perkara tersebut, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan dua orang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan. Keduanya masing-masing berinisial LS, selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Sungai Penuh sekaligus Pengguna Anggaran (PA), serta YS selaku bendahara kegiatan pada dinas tersebut.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto, SH, MH, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di lantai II Kantor Kejari Sungai Penuh, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga :  KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Bupati Langkat Syah Afandin Terkait Dugaan Suap Proyek

“Setelah mendapatkan hasil audit, kedua tersangka ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” ujar Robi.

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Robi menjelaskan, perkara tersebut bermula dari proses penyelidikan dan gelar perkara yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jambi bersama tim penyidik Kejari Sungai Penuh dengan menggunakan metode Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), ditemukan sejumlah penggunaan anggaran operasional tahun 2022–2024 yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Rp890 Miliar Mengalir Lewat Pulsa, Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Ujangbet

Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan hukum pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tidak menutup kemungkinan, penyidikan akan dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

“Seluruh proses akan dibuktikan secara hukum di persidangan,” tegas Robi.(asy*)

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024
Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD
Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan
Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?
Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek dan Manipulasi Audit BPK
Dugaan Korupsi Lahan Ujung Jabung Rp11,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPN
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:51 WIB

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan

Berita Terbaru