JAKARTA, jentik.id – Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online yang mengoperasikan situs Ujangbet. Polisi menangkap sembilan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan tim penyidik melakukan pengungkapan secara serentak di Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam pada periode April 2025 hingga April 2026.
Polisi menangkap sembilan orang yang menjalankan sejumlah fungsi dalam jaringan tersebut.
“Dari serangkaian tindakan yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan para pelaku sebanyak sembilan orang,” ujar Wira saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (14/8/2026).
Polisi Sita Uang Rp10 Miliar
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti.
Petugas menyita 28 telepon seluler, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau kartu debit, serta sejumlah mata uang asing.
Polisi juga menemukan enam barang berupa perhiasan emas dan perak. Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai yang nilainya sementara mencapai sekitar Rp10 miliar.
Bareskrim kini menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online tersebut.
Ujangbet Gunakan Modus Deposit Pulsa
Wira menjelaskan jaringan Ujangbet menjalankan modus deposit judi menggunakan pulsa.
Situs tersebut menggunakan server yang berada di Kamboja. Para pemain melakukan deposit melalui sejumlah nomor telepon yang disediakan jaringan tersebut.
Admin di Kamboja kemudian mengumpulkan pulsa dari para pemain. Setelah itu, jaringan tersebut mengubah pulsa menjadi uang melalui perantara yang bekerja sebagai agen atau distributor pulsa di Indonesia.
“Pulsa yang sudah dikumpulkan admin di Kamboja tersebut akan menghubungi perantara yang ada di Indonesia,” kata Wira.
Jaringan tersebut kemudian membeli pulsa dengan harga di bawah harga resmi provider. Para pelaku menjual kembali pulsa itu melalui pengecer atau toko pulsa.
Cara tersebut membuat aliran dana hasil judi online seolah-olah berasal dari transaksi bisnis pulsa.
Transaksi Pulsa Capai Rp890 Miliar
Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi jaringan tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan para tersangka melakukan transaksi pembelian pulsa sekitar Rp890 miliar selama April 2025 hingga April 2026.
Wira menegaskan nilai tersebut berasal dari aktivitas admin menjual kembali pulsa yang sebelumnya dikumpulkan dari para pemain judi online.
“Kurang lebih rentang waktu selama satu tahun, para pelaku telah melakukan transaksi kurang lebih Rp890 miliar lebih,” ujar Wira.
Sembilan Tersangka Punya Peran Berbeda
Polisi menemukan pembagian tugas dalam jaringan tersebut. Setiap tersangka menjalankan fungsi berbeda untuk mendukung operasional judi online dan pengelolaan dananya.
Sebagian tersangka menyediakan rekening. Ada pula yang mengendalikan rekening penampung, mengelola transfer pulsa, serta mengendalikan admin pulsa.
Pelaku lainnya menyediakan nomor telepon dan menampung sekaligus menjual kembali pulsa.
Pembagian tugas tersebut membantu jaringan menjalankan aktivitas judi online sekaligus menyamarkan aliran dana melalui transaksi pulsa.
Polisi Telusuri Aset Hasil Judol
Bareskrim menjerat para tersangka dengan aturan terkait tindak pidana perjudian dan pencucian uang.
Selain memproses para tersangka, polisi juga akan menelusuri aset yang mereka peroleh dari aktivitas tersebut.
Wira mengatakan penyidik akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui seluruh aset yang berkaitan dengan jaringan judi online Ujangbet.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online. Wira secara khusus meminta orang tua mengawasi penggunaan telepon seluler dan perangkat digital anak.
Langkah tersebut penting untuk mencegah anak dan anggota keluarga terpapar aktivitas judi online yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun masalah sosial. (nr*)









