MUARA BUNGO, jentik.id – Polres Bungo memecat Aipda Aviv Muharman Hakim melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (31/8/2026).
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino memimpin upacara PTDH di Lapangan Hijau Polres Bungo. Dalam kesempatan itu, Zamri menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus mematuhi aturan dan bertanggung jawab atas tindakannya.
Selanjutnya, petugas membacakan Surat Keputusan PTDH dan melepas tanda pangkat serta seragam dinas Aipda Aviv Muharman Hakim. Prosesi tersebut menandai berakhirnya tugas Aviv sebagai anggota Polri.
Zamri kemudian menegaskan komitmen pimpinan untuk menegakkan disiplin dan kode etik secara tegas. Ia memastikan pimpinan tidak akan membedakan anggota dalam memberikan sanksi.
“Pimpinan tidak pernah tebang pilih dan tidak segan-segan memberikan sanksi yang berat kepada personelnya apabila merusak tatanan institusi Polri serta mencoreng nama baik Polri,” tegas Zamri.
Karena itu, Zamri meminta seluruh personel menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran. Ia mengingatkan anggota agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik institusi.
Kapolres Ingatkan Anggota Hindari Kegiatan Ilegal
Selain itu, Zamri mengingatkan seluruh personel agar menjauhi berbagai kegiatan ilegal. Ia secara khusus menyebut penambangan emas tanpa izin (PETI), penyalahgunaan narkoba, tindakan asusila, dan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Zamri, anggota Polri harus menjaga sikap dan menjalankan tugas sesuai aturan. Dengan demikian, personel dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terjadi di Polres Bungo,” ujarnya.
Sementara itu, Zamri berharap upacara PTDH tersebut menjadi yang terakhir di lingkungan Polres Bungo. Ia meminta seluruh anggota mengambil pelajaran dari kejadian tersebut.
Lebih lanjut, Zamri mengingatkan bahwa seragam dan pangkat Polri membawa tanggung jawab besar. Oleh sebab itu, setiap personel harus menjaga kehormatan institusi, kepercayaan masyarakat, dan nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (nr*)









