BANGKALAN, jentik.id – Bea Cukai menggagalkan peredaran 2,88 juta batang rokok ilegal di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Petugas menemukan rokok tanpa pita cukai tersebut dalam sebuah mobil boks.
Bea Cukai mencatat rokok ilegal itu menggunakan merek Humer. Nilai barang mencapai sekitar Rp4,27 miliar, sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan Rp2,6 miliar.
Petugas mengungkap kasus tersebut pada Kamis (1/10/2026) dini hari. Tim awalnya mencurigai sebuah mobil boks putih yang melintas di Jalan Raya Tanjung Bumi, Bangkalan.
Jutaan Rokok Tanpa Pita Cukai
Tim kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 2.880.000 batang rokok yang tidak memiliki pita cukai.
Bea Cukai menyebut barang tersebut sebagai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT). Temuan itu kemudian menjadi dasar petugas untuk mengamankan seluruh rokok.
Petugas membawa jutaan batang rokok tersebut ke gudang Bea Cukai Sidoarjo di Mojokerto. Mereka akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut.
Bea Cukai Dalami Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai masih mendalami asal dan tujuan pengiriman rokok ilegal tersebut. Petugas juga menelusuri pihak yang terlibat dalam peredarannya.
Dari hasil pengungkapan awal, Bea Cukai mencatat nilai barang mencapai Rp4.276.800.000. Sementara itu, potensi kerugian negara mencapai Rp2.606.097.600.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Madura. (nr*)









