JAKARTA, jentik.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026.
Sebelumnya, BGN memberikan insentif Rp6 juta per hari kepada setiap SPPG. Namun, mulai 5 Oktober, BGN menghitung insentif berdasarkan jumlah porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilayani.
Setiap porsi MBG mendapat alokasi insentif Rp2.000. BGN menetapkan aturan tersebut melalui Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pemerintah mengubah skema karena setiap SPPG melayani jumlah penerima manfaat yang berbeda.
“Dulu setiap SPPG mendapat insentif yang sama, yaitu Rp6 juta per hari. Sekarang kami menyesuaikannya secara proporsional menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” kata Sudaryono, Kamis (1/10/2026).
Anggaran MBG Rp15.000 per Penerima
Selain mengubah skema insentif, BGN juga membagi anggaran Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat ke dalam tiga komponen.
Rinciannya sebagai berikut:
- Rp10.000 untuk makanan penerima manfaat.
- Rp3.000 untuk biaya operasional.
- Rp2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Dengan aturan tersebut, jumlah insentif SPPG mengikuti porsi MBG yang mereka layani. Karena itu, SPPG tidak lagi menerima nominal insentif yang sama setiap hari.
Semakin banyak porsi yang dilayani, semakin besar pula total insentif yang diterima SPPG.
SPPG Tidak Beroperasi, Insentif Berhenti
BGN juga mengaitkan pemberian insentif dengan aktivitas dapur SPPG. Jika sebuah SPPG berhenti beroperasi sementara atau mendapat status suspend, BGN menghentikan pemberian insentif selama periode tersebut.
Sudaryono menjelaskan bahwa pemerintah memberikan insentif ketika SPPG menjalankan layanan dan menyalurkan MBG kepada penerima manfaat.
Selain itu, aturan tersebut berlaku saat hari libur nasional. SPPG juga tidak mendapat insentif ketika kondisi tertentu menghentikan kegiatan belajar mengajar.
Misalnya, bencana alam atau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat membuat sekolah menghentikan kegiatan tatap muka. Jika sekolah kemudian menjalankan pembelajaran secara daring dan SPPG tidak menyalurkan MBG, pemerintah tidak memberikan insentif pada hari tersebut.
Menurut Sudaryono, perubahan skema ini membuat pemberian insentif mengikuti layanan yang benar-benar berjalan. BGN berharap seluruh SPPG memahami aturan tersebut dan menyesuaikan operasional mulai 5 Oktober 2026. (nr*)









