Museum Kerinci Resmi Terdaftar Nasional, Perkuat Pelestarian Budaya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Museum Kerinci di Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman, resmi memperoleh Nomor Pendaftaran Nasional Museum dari Kementerian Kebudayaan berdasarkan surat tertanggal 6 Oktober 2026.

Museum Kerinci di Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman, resmi memperoleh Nomor Pendaftaran Nasional Museum dari Kementerian Kebudayaan berdasarkan surat tertanggal 6 Oktober 2026.

KERINCI, jentik.id – Museum Kerinci di Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Jambi, resmi memperoleh Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Kementerian Kebudayaan menerbitkan nomor registrasi 15.01.U.04.0392 melalui surat Nomor B/408/B/KB.13/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Pengakuan ini memperkuat legalitas museum sekaligus mendukung upaya pelestarian sejarah dan budaya masyarakat Kerinci.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Jamal Penta Putra, menyambut baik pencapaian tersebut pada Kamis (15/10/2026). Menurutnya, registrasi nasional ini menjadi kebanggaan masyarakat sekaligus bukti bahwa Museum Kerinci telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca Juga :  Akhirnya Cair, Ribuan PPPK Paruh Waktu Kerinci Terima Gaji Tiga Bulan Sekaligus

Jamal menjelaskan bahwa museum tidak hanya menyimpan benda bersejarah, tetapi juga menjadi pusat edukasi, penelitian, dan pengenalan budaya daerah.

Proses registrasi bermula dari permohonan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi pada 30 September 2026. Selanjutnya, Kementerian Kebudayaan memeriksa dokumen persyaratan dan memastikan museum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2022.

Persyaratan tersebut meliputi visi dan misi, koleksi, lokasi dan bangunan, sumber daya manusia, pendanaan tetap, serta identitas museum. Pendaftaran ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.

Baca Juga :  Sopir Ekspedisi di Kerinci Dibekuk, Sabu Ternyata Dikendalikan dari Dalam Lapas

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan meningkatkan pengelolaan museum, memperkaya koleksi, serta memperluas kegiatan edukasi.

Selain itu, pemerintah daerah berharap Museum Kerinci berkembang menjadi destinasi wisata budaya yang menarik pengunjung. Dengan demikian, museum dapat membantu generasi muda mengenal sejarah, adat istiadat, tradisi, dan kearifan lokal Kerinci. (nr*)

Berita Terkait

Cetak Generasi Qur’ani, Bupati Monadi Buka Seleksi Beasiswa Kerinci Cerdas 2026
Tujuh Kandidat Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci, Empat Tersingkir, Tiga Lolos ke Tahap Akhir
Sudah Lama Mengabdi, PPPK Paruh Waktu Kerinci Kini Menanti Kepastian Kontrak
Warga Lubuk Suli Kecewa Dengan Pemda Dan Anggota Dewan Pemilihan Davil 3 Jalan Ditanami Pohon Pisang
Empat Tahun Tak Diperbaiki, Pemuda Lubuk Suli Tanam Pisang di Tengah Jalan
Kerinci Juara GSI Jambi 2026, Borong Gelar Individu
Ny. Hanny Hernawan Resmi Jabat Ketua Bhayangkari Cabang Polres Kerinci, Gantikan Ny. Esse Ramadhanil
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Cetak Generasi Qur’ani, Bupati Monadi Buka Seleksi Beasiswa Kerinci Cerdas 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Museum Kerinci Resmi Terdaftar Nasional, Perkuat Pelestarian Budaya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Tujuh Kandidat Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci, Empat Tersingkir, Tiga Lolos ke Tahap Akhir

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Sudah Lama Mengabdi, PPPK Paruh Waktu Kerinci Kini Menanti Kepastian Kontrak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Warga Lubuk Suli Kecewa Dengan Pemda Dan Anggota Dewan Pemilihan Davil 3 Jalan Ditanami Pohon Pisang

Berita Terbaru