Sungai Penuh, jentik.id– Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh mempertanyakan proses pembongkaran bangunan bekas Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sungai Penuh yang berkaitan dengan pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci. DPRD meminta agar nilai bangunan dan material hasil pembongkaran sebelum dilelang,serta dokumen pengelolaan asetnya, diperjelas.
Anggota Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Pahruddin, menyoroti bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hibah tanah milik pemerintah daerah, tetapi juga status bangunan dan material yang dihasilkan dari proses pembongkaran. Sebelum Lelang terlebih dulu dinilai atau diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, proses pemindahtanganan tanah dan pembongkaran bangunan merupakan dua aspek pengelolaan aset yang saling berkaitan, tetapi memiliki mekanisme dan persyaratan administrasi yang perlu diperiksa secara terpisah.
Sejumlah hal yang perlu diklarifikasi meliputi status pencatatan bangunan dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD), dasar keputusan pembongkaran, prosedur penghapusan aset apabila dipersyaratkan, serta pencatatan nilai bangunan dan material hasil pembongkaran nilainya berapa sebelum dilelang.
“Bagai manapun Material berupa kayu, besi, seng, maupun komponen bangunan milik negara, juga perlu ditelusuri status dan pengelolaannya berdasarkan dokumen yang berlaku.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pengelolaan aset pemerintah daerah dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.” Tutur Pahruddin.
Hardizal: DPRD Akan Turun ke Lapangan
Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, S.Sos., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (23/10/2026), mengatakan DPRD akan menelusuri persoalan tersebut dengan meminta informasi dari pihak-pihak terkait.
“Kita akan turun ke lapangan untuk mengonfirmasi dan mendapatkan informasi dari pihak terkait mengenai proses pembongkaran bangunan eks Dinkes, disimpan dimana,” ujar Hardizal.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan penelusuran lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh untuk memperoleh informasi dan memeriksa dokumen terkait proses hibah aset serta administrasi pembongkaran bangunan dan nilai aset yang dihibahkan.
Menurut Hardizal, pembangunan Kantor Imigrasi di Kota Sungai Penuh merupakan hal yang perlu diapresiasi. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita mengapresiasi pihak Imigrasi yang membangun kantor di Sungai Penuh.” ujarnya
“Kendati demikian, seluruh prosesnya harus memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai di kemudian hari karena kelalaian justru menjadi temuan karena persoalan administrasi,” tegasnya.
“Ditambahnya DPRD Miliki Fungsi Pengawasan
Dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD Kota Sungai Penuh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan kebijakan pengelolaan aset.
Melalui fungsi tersebut, DPRD dapat meminta penjelasan kepada pihak eksekutif dan perangkat daerah yang menangani pengelolaan aset mengenai dasar hukum hibah, status objek yang diserahkan, persetujuan pejabat berwenang, serta kelengkapan dokumen pembongkaran bangunan.
Pemeriksaan dokumen juga diperlukan untuk memastikan apakah objek hibah hanya berupa tanah atau mencakup bangunan dan aset lain yang berada di atasnya.
Selain itu, perlu dipastikan apakah bangunan eks Dinkes telah melalui prosedur penghapusan dari daftar BMD sesuai ketentuan, serta bagaimana status dan pencatatan material yang tersisa setelah pembongkaran.
Dokumen Hibah dan Pembongkaran Perlu Ditelusuri
Polemik hibah tanah eks Kantor Dinkes tidak cukup dinilai hanya berdasarkan ada atau tidaknya kewajiban memperoleh persetujuan DPRD” ujarnya.
Status aset, tujuan pemindahtanganan, kewenangan pejabat yang mengambil keputusan, serta kelengkapan dokumen administrasi perlu diperiksa secara menyeluruh.
Apabila mengacu pada ketentuan pengelolaan BMD dan peraturan daerah yang berlaku, setiap proses pemindahtanganan maupun penghapusan aset harus mengikuti mekanisme sesuai jenis aset dan kondisi yang diatur dalam peraturan tersebut.
Karena itu, dokumen persetujuan kepala daerah, keputusan hibah, naskah hibah, berita acara serah terima, serta dokumen pembongkaran dan penghapusan aset perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian prosedurnya.
Hingga seluruh dokumen dan tahapan tersebut diperiksa, kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya prosedur hibah tanah dan pembongkaran bangunan eks Dinkes perlu didasarkan pada fakta serta bukti administrasi yang dapat diverifikasi.
DPRD Kota Sungai Penuh diharapkan dapat memperoleh penjelasan yang lengkap dari pihak terkait agar status aset, nilai material hasil pembongkaran, dan proses administrasinya menjadi jelas serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.(asy*).









