Terbongkar! 32 Kasus Tambang Emas Ilegal di Jambi, 71 Tersangka dan 3,5 Kg Emas Disita

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi mengungkap 32 kasus PETI sepanjang Januari–Oktober 2026 dengan 71 tersangka, menyita 3,5 kilogram emas, 12 alat berat, satu mobil, dan uang tunai Rp108 juta.

Polda Jambi mengungkap 32 kasus PETI sepanjang Januari–Oktober 2026 dengan 71 tersangka, menyita 3,5 kilogram emas, 12 alat berat, satu mobil, dan uang tunai Rp108 juta.

JAMBI, jentik.id – Polda Jambi bersama jajaran polres mengungkap 32 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) selama Januari hingga Oktober 2026. Polisi mengamankan 71 tersangka dan menyita 3,5 kilogram emas, 12 alat berat, satu mobil, serta uang tunai Rp108 juta.

Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menyampaikan hasil pengungkapan tersebut saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (26/10/2026).

Widodo menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran terus menyelidiki kasus PETI dan mendalami keterlibatan para tersangka.

Baca Juga :  Polda Jambi Pecat 4 Polisi Sekaligus, Dua Terlibat Kasus Rudapaksa

Polisi menyita emas seberat 3.503,64 gram sebagai barang bukti. Widodo menegaskan, penyidik akan menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Widodo mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas PETI merusak lingkungan dan membahayakan pekerja. Penggunaan alat berat dapat merusak permukaan tanah, memicu erosi sungai, serta mencemari air akibat penggunaan logam berat.

Penggalian tanpa memperhitungkan kondisi tanah juga meningkatkan risiko longsor. Selain itu, paparan merkuri dalam jangka panjang dapat mengancam kesehatan, termasuk anak-anak.

Aktivitas tambang ilegal turut memicu konflik sosial. Pada Jumat (9/10/2026), polisi menangani kasus pembacokan di kawasan PETI Vietnam, Desa Barembang, Kabupaten Muaro Jambi, dan mengamankan pria berinisial MK.

Baca Juga :  Dituntut hingga 9 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Etomidate Minta Keringanan

Widodo menyebut PETI berpotensi merugikan negara karena mengurangi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Kerusakan lingkungan juga dapat meningkatkan risiko banjir dan longsor.

Polda Jambi akan terus menindak aktivitas tambang ilegal. Widodo mengajak masyarakat melaporkan kegiatan PETI melalui Call Center Polri 110 agar petugas dapat segera menindaklanjutinya. (nr*)

Berita Terkait

Penggerebekan Narkoba di Muaro Jambi, 20 Orang Diciduk, Seorang di Antaranya Lansia
Kabut Asap Ganggu Penerbangan, Bandara Sultan Thaha Jambi Buka Operasional hingga Tengah Malam
Karhutla Picu Ribuan Kasus ISPA di Kota Jambi, Polusi Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
Dishut Jambi Anggarkan Rp1,84 Miliar untuk Peralatan Penanganan Karhutla
Indeks Kualitas Udara Jambi Capai 392, Al Haris Kerahkan ASN Muda Atasi Karhutla
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi
Orang Tua Tolak Damai, Dugaan Penganiayaan Siswa SMA Titian Teras Berlanjut
Kabut Asap Makin Pekat, Sejumlah Penerbangan di Jambi Tertunda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Terbongkar! 32 Kasus Tambang Emas Ilegal di Jambi, 71 Tersangka dan 3,5 Kg Emas Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Penggerebekan Narkoba di Muaro Jambi, 20 Orang Diciduk, Seorang di Antaranya Lansia

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kabut Asap Ganggu Penerbangan, Bandara Sultan Thaha Jambi Buka Operasional hingga Tengah Malam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Karhutla Picu Ribuan Kasus ISPA di Kota Jambi, Polusi Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Dishut Jambi Anggarkan Rp1,84 Miliar untuk Peralatan Penanganan Karhutla

Berita Terbaru