Sungai Penuh, jentik.id- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022–2024.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sungai Penuh, Roby Novan Ronar, S.H, mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, melengkapi berkas perkara, serta menunggu hasil pemeriksaan tambahan.
“Perpanjangan penahanan kembali dilakukan untuk kepentingan penyidikan, melengkapi berkas perkara, serta menunggu hasil pemeriksaan tambahan lainnya,” ujar Roby saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/11/2026).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial LS, mantan Kepala Dinas Damkar, dan YS, mantan bendahara pada instansi tersebut. Sebelumnya, keduanya telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Dengan adanya perpanjangan tersebut, kedua tersangka tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik saat ini masih melakukan penyempurnaan berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran Damkar Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022–2024.
“Di antaranya dugaan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, belanja makan dan minum yang tidak sesuai dengan kondisi riil, serta dugaan penyimpangan anggaran perawatan kendaraan dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, estimasi kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp1,37 miliar.
Proses penyidikan masih terus berjalan guna merampungkan berkas perkara dan memastikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(asy*)









