Ketua KPK Konfirmasi Dua Jaksa Kembali ke Kejagung, Siapa Penggantinya?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK

JAKARTA, jentik.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membenarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik dua jaksa yang selama ini bertugas di lembaga antirasuah.

Kedua jaksa tersebut yakni Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto serta Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK Haerudin.

Setyo mengatakan, KPK telah mengurus seluruh administrasi perpindahan tugas keduanya. Lembaga antirasuah itu melepas kedua jaksa tersebut mulai 1 November 2026.

“Kami hanya melepas. Kalau enggak salah per 1 November ya, sudah kami lepas,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :  Bupati Gatut Sunu Ikut OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Dua Jaksa Kembali Bertugas di Kejagung

Setyo menjelaskan, Mungki dan Haerudin telah mengabdi di KPK selama lebih dari 10 tahun. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menugaskan keduanya untuk membantu KPK menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Kini, KPK menyerahkan kembali kedua jaksa tersebut kepada Kejagung setelah menyelesaikan proses administrasi sesuai prosedur.

“Selanjutnya, kami hadapkan ke Kejaksaan sebagaimana prosedur yang berlaku karena dulu mereka kan dihadapkan penugasan ke KPK kan oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.

KPK Cari Pengganti Lewat Manajemen Talenta

Kepergian Mungki dan Haerudin membuat KPK perlu menyiapkan pejabat pengganti untuk mengisi posisi yang mereka tinggalkan.

Baca Juga :  Kajian KPK Temukan Celah Penyuapan Penyelenggara Pemilu

Setyo mengatakan, Sekretariat Jenderal KPK akan memanfaatkan mekanisme manajemen talenta untuk mencari kandidat yang sesuai.

Sebagai langkah awal, KPK akan menunjuk pelaksana tugas (Plt). Selanjutnya, lembaga tersebut akan mengevaluasi penugasan sebelum menentukan pejabat definitif.

“Nanti akan dicari. Pertama, tentu ada penugasan Plt (pelaksana tugas). Nah dari Plt itu kemudian nanti dipastikan apakah lanjut kepada tahap berikutnya,” tutur Setyo.

Melalui mekanisme tersebut, KPK akan mengatur pergantian pejabat agar kedua posisi tetap menjalankan fungsinya dan tidak mengganggu aktivitas organisasi. (nr*)

Berita Terkait

Penyadapan Kepala Negara Terbongkar, Istana Singgung Dugaan Makar
Modal Asing Masuk Rp126 Triliun, Menkeu Soroti Pasar Saham yang Masih Tertekan
Bahlil Batasi Produksi Batu Bara Lewat RKAB, Pemerintah Ingin Dongkrak Harga
Polisi Siapkan Pengamanan Tiga Lapis Jelang Jokowi Bersaksi di Sidang Ijazah Roy Suryo
BPJS Kesehatan PBI Desil 6-10 Terancam Nonaktif, Ini Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Bahlil Tegaskan Larangan Transit Ekspor Tambang, Minta Pengiriman Langsung ke Negara Tujuan
Putusan MA soal Suket Gibran Picu Respons 7 Partai Politik, Ada yang Dorong Hak Angket
 Harga Cabai Meroket, BPS Catat Inflasi Oktober 2026 Capai 0,22 Persen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:31 WIB

Penyadapan Kepala Negara Terbongkar, Istana Singgung Dugaan Makar

Rabu, 4 November 2026 - 11:53 WIB

Ketua KPK Konfirmasi Dua Jaksa Kembali ke Kejagung, Siapa Penggantinya?

Rabu, 4 November 2026 - 10:30 WIB

Modal Asing Masuk Rp126 Triliun, Menkeu Soroti Pasar Saham yang Masih Tertekan

Rabu, 4 November 2026 - 07:50 WIB

Polisi Siapkan Pengamanan Tiga Lapis Jelang Jokowi Bersaksi di Sidang Ijazah Roy Suryo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

BPJS Kesehatan PBI Desil 6-10 Terancam Nonaktif, Ini Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Berita Terbaru

Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Hukum

Listyo Sigit Prabowo Kini Dibalik Jeruji Besi

Rabu, 4 Nov 2026 - 14:29 WIB