Penyadapan Kepala Negara Terbongkar, Istana Singgung Dugaan Makar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pada konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pada konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

JAKARTA, jentik.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat pemerintah sebagai persoalan serius. Bahkan, tindakan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

Prasetyo menyampaikan pandangan itu saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, hingga akses ilegal terhadap informasi pejabat negara dapat mengancam keamanan dan kepentingan nasional.

Baca Juga :  Mensesneg Pastikan Destry Damayanti Masuk Kandidat Gubernur BI, Prabowo Masih Pertimbangkan Nama

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena mengancam keselamatan pimpinan negara dan membahayakan informasi penting milik pemerintah.

Prasetyo juga menyoroti belum terungkapnya motif di balik dugaan tindakan tersebut. Pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengetahui tujuan pihak-pihak yang terlibat.

Penyadapan terhadap pimpinan negara, lanjutnya, berisiko membuka informasi sensitif yang dapat mengganggu kepentingan dan kedaulatan Indonesia.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto agar menangani perkara tersebut secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Kajari Karo Buntut Polemik Kasus Amsal

Presiden juga meminta aparat mengusut kasus ini secara menyeluruh serta tidak menutupi informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Prasetyo menegaskan pemerintah menginginkan penanganan perkara berjalan transparan hingga seluruh fakta terungkap.

Hingga kini, penyidik kepolisian masih mendalami dugaan penyadapan dan penghilangan bukti elektronik untuk memastikan motif, kronologi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. (nr*)

Berita Terkait

Ketua KPK Konfirmasi Dua Jaksa Kembali ke Kejagung, Siapa Penggantinya?
Modal Asing Masuk Rp126 Triliun, Menkeu Soroti Pasar Saham yang Masih Tertekan
Bahlil Batasi Produksi Batu Bara Lewat RKAB, Pemerintah Ingin Dongkrak Harga
Polisi Siapkan Pengamanan Tiga Lapis Jelang Jokowi Bersaksi di Sidang Ijazah Roy Suryo
BPJS Kesehatan PBI Desil 6-10 Terancam Nonaktif, Ini Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Bahlil Tegaskan Larangan Transit Ekspor Tambang, Minta Pengiriman Langsung ke Negara Tujuan
Putusan MA soal Suket Gibran Picu Respons 7 Partai Politik, Ada yang Dorong Hak Angket
 Harga Cabai Meroket, BPS Catat Inflasi Oktober 2026 Capai 0,22 Persen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:31 WIB

Penyadapan Kepala Negara Terbongkar, Istana Singgung Dugaan Makar

Rabu, 4 November 2026 - 11:53 WIB

Ketua KPK Konfirmasi Dua Jaksa Kembali ke Kejagung, Siapa Penggantinya?

Rabu, 4 November 2026 - 10:30 WIB

Modal Asing Masuk Rp126 Triliun, Menkeu Soroti Pasar Saham yang Masih Tertekan

Rabu, 4 November 2026 - 07:50 WIB

Polisi Siapkan Pengamanan Tiga Lapis Jelang Jokowi Bersaksi di Sidang Ijazah Roy Suryo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

BPJS Kesehatan PBI Desil 6-10 Terancam Nonaktif, Ini Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Berita Terbaru

Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Hukum

Listyo Sigit Prabowo Kini Dibalik Jeruji Besi

Rabu, 4 Nov 2026 - 14:29 WIB