Kerinci, jentik.id – KPPN Sungai Penuh mencatat Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, gagal mencairkan Dana Desa sejak 2024. Jika pada 2026 desa kembali tidak mencairkan dana, pemerintah pusat berpotensi menghentikan alokasi Dana Desa pada tahun berikutnya.
KPPN menegaskan aturan tersebut berlaku bagi desa yang tiga kali berturut-turut tidak melakukan pencairan. Regulasi pengelolaan Dana Desa mewajibkan desa melengkapi dokumen administrasi dan syarat pendukung sebelum mengajukan pencairan.
Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, menyebut masalah serupa juga terjadi di Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, pada 2025. Ia menilai gagal salur merugikan desa karena menghambat pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat.
Menurut Lusi, desa biasanya gagal mencairkan dana karena belum melengkapi laporan realisasi anggaran, peraturan desa tentang APBDes, serta dokumen pendukung lain. Tanpa kelengkapan itu, KPPN tidak dapat memproses pencairan.
KPPN meminta seluruh pemerintah desa di wilayah kerjanya lebih cermat dan proaktif menyiapkan dokumen. Dengan administrasi yang lengkap, desa bisa mempercepat pencairan dan menghindari gagal salur.
KPPN berharap desa segera memenuhi seluruh ketentuan agar Dana Desa dapat mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. (nr*)









