Terkuak di Sidang, Anggaran PJU Kerinci Melonjak Hingga Tujuh Kali Lipat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Persidangan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci

Persidangan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci

JAMBI, jentik.id – Persidangan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci mengungkap fakta mengejutkan. Sejak awal, anggaran proyek melonjak drastis sebelum pekerjaan dimulai.

Awalnya, Dinas Perhubungan Kerinci mengusulkan anggaran Rp476 juta. Namun, Badan Anggaran DPRD Kerinci menaikkan nilai itu menjadi Rp3,4 miliar saat pembahasan APBD.

Akibatnya, lonjakan hampir tujuh kali lipat tersebut memicu penyelidikan aparat penegak hukum. Selanjutnya, penyidik mengembangkan perkara dan membawa 10 terdakwa ke persidangan.

Jaksa penuntut umum menilai para terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara.

Jaksa mengajukan tuntutan berbeda kepada masing-masing terdakwa. Di antara mereka, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, menerima tuntutan paling berat.

Jaksa menuntut Heri Cipta dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Apabila ia tidak membayar denda, pengadilan akan mengganti dengan kurungan 3 bulan.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi Dipastikan Terima THR Rp1 Juta

Jaksa menyebut Heri Cipta berperan dalam proyek PJU tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kerinci.

Para terdakwa mengembalikan sebagian kerugian negara. Hingga kini, total pengembalian mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada 3 Maret 2026. Pada agenda itu, para terdakwa akan membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Rincian Tuntutan Terdakwa Lain

Selain Heri Cipta, jaksa juga menuntut sembilan terdakwa lainnya:

  • Nel Edwin (PPK) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta

  • Fahmi (Direktur PT WTM) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 tahun

  • Amri Nurman (Direktur CV TAP) – 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta

  • Sarpano Markis (Direktur CV GAW) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta

  • Gunawan (Direktur CV BS) – 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta

  • Jefron (Direktur CV AK) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta

  • Reki Eka Fictoni (Guru PPPK) – 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta

  • Helmi Apriadi (ASN Kesbangpol Kerinci) – 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta

  • Yuses Alkadira Mitas (PNS UKPBJ/ULP) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta

Baca Juga :  Mulai 13 Maret, Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran di Jambi

Dengan demikian, kasus korupsi proyek PJU ini terus menyita perhatian masyarakat Kerinci dan Jambi. Proyek yang seharusnya meningkatkan keamanan jalan justru menyeret pejabat dan pihak swasta ke proses hukum. (nr*)

Berita Terkait

Hadiri Rakor Forkopimda, Wako Alfin Perkuat Pengamanan Lebaran 2026
Macet Parah di Jalintim, Antrean Kendaraan Mengular 35 Km Akibat Truk Patah As
Layanan Bank Jambi Hampir Pulih, ATM dan M-Banking Segera Kembali Normal
Tabrakan Tragis di Merlung, Truk Batu Bara Terguling dan Tewaskan Pengemudi
Mulai 13 Maret, Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran di Jambi
Terminal Alam Barajo Siapkan 219 Bus AKAP untuk Mudik Lebaran 2026
Jalan Rusak Picu Kemacetan Parah di Muara Bulian, Ribuan Kendaraan Terjebak
Jelang Lebaran, 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi Dipastikan Terima THR Rp1 Juta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:41 WIB

Hadiri Rakor Forkopimda, Wako Alfin Perkuat Pengamanan Lebaran 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Macet Parah di Jalintim, Antrean Kendaraan Mengular 35 Km Akibat Truk Patah As

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:00 WIB

Layanan Bank Jambi Hampir Pulih, ATM dan M-Banking Segera Kembali Normal

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:00 WIB

Tabrakan Tragis di Merlung, Truk Batu Bara Terguling dan Tewaskan Pengemudi

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:00 WIB

Mulai 13 Maret, Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran di Jambi

Berita Terbaru

Drone milik Iran.

Internasional

Aliran Murka ke Arab Saudi

Rabu, 18 Mar 2026 - 17:00 WIB

Bank Sampah Lindung Berseri membagikan tabungan kepada nasabah yang menabung

Sungai Penuh

Bank Sampah Lindung Berseri Tanamkan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

Rabu, 18 Mar 2026 - 16:00 WIB

Pegawai PPPK Paruh waktu.

Padang Panjang

THR PPPK Paruh Waktu di Padang Panjang Cair, Ini Besarannya

Rabu, 18 Mar 2026 - 14:53 WIB