JAMBI, jentik.id – Persidangan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci mengungkap fakta mengejutkan. Sejak awal, anggaran proyek melonjak drastis sebelum pekerjaan dimulai.
Awalnya, Dinas Perhubungan Kerinci mengusulkan anggaran Rp476 juta. Namun, Badan Anggaran DPRD Kerinci menaikkan nilai itu menjadi Rp3,4 miliar saat pembahasan APBD.
Akibatnya, lonjakan hampir tujuh kali lipat tersebut memicu penyelidikan aparat penegak hukum. Selanjutnya, penyidik mengembangkan perkara dan membawa 10 terdakwa ke persidangan.
Jaksa penuntut umum menilai para terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara.
Jaksa mengajukan tuntutan berbeda kepada masing-masing terdakwa. Di antara mereka, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, menerima tuntutan paling berat.
Jaksa menuntut Heri Cipta dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Apabila ia tidak membayar denda, pengadilan akan mengganti dengan kurungan 3 bulan.
Jaksa menyebut Heri Cipta berperan dalam proyek PJU tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kerinci.
Para terdakwa mengembalikan sebagian kerugian negara. Hingga kini, total pengembalian mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada 3 Maret 2026. Pada agenda itu, para terdakwa akan membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Rincian Tuntutan Terdakwa Lain
Selain Heri Cipta, jaksa juga menuntut sembilan terdakwa lainnya:
-
Nel Edwin (PPK) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta
-
Fahmi (Direktur PT WTM) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 tahun
-
Amri Nurman (Direktur CV TAP) – 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta
-
Sarpano Markis (Direktur CV GAW) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta
-
Gunawan (Direktur CV BS) – 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta
-
Jefron (Direktur CV AK) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta
-
Reki Eka Fictoni (Guru PPPK) – 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta
-
Helmi Apriadi (ASN Kesbangpol Kerinci) – 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta
-
Yuses Alkadira Mitas (PNS UKPBJ/ULP) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta
Dengan demikian, kasus korupsi proyek PJU ini terus menyita perhatian masyarakat Kerinci dan Jambi. Proyek yang seharusnya meningkatkan keamanan jalan justru menyeret pejabat dan pihak swasta ke proses hukum. (nr*)









