MUARA BULIAN, jentik.id – Pemerintah Provinsi Jambi menghentikan operasional angkutan batu bara jalur darat mulai 10 Mei sampai 21 Mei 2026.
Pemprov Jambi mengambil kebijakan itu untuk memperlancar arus lalu lintas selama keberangkatan jamaah calon haji menuju Asrama Haji Kota Jambi.
Kasat Lantas Polres Batang Hari, AKP Agung Prasetyo, mengatakan Gubernur Jambi mengeluarkan surat penghentian sementara angkutan batu bara selama musim pemberangkatan haji.
“Pemprov Jambi menghentikan sementara angkutan batu bara melalui jalur darat selama keberangkatan jamaah haji,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
AKP Agung menjelaskan, penghentian operasional mulai berlaku pada 10 Mei 2026 pukul 18.00 WIB hingga 21 Mei 2026 pukul 18.00 WIB. Aktivitas angkutan batu bara kembali berjalan pada 22 Mei 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan di jalur yang dilalui jamaah calon haji.
“Kami berharap jamaah calon haji bisa menuju asrama dengan aman dan lancar,” katanya.
Selama penghentian berlangsung, polisi bersama instansi terkait menjaga sejumlah titik jalur lintas. Petugas juga mengimbau perusahaan dan sopir angkutan batu bara agar mematuhi aturan tersebut.
AKP Agung menegaskan polisi akan menindak kendaraan batu bara yang tetap melintas selama masa penghentian operasional.
“Jika masih ada yang menerobos, kami akan melakukan penegakan hukum,” tegasnya. (nr*)









