Banyak Daerah Tak Anggarkan THR PPPK Paruh Waktu, Kudus Buat Terobosan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah tidak menerima THR 2026 dengan alasan belum ada regulasi yang mengaturnya.

PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah tidak menerima THR 2026 dengan alasan belum ada regulasi yang mengaturnya.

KENDARI, jentik.id – Sejumlah pemerintah daerah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, banyak daerah belum mengalokasikan THR untuk PPPK Paruh Waktu karena pemerintah belum mengeluarkan regulasi yang mengaturnya.

Meski begitu, beberapa daerah mulai mencari jalan keluar. Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, misalnya, mengajak PNS dan PPPK penuh waktu di daerah itu untuk berdonasi. Pemerintah daerah kemudian akan menyalurkan dana yang terkumpul kepada PPPK Paruh Waktu sebagai THR tahun 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum membuat aturan yang mewajibkan instansi memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Temui Wali Kota Sungai Penuh

Menurut Zudan, pemerintah daerah tetap bisa memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu jika memiliki anggaran yang cukup.

“Kalau ditanya apakah PPPK paruh waktu mendapat THR lebaran, jawabannya bergantung pada ketersediaan anggaran di instansinya,” kata Zudan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyiapkan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk membayar THR ASN tahun 2026.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Laode Maarfin, mengatakan pemerintah daerah kini menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat sebelum menyalurkan THR tersebut.

Baca Juga :  Kick Off Rumah Singgah Lansia Juara, Wali Kota Alfin Dorong Kepedulian Sosial

Ia menjelaskan bahwa pemerintah biasanya mencairkan THR sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Laode juga menyebut penerima THR meliputi kepala daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD, PNS, serta PPPK penuh waktu.

Menurutnya, pemerintah menyalurkan THR setiap Ramadan agar ASN dapat memenuhi kebutuhan selama perayaan Idulfitri.

Saat ini pemerintah daerah masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat sebelum memulai penyaluran dana tersebut.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengalokasikan sekitar Rp55 triliun untuk THR tahun 2026 bagi ASN, PPPK penuh waktu, TNI/Polri, serta pensiunan PNS. (nr*)

Berita Terkait

Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Temui Wali Kota Sungai Penuh
Kick Off Rumah Singgah Lansia Juara, Wali Kota Alfin Dorong Kepedulian Sosial
Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Minta Foto Rumah dan Token Listrik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:00 WIB

Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Temui Wali Kota Sungai Penuh

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kick Off Rumah Singgah Lansia Juara, Wali Kota Alfin Dorong Kepedulian Sosial

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:14 WIB

Banyak Daerah Tak Anggarkan THR PPPK Paruh Waktu, Kudus Buat Terobosan

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:00 WIB

Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Minta Foto Rumah dan Token Listrik

Berita Terbaru

Bazar Murah paket sembako di Padang Panjang.

Padang Panjang

Pemko Sediakan Paket Sembako di Bawah Harga Pasar

Senin, 16 Mar 2026 - 21:00 WIB

Rombongan

Padang Panjang

Rombongan “Mama Papa Mudik Gratis” Tiba di Padang Panjang

Senin, 16 Mar 2026 - 20:00 WIB