Banyak Daerah Tak Anggarkan THR PPPK Paruh Waktu, Kudus Buat Terobosan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah tidak menerima THR 2026 dengan alasan belum ada regulasi yang mengaturnya.

PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah tidak menerima THR 2026 dengan alasan belum ada regulasi yang mengaturnya.

KENDARI, jentik.id – Sejumlah pemerintah daerah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, banyak daerah belum mengalokasikan THR untuk PPPK Paruh Waktu karena pemerintah belum mengeluarkan regulasi yang mengaturnya.

Meski begitu, beberapa daerah mulai mencari jalan keluar. Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, misalnya, mengajak PNS dan PPPK penuh waktu di daerah itu untuk berdonasi. Pemerintah daerah kemudian akan menyalurkan dana yang terkumpul kepada PPPK Paruh Waktu sebagai THR tahun 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum membuat aturan yang mewajibkan instansi memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  DPR Soroti Aturan 30 Persen, PPPK Berpotensi Kena PHK Massal

Menurut Zudan, pemerintah daerah tetap bisa memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu jika memiliki anggaran yang cukup.

“Kalau ditanya apakah PPPK paruh waktu mendapat THR lebaran, jawabannya bergantung pada ketersediaan anggaran di instansinya,” kata Zudan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyiapkan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk membayar THR ASN tahun 2026.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Laode Maarfin, mengatakan pemerintah daerah kini menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat sebelum menyalurkan THR tersebut.

Baca Juga :  Imigrasi Kerinci Tegaskan Dokumen Paspor Lengkap

Ia menjelaskan bahwa pemerintah biasanya mencairkan THR sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Laode juga menyebut penerima THR meliputi kepala daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD, PNS, serta PPPK penuh waktu.

Menurutnya, pemerintah menyalurkan THR setiap Ramadan agar ASN dapat memenuhi kebutuhan selama perayaan Idulfitri.

Saat ini pemerintah daerah masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat sebelum memulai penyaluran dana tersebut.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengalokasikan sekitar Rp55 triliun untuk THR tahun 2026 bagi ASN, PPPK penuh waktu, TNI/Polri, serta pensiunan PNS. (nr*)

Berita Terkait

Wamendagri Desak Pemda Percepat Pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan
Puluhan Ribu Personel Gabungan Kawal Peringatan May Day 2026 di Jakarta
Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat di Istana Negara
Balai Karantina Kalbar Perketat Pengawasan Cegah Perdagangan Satwa Ilegal
Pemerintah Dukung Ekonomi Kreatif Berbasis Lokal
Wako Alfin Audiensi Bersama Wamenkes RI, Fokus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Wali Kota Yogyakarta Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Dialihkan untuk Program Pro Rakyat
Imigrasi Kerinci Tegaskan Dokumen Paspor Lengkap
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:30 WIB

Wamendagri Desak Pemda Percepat Pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan

Kamis, 30 April 2026 - 19:41 WIB

Puluhan Ribu Personel Gabungan Kawal Peringatan May Day 2026 di Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 21:02 WIB

Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat di Istana Negara

Senin, 27 April 2026 - 06:29 WIB

Balai Karantina Kalbar Perketat Pengawasan Cegah Perdagangan Satwa Ilegal

Sabtu, 25 April 2026 - 16:09 WIB

Pemerintah Dukung Ekonomi Kreatif Berbasis Lokal

Berita Terbaru