Banyak Daerah Tak Anggarkan THR PPPK Paruh Waktu, Kudus Buat Terobosan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah tidak menerima THR 2026 dengan alasan belum ada regulasi yang mengaturnya.

PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah tidak menerima THR 2026 dengan alasan belum ada regulasi yang mengaturnya.

KENDARI, jentik.id – Sejumlah pemerintah daerah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, banyak daerah belum mengalokasikan THR untuk PPPK Paruh Waktu karena pemerintah belum mengeluarkan regulasi yang mengaturnya.

Meski begitu, beberapa daerah mulai mencari jalan keluar. Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, misalnya, mengajak PNS dan PPPK penuh waktu di daerah itu untuk berdonasi. Pemerintah daerah kemudian akan menyalurkan dana yang terkumpul kepada PPPK Paruh Waktu sebagai THR tahun 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum membuat aturan yang mewajibkan instansi memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok

Menurut Zudan, pemerintah daerah tetap bisa memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu jika memiliki anggaran yang cukup.

“Kalau ditanya apakah PPPK paruh waktu mendapat THR lebaran, jawabannya bergantung pada ketersediaan anggaran di instansinya,” kata Zudan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyiapkan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk membayar THR ASN tahun 2026.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Laode Maarfin, mengatakan pemerintah daerah kini menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat sebelum menyalurkan THR tersebut.

Baca Juga :  Cegah Subisidi Tidak Tepat Sasaran, Pembelian Gas3 Kg Perlu Sistem Verifikasi Biometrik

Ia menjelaskan bahwa pemerintah biasanya mencairkan THR sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Laode juga menyebut penerima THR meliputi kepala daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD, PNS, serta PPPK penuh waktu.

Menurutnya, pemerintah menyalurkan THR setiap Ramadan agar ASN dapat memenuhi kebutuhan selama perayaan Idulfitri.

Saat ini pemerintah daerah masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat sebelum memulai penyaluran dana tersebut.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengalokasikan sekitar Rp55 triliun untuk THR tahun 2026 bagi ASN, PPPK penuh waktu, TNI/Polri, serta pensiunan PNS. (nr*)

Berita Terkait

Kejagung Bentuk Tujuh Kejari Baru, Segera Tunjuk Pejabat Dan Siapkan Kantor Sementara
Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Pengamat Soroti 11 Pejabat yang Berpotensi Diganti
Kepala BGN Prioritaskan Evaluasi Standar Bahan Baku MBG untuk Perkuat Keamanan Pangan
Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan
Oknum Kades Baru Air Hangat Dikabarkan Tak Lagi Aktif Usai Terbit LHP Inspektorat, Keberadaannya Belum Diketahui
Kapolri Rotasi 190 Kapolres Se-Indonesia, Bagian dari Penguatan Organisasi dan Pembinaan Karier
Tak Peduli Warga Bukit Kerman Patungan Perbaiki Jalan Kabupaten, Hampir 10 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan.
MenPANRB Rini Bersama KPK Rancang Program ASN Berintegritas, Perkuat Nilai Antikorupsi di Kalangan Aparatur
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:29 WIB

Kejagung Bentuk Tujuh Kejari Baru, Segera Tunjuk Pejabat Dan Siapkan Kantor Sementara

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:36 WIB

Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Pengamat Soroti 11 Pejabat yang Berpotensi Diganti

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:10 WIB

Kepala BGN Prioritaskan Evaluasi Standar Bahan Baku MBG untuk Perkuat Keamanan Pangan

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:08 WIB

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:24 WIB

Oknum Kades Baru Air Hangat Dikabarkan Tak Lagi Aktif Usai Terbit LHP Inspektorat, Keberadaannya Belum Diketahui

Berita Terbaru