Tarif Parkir di Sungai Penuh Disorot, Warga Sebut Melebihi Ketentuan Perda

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Petugas parkir di Sungai Penuh mengenakan seragam sambil memungut tarif parkir

ilustrasi Petugas parkir di Sungai Penuh mengenakan seragam sambil memungut tarif parkir

Sungai Penuh, jentik.id – Warga Kota Sungai Penuh mengeluhkan tarif parkir di sejumlah titik pusat kota. Mereka menilai petugas parkir menarik biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Sejumlah pedagang dan pengunjung pasar mengaku sering membayar parkir lebih mahal dari tarif resmi. Kondisi ini kerap terjadi di beberapa lokasi parkir yang ramai aktivitas masyarakat.

Tim albrita.com memantau beberapa titik parkir di pusat Kota Sungai Penuh. Hasil pemantauan menunjukkan petugas parkir memungut tarif yang bervariasi dan sering melebihi ketentuan dalam Perda Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Parkir.

Baca Juga :  Baru Dibangun, Jalan Andesit Rp900 Juta di Sungai Penuh Sudah Rusak, DPRD Usul Dibongkar

Seorang pedagang di kawasan pasar menjelaskan bahwa tarif resmi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat Rp5.000. Namun, petugas parkir terkadang meminta pengunjung membayar hingga Rp5.000 sampai Rp10.000.

Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh berjanji menindaklanjuti laporan masyarakat. Petugas akan menertibkan praktik parkir sekaligus menyosialisasikan tarif resmi kepada para juru parkir.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Alfin Tegaskan Komitmen Bangun Sungai Penuh Lebih Maju

Sejumlah warga merasa terbebani dengan tarif parkir yang tidak jelas. Pedagang juga khawatir kondisi ini dapat menurunkan jumlah pembeli yang datang ke pasar.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berencana meningkatkan pengawasan di sejumlah titik parkir dan memasang informasi tarif resmi agar masyarakat mengetahui ketentuan yang berlaku.

Pemkot juga mengimbau warga melaporkan jika menemukan pungutan parkir yang melanggar Perda. Pemerintah menegaskan akan menindak oknum juru parkir yang tidak mematuhi aturan. (nr*)

Berita Terkait

Operasi Pekat Ramadhan, Satpol PP Sungai Penuh Razia Tempat Hiburan Malam
ASN Sungai Penuh Antre Panjang demi THR, Kerinci Terapkan Sistem Pembagian di Kantor
Okky Apriyanto Wakili Karutan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari
Akhirnya Cair! 999 PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Terima Gaji Tiga Bulan Sekaligus
Siapkan Agenda Strategis, Bamus DPRD Sungai Penuh Susun Jadwal Kerja 2026
7.397 Keluarga di Sungai Penuh Terima Bantuan Pangan Periode Februari–Maret 2026
Jalan Sungai Penuh–Tapan di KM 4 Amblas, Arus Kendaraan Sempat Terganggu
Baru Dibangun, Jalan Andesit Rp900 Juta di Sungai Penuh Sudah Rusak, DPRD Usul Dibongkar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 10:00 WIB

Operasi Pekat Ramadhan, Satpol PP Sungai Penuh Razia Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:00 WIB

ASN Sungai Penuh Antre Panjang demi THR, Kerinci Terapkan Sistem Pembagian di Kantor

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:00 WIB

Okky Apriyanto Wakili Karutan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:00 WIB

Akhirnya Cair! 999 PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Terima Gaji Tiga Bulan Sekaligus

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:00 WIB

Siapkan Agenda Strategis, Bamus DPRD Sungai Penuh Susun Jadwal Kerja 2026

Berita Terbaru

Bazar Murah paket sembako di Padang Panjang.

Padang Panjang

Pemko Sediakan Paket Sembako di Bawah Harga Pasar

Senin, 16 Mar 2026 - 21:00 WIB

Rombongan

Padang Panjang

Rombongan “Mama Papa Mudik Gratis” Tiba di Padang Panjang

Senin, 16 Mar 2026 - 20:00 WIB