Sungai Penuh, jentik.id – Warga Kota Sungai Penuh mengeluhkan tarif parkir di sejumlah titik pusat kota. Mereka menilai petugas parkir menarik biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Sejumlah pedagang dan pengunjung pasar mengaku sering membayar parkir lebih mahal dari tarif resmi. Kondisi ini kerap terjadi di beberapa lokasi parkir yang ramai aktivitas masyarakat.
Tim albrita.com memantau beberapa titik parkir di pusat Kota Sungai Penuh. Hasil pemantauan menunjukkan petugas parkir memungut tarif yang bervariasi dan sering melebihi ketentuan dalam Perda Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Parkir.
Seorang pedagang di kawasan pasar menjelaskan bahwa tarif resmi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat Rp5.000. Namun, petugas parkir terkadang meminta pengunjung membayar hingga Rp5.000 sampai Rp10.000.
Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh berjanji menindaklanjuti laporan masyarakat. Petugas akan menertibkan praktik parkir sekaligus menyosialisasikan tarif resmi kepada para juru parkir.
Sejumlah warga merasa terbebani dengan tarif parkir yang tidak jelas. Pedagang juga khawatir kondisi ini dapat menurunkan jumlah pembeli yang datang ke pasar.
Pemerintah Kota Sungai Penuh berencana meningkatkan pengawasan di sejumlah titik parkir dan memasang informasi tarif resmi agar masyarakat mengetahui ketentuan yang berlaku.
Pemkot juga mengimbau warga melaporkan jika menemukan pungutan parkir yang melanggar Perda. Pemerintah menegaskan akan menindak oknum juru parkir yang tidak mematuhi aturan. (nr*)









