Tarif Parkir di Sungai Penuh Disorot, Warga Sebut Melebihi Ketentuan Perda

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Petugas parkir di Sungai Penuh mengenakan seragam sambil memungut tarif parkir

ilustrasi Petugas parkir di Sungai Penuh mengenakan seragam sambil memungut tarif parkir

Sungai Penuh, jentik.id – Warga Kota Sungai Penuh mengeluhkan tarif parkir di sejumlah titik pusat kota. Mereka menilai petugas parkir menarik biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Sejumlah pedagang dan pengunjung pasar mengaku sering membayar parkir lebih mahal dari tarif resmi. Kondisi ini kerap terjadi di beberapa lokasi parkir yang ramai aktivitas masyarakat.

Tim albrita.com memantau beberapa titik parkir di pusat Kota Sungai Penuh. Hasil pemantauan menunjukkan petugas parkir memungut tarif yang bervariasi dan sering melebihi ketentuan dalam Perda Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Parkir.

Baca Juga :  PKL Jalan M Yamin Protes Direlokasi, Hamburkan Dagangan

Seorang pedagang di kawasan pasar menjelaskan bahwa tarif resmi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat Rp5.000. Namun, petugas parkir terkadang meminta pengunjung membayar hingga Rp5.000 sampai Rp10.000.

Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh berjanji menindaklanjuti laporan masyarakat. Petugas akan menertibkan praktik parkir sekaligus menyosialisasikan tarif resmi kepada para juru parkir.

Baca Juga :  Antrean Mengular Sejak Pagi, Nasabah Bank Jambi Kesulitan Tarik Uang

Sejumlah warga merasa terbebani dengan tarif parkir yang tidak jelas. Pedagang juga khawatir kondisi ini dapat menurunkan jumlah pembeli yang datang ke pasar.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berencana meningkatkan pengawasan di sejumlah titik parkir dan memasang informasi tarif resmi agar masyarakat mengetahui ketentuan yang berlaku.

Pemkot juga mengimbau warga melaporkan jika menemukan pungutan parkir yang melanggar Perda. Pemerintah menegaskan akan menindak oknum juru parkir yang tidak mematuhi aturan. (nr*)

Berita Terkait

Atraksi Silat dan Sike Warnai Penyambutan Bambu Karamentang di Rio Mendiho Sungai Penuh
Warga Rio Mendiho Sambut Tiang Karamentang, Semarakkan Rangkaian Kenduri Sko Sungai Penuh
Atasi Persoalan Sampah, Wako Alfin Jalin Kolaborasi dengan Yayasan Regen.
Wako Alfin Dukung Pelestarian Budaya Lewat Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh
Safari Jumat di Tanah Kampung, Wako Alfin Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid
Cegah Penyalahgunaan Data, Wako Alfin Pimpin Pemusnahan KTP Rusak
Akibat Pemadaman Listrik, Air PDAM Sungai Penuh Terhenti Sementara
Hari Lingkungan Hidup 2026, Wako Alfin Ajak ASN Mulai Gerakan Pilah Sampah
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:25 WIB

Atraksi Silat dan Sike Warnai Penyambutan Bambu Karamentang di Rio Mendiho Sungai Penuh

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

Warga Rio Mendiho Sambut Tiang Karamentang, Semarakkan Rangkaian Kenduri Sko Sungai Penuh

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:29 WIB

Atasi Persoalan Sampah, Wako Alfin Jalin Kolaborasi dengan Yayasan Regen.

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:01 WIB

Wako Alfin Dukung Pelestarian Budaya Lewat Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:24 WIB

Safari Jumat di Tanah Kampung, Wako Alfin Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Berita Terbaru