Tarif Parkir di Sungai Penuh Disorot, Warga Sebut Melebihi Ketentuan Perda

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Petugas parkir di Sungai Penuh mengenakan seragam sambil memungut tarif parkir

ilustrasi Petugas parkir di Sungai Penuh mengenakan seragam sambil memungut tarif parkir

Sungai Penuh, jentik.id – Warga Kota Sungai Penuh mengeluhkan tarif parkir di sejumlah titik pusat kota. Mereka menilai petugas parkir menarik biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Sejumlah pedagang dan pengunjung pasar mengaku sering membayar parkir lebih mahal dari tarif resmi. Kondisi ini kerap terjadi di beberapa lokasi parkir yang ramai aktivitas masyarakat.

Tim albrita.com memantau beberapa titik parkir di pusat Kota Sungai Penuh. Hasil pemantauan menunjukkan petugas parkir memungut tarif yang bervariasi dan sering melebihi ketentuan dalam Perda Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Parkir.

Baca Juga :  Salimah Sungai Penuh Gelar Safari Dakwah Syeikh Ali Issa, Bicara Kondisi Muslim Gaza

Seorang pedagang di kawasan pasar menjelaskan bahwa tarif resmi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat Rp5.000. Namun, petugas parkir terkadang meminta pengunjung membayar hingga Rp5.000 sampai Rp10.000.

Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh berjanji menindaklanjuti laporan masyarakat. Petugas akan menertibkan praktik parkir sekaligus menyosialisasikan tarif resmi kepada para juru parkir.

Baca Juga :  Warisan Leluhur Tetap Lestari! Balek Kalahek Tempurung Satukan Masyarakat Rio Mendiho

Sejumlah warga merasa terbebani dengan tarif parkir yang tidak jelas. Pedagang juga khawatir kondisi ini dapat menurunkan jumlah pembeli yang datang ke pasar.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berencana meningkatkan pengawasan di sejumlah titik parkir dan memasang informasi tarif resmi agar masyarakat mengetahui ketentuan yang berlaku.

Pemkot juga mengimbau warga melaporkan jika menemukan pungutan parkir yang melanggar Perda. Pemerintah menegaskan akan menindak oknum juru parkir yang tidak mematuhi aturan. (nr*)

Berita Terkait

Wawako Azhar Ajak OPD Terus Berbenah dalam Entry Meeting Penilaian Maladministrasi 2026
Sekda Alpian Pimpin Evaluasi Kinerja SKPD Lewat Rapat Laporan Fisik dan Keuangan
Plt Dishub Kota Sungai Penuh Akan Terbitkan Perwako untuk Perkuat Perda Retribusi Parkir
Komplotan Perampok Emas Bermodus Hipnotis di Sungai Penuh Akhirnya Dibekuk Polisi
Retribusi Parkir Tepi Jalan di Kota Sungai Penuh,Pemkot  Potensi Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Alfin Paparkan KUA-PPAS 2027, Enam Prioritas Pembangunan Kota Sungai Penuh Siap Digenjot
Sekda Alpian Tegaskan Perlindungan Anak dan Disiplin ASN di Peringatan Hari Anak Nasional 2026
DPRD Kota Sungai Penuh Geram, Sidak Proyek Pasar Beringin II Yang Diperpanjang hingga Oktober 2026
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:03 WIB

Wawako Azhar Ajak OPD Terus Berbenah dalam Entry Meeting Penilaian Maladministrasi 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:40 WIB

Sekda Alpian Pimpin Evaluasi Kinerja SKPD Lewat Rapat Laporan Fisik dan Keuangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:26 WIB

Plt Dishub Kota Sungai Penuh Akan Terbitkan Perwako untuk Perkuat Perda Retribusi Parkir

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:30 WIB

Komplotan Perampok Emas Bermodus Hipnotis di Sungai Penuh Akhirnya Dibekuk Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:24 WIB

Retribusi Parkir Tepi Jalan di Kota Sungai Penuh,Pemkot  Potensi Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru