Tarif Parkir di Sungai Penuh Disorot, Warga Sebut Melebihi Ketentuan Perda

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Petugas parkir di Sungai Penuh mengenakan seragam sambil memungut tarif parkir

ilustrasi Petugas parkir di Sungai Penuh mengenakan seragam sambil memungut tarif parkir

Sungai Penuh, jentik.id – Warga Kota Sungai Penuh mengeluhkan tarif parkir di sejumlah titik pusat kota. Mereka menilai petugas parkir menarik biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Sejumlah pedagang dan pengunjung pasar mengaku sering membayar parkir lebih mahal dari tarif resmi. Kondisi ini kerap terjadi di beberapa lokasi parkir yang ramai aktivitas masyarakat.

Tim albrita.com memantau beberapa titik parkir di pusat Kota Sungai Penuh. Hasil pemantauan menunjukkan petugas parkir memungut tarif yang bervariasi dan sering melebihi ketentuan dalam Perda Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Parkir.

Baca Juga :  Blusukan ke Pasar! Wako Alfin Dengar Langsung Keluhan Pedagang Tanjung Bajure

Seorang pedagang di kawasan pasar menjelaskan bahwa tarif resmi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat Rp5.000. Namun, petugas parkir terkadang meminta pengunjung membayar hingga Rp5.000 sampai Rp10.000.

Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh berjanji menindaklanjuti laporan masyarakat. Petugas akan menertibkan praktik parkir sekaligus menyosialisasikan tarif resmi kepada para juru parkir.

Baca Juga :  Langkah Transparan! Wako Alfin Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jambi

Sejumlah warga merasa terbebani dengan tarif parkir yang tidak jelas. Pedagang juga khawatir kondisi ini dapat menurunkan jumlah pembeli yang datang ke pasar.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berencana meningkatkan pengawasan di sejumlah titik parkir dan memasang informasi tarif resmi agar masyarakat mengetahui ketentuan yang berlaku.

Pemkot juga mengimbau warga melaporkan jika menemukan pungutan parkir yang melanggar Perda. Pemerintah menegaskan akan menindak oknum juru parkir yang tidak mematuhi aturan. (nr*)

Berita Terkait

Harga Sembako Sungai Penuh Stabil, Cabai Bertahan Rp35.000
Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi
Hari Otonomi Daerah ke-30, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Komitmen Pelayanan Publik
Betemu Ruas Dengan Buku Pemkot Sungai Penuh Raih Pengakuan Pusat Keberhasilan Tekan Kemiskinan dan Stunting
Sungai Penuh Cetak Prestasi, Wako Alfin Terima Penghargaan dan Insentif Fiskal Rp3 Miliar
Parade Batik dan Lagu Daerah DWP Meriahkan Hari Kartini di Sungai Penuh
Setiap Hujan Selalu Tergenang, Warga Keluhkan Jalan Depan IAIN Kerinci dan Koto Lolo
Wako Sungai Penuh Imbau Warga Jaga Lingkungan Cegah Banjir
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 08:48 WIB

Harga Sembako Sungai Penuh Stabil, Cabai Bertahan Rp35.000

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi

Senin, 27 April 2026 - 20:25 WIB

Hari Otonomi Daerah ke-30, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Minggu, 26 April 2026 - 13:13 WIB

Betemu Ruas Dengan Buku Pemkot Sungai Penuh Raih Pengakuan Pusat Keberhasilan Tekan Kemiskinan dan Stunting

Sabtu, 25 April 2026 - 22:15 WIB

Sungai Penuh Cetak Prestasi, Wako Alfin Terima Penghargaan dan Insentif Fiskal Rp3 Miliar

Berita Terbaru