Sungai Penuh, jentik.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci menangkap AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu pada Selasa (10/3/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Yandra Kusuma menjelaskan, tim melakukan penangkapan saat patroli menjelang sahur sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pasar Sungai Penuh. Saat melintas di samping Kafe Wiyuka, petugas melihat dua pria duduk di bawah pohon lalu langsung mendekati mereka untuk pemeriksaan.
Kedua pria itu berusaha kabur. Petugas mengejar dan berhasil mengamankan AP yang merupakan residivis kasus narkotika. Rekannya berinisial AN berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Petugas kemudian membawa AP ke rumahnya di RT 004 Kelurahan Pasar Sungai Penuh. Polisi menggeledah kamar pelaku dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 19 paket sabu seberat 5,43 gram dan satu timbangan digital merek Mouse Scale. Petugas juga menyita alat hisap sabu dari botol minuman, plastik klip bening, serta satu unit ponsel iPhone 13.
Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AL. Ia menjalankan modus “tempel” dengan menaruh paket di lokasi tertentu sesuai arahan pengendali melalui pesan singkat, kemudian memberi tahu pembeli.
Sebagai imbalan, AP menerima uang Rp300 ribu dan satu paket sabu untuk konsumsi pribadi.
Polisi kini menahan AP di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lanjutan. Petugas juga terus memburu AN yang masih buron.
Polisi menjerat AP dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nr*)









