Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Pelayang Raya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

hasil tangkap layar facebook polres kerinci

hasil tangkap layar facebook polres kerinci

SUNGAI PENUH, jentik.id – Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus pengeroyokan di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal. Tim Opsnal berhasil menangkap seorang pria berinisial TGI (22) pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.15 WIB.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban Andre Gusti Prenda duduk di pinggir jalan bersama dua rekannya. Tidak lama kemudian, TGI bersama beberapa rekannya datang menggunakan sepeda motor dan menantang korban untuk berkelahi.

Korban menolak ajakan tersebut dan mengaku tidak sanggup. Namun, pelaku bersama kelompoknya tetap melakukan kekerasan secara bersama-sama. Mereka memukul korban di bagian kepala, wajah, dan punggung hingga korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga :  Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan menjelaskan bahwa tim langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan pelaku.

Petugas mendapat informasi bahwa TGI berada di salah satu kafe di Kelurahan Pondok Tinggi. Tim Opsnal kemudian menuju lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Gali Kabel Telkom Tengah Malam, 5 Terduga Pencuri Diciduk Polres Kerinci

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Ia meminta warga menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum.

Saat ini, polisi menahan pelaku di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan. Petugas juga terus mengembangkan kasus guna mengejar pelaku lain yang diduga terlibat. (nr*)

Berita Terkait

Polri, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Sabu di Aceh, 1,2 Ton Barang Bukti Diamankan
Komisi III DPR RI Dukung Kapolri Sayudi Pelarangan Peredaran Vape, Dinilai Jadi Celah Peredaran Narkoba
Kawasan TNKS Porak-Poranda akibat PETI, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Di Sungai Penetai.
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Sendikat Pelaku Pencurian Mobil Dan Barang Bukti 
Sabu 27,22 Gram Disita, Dua Pria Ditangkap di Kebun Sawit Bungo
Jasad Pria Ditemukan Terkubur di Muara Tembesi, Polisi Selidiki
Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Sumbar
Lima Bayi Orangutan Ditemukan di India, Didugaan Dilakukan Jaringan Penyelundupan Terorganisasi.
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Polri, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Laboratorium Sabu di Aceh, 1,2 Ton Barang Bukti Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Komisi III DPR RI Dukung Kapolri Sayudi Pelarangan Peredaran Vape, Dinilai Jadi Celah Peredaran Narkoba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Kawasan TNKS Porak-Poranda akibat PETI, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Di Sungai Penetai.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Sendikat Pelaku Pencurian Mobil Dan Barang Bukti 

Sabtu, 26 September 2026 - 18:58 WIB

Sabu 27,22 Gram Disita, Dua Pria Ditangkap di Kebun Sawit Bungo

Berita Terbaru