Jakarta, jentik.id-Setelah viral jadi tahanan rumah, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) resmi dikembalikan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/3).
Hal ini menyusul pembatalan status tahanan rumah yang sebelumnya sempat dinikmati tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.30 WIB. Ia diantar menggunakan mobil tahanan KPK berwarna perak yang langsung berhenti di depan lobi utama gedung antirasuah tersebut.
Jika sebelumnya saat berstatus tahanan rumah ia terpantau santai di kediamannya, kali ini ia tampil dengan atribut lengkap sebagai tahanan KPK.
Gus Yaqut terlihat turun dari mobil tahanan dengan mengenakan peci hitam di kepala dan kacamata.
Ia memakai jaket berwarna abu-abu yang dilapisi dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Rompi tersebut terlihat memiliki nomor tahanan 12 di bagian dada kanan.
Gus Yaqut berjalan dengan kedua tangan terborgol besi di bagian depan tubuhnya. Ia tampak berjalan perlahan menuju pintu masuk lobi, didampingi ketat oleh seorang pengawal tahanan berbaju safari hitam serta petugas keamanan KPK lainnya.
Ekspresi wajah Gus Yaqut tampak datar saat melewati kerumunan awak media yang berjaga. Ia pun langsung berjalan masuk ke dalam gedung untuk menjalani prosedur penahanan lanjutan di Rutan KPK.
Penahanan kembali Gus Yaqut ke Rutan merupakan tindak lanjut dari keputusan KPK yang mencabut status tahanan rumah sebelumnya. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan tahap akhir kasus dugaan korupsi kuota haji musim 2023-2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Lembaga antirasuah tersebut menargetkan pelimpahan berkas perkara Gus Yaqut ke tahap penuntutan P-21 dalam waktu dekat agar persidangan dapat segera digelar.
(*/syam)









