Viral jadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qaumas Dikembalikan ke Rutan KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memakai rompi oranye mantan Menteri Agama Yaqul  Cholil Qoumas kembali digiring ke Rutan KPK, Selama (24/3).

Memakai rompi oranye mantan Menteri Agama Yaqul Cholil Qoumas kembali digiring ke Rutan KPK, Selama (24/3).

Jakarta, jentik.id-Setelah viral jadi tahanan rumah, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) resmi dikembalikan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/3).

Hal ini menyusul pembatalan status tahanan rumah yang sebelumnya sempat dinikmati tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.30 WIB. Ia diantar menggunakan mobil tahanan KPK berwarna perak yang langsung berhenti di depan lobi utama gedung antirasuah tersebut.

Jika sebelumnya saat berstatus tahanan rumah ia terpantau santai di kediamannya, kali ini ia tampil dengan atribut lengkap sebagai tahanan KPK.

Baca Juga :  Isu Kenaikan BBM Merebak, Pertamina Tegaskan Harga Tetap dan Stok Aman

Gus Yaqut terlihat turun dari mobil tahanan dengan mengenakan peci hitam di kepala dan kacamata.

Ia memakai jaket berwarna abu-abu yang dilapisi dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Rompi tersebut terlihat memiliki nomor tahanan 12 di bagian dada kanan.

Gus Yaqut berjalan dengan kedua tangan terborgol besi di bagian depan tubuhnya. Ia tampak berjalan perlahan menuju pintu masuk lobi, didampingi ketat oleh seorang pengawal tahanan berbaju safari hitam serta petugas keamanan KPK lainnya.

Ekspresi wajah Gus Yaqut tampak datar saat melewati kerumunan awak media yang berjaga. Ia pun langsung berjalan masuk ke dalam gedung untuk menjalani prosedur penahanan lanjutan di Rutan KPK.

Baca Juga :  Ketua KPK Ingatkan Bupati/Wako Stop Beri Dana Hibah Untuk Instansi Vertikal

Penahanan kembali Gus Yaqut ke Rutan merupakan tindak lanjut dari keputusan KPK yang mencabut status tahanan rumah sebelumnya. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan tahap akhir kasus dugaan korupsi kuota haji musim 2023-2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Lembaga antirasuah tersebut menargetkan pelimpahan berkas perkara Gus Yaqut ke tahap penuntutan P-21 dalam waktu dekat agar persidangan dapat segera digelar.
(*/syam)

Berita Terkait

PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital
ICP Melonjak ke USD 117 per Barel, Bahlil Jamin Harga BBM Subsidi Tetap Aman
Prabowo Tinjau Alutsista Baru TNI, Rafale dan A400M Siap Jaga Langit Indonesia
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 pada 27 Mei, Muhammadiyah Kompak Satu Tanggal
Alat Kecil di Balik Helm Ini Ternyata Bisa Membahayakan Nyawa di Jalan
Rupiah Tertekan ke Rp17.529, BI Bongkar Penyebab di Balik Pelemahan Ini
Viral di LCC MPR, Josepha dari Pontianak Ditawari Beasiswa S1 ke China
Gegara Penilaian Kontroversial, MPR RI Copot Juri dan MC LCC Empat Pilar Kalbar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WIB

PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:17 WIB

ICP Melonjak ke USD 117 per Barel, Bahlil Jamin Harga BBM Subsidi Tetap Aman

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:00 WIB

Prabowo Tinjau Alutsista Baru TNI, Rafale dan A400M Siap Jaga Langit Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:23 WIB

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 pada 27 Mei, Muhammadiyah Kompak Satu Tanggal

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:44 WIB

Alat Kecil di Balik Helm Ini Ternyata Bisa Membahayakan Nyawa di Jalan

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Azhar Hamzah meninjau progres pembangunan Pasar Sungai Penuh yang telah mencapai 45 persen

Sungai Penuh

Wawako Azhar Pantau Progres Pasar Sungai Penuh

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:38 WIB