Viral jadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qaumas Dikembalikan ke Rutan KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memakai rompi oranye mantan Menteri Agama Yaqul  Cholil Qoumas kembali digiring ke Rutan KPK, Selama (24/3).

Memakai rompi oranye mantan Menteri Agama Yaqul Cholil Qoumas kembali digiring ke Rutan KPK, Selama (24/3).

Jakarta, jentik.id-Setelah viral jadi tahanan rumah, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) resmi dikembalikan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/3).

Hal ini menyusul pembatalan status tahanan rumah yang sebelumnya sempat dinikmati tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.30 WIB. Ia diantar menggunakan mobil tahanan KPK berwarna perak yang langsung berhenti di depan lobi utama gedung antirasuah tersebut.

Jika sebelumnya saat berstatus tahanan rumah ia terpantau santai di kediamannya, kali ini ia tampil dengan atribut lengkap sebagai tahanan KPK.

Baca Juga :  Gaji PPPK PW Digugat ke MK, Ini Jumlahnya

Gus Yaqut terlihat turun dari mobil tahanan dengan mengenakan peci hitam di kepala dan kacamata.

Ia memakai jaket berwarna abu-abu yang dilapisi dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Rompi tersebut terlihat memiliki nomor tahanan 12 di bagian dada kanan.

Gus Yaqut berjalan dengan kedua tangan terborgol besi di bagian depan tubuhnya. Ia tampak berjalan perlahan menuju pintu masuk lobi, didampingi ketat oleh seorang pengawal tahanan berbaju safari hitam serta petugas keamanan KPK lainnya.

Ekspresi wajah Gus Yaqut tampak datar saat melewati kerumunan awak media yang berjaga. Ia pun langsung berjalan masuk ke dalam gedung untuk menjalani prosedur penahanan lanjutan di Rutan KPK.

Baca Juga :  ASN Mau Jadi Komcad, Simak Ini yang Didapat

Penahanan kembali Gus Yaqut ke Rutan merupakan tindak lanjut dari keputusan KPK yang mencabut status tahanan rumah sebelumnya. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan tahap akhir kasus dugaan korupsi kuota haji musim 2023-2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Lembaga antirasuah tersebut menargetkan pelimpahan berkas perkara Gus Yaqut ke tahap penuntutan P-21 dalam waktu dekat agar persidangan dapat segera digelar.
(*/syam)

Berita Terkait

OJK Nyatakan 6 Bank Bangkrut di Indonesia hingga April 2026
Ledakan Gudang Elpiji di Bekasi Lukai 14 Orang, 1 Korban Kritis
Kesehatan Aset Tak Ternilai 5 Tips Penting Harus Diperhatikan
Pasutri Pemudik Tewas di Drainase Cianjur, Anak Menangis Minta Bantuan KDM
Pengguna Kendaraan Listrik Meningkat
Kebiasaan Merapikan Tempat Tidur Dapat Meningkatkan Produktivitas.
Jaksa Agung Minta Jaksa Daerah Bernyali Tangani Korupsi Besar
Isu Kenaikan BBM Merebak, Pertamina Tegaskan Harga Tetap dan Stok Aman
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:55 WIB

OJK Nyatakan 6 Bank Bangkrut di Indonesia hingga April 2026

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

Ledakan Gudang Elpiji di Bekasi Lukai 14 Orang, 1 Korban Kritis

Kamis, 2 April 2026 - 23:37 WIB

Kesehatan Aset Tak Ternilai 5 Tips Penting Harus Diperhatikan

Kamis, 2 April 2026 - 20:00 WIB

Pasutri Pemudik Tewas di Drainase Cianjur, Anak Menangis Minta Bantuan KDM

Kamis, 2 April 2026 - 14:25 WIB

Pengguna Kendaraan Listrik Meningkat

Berita Terbaru