ICP Melonjak ke USD 117 per Barel, Bahlil Jamin Harga BBM Subsidi Tetap Aman

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penemuan cadangan gas raksasa di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penemuan cadangan gas raksasa di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

JAKARTA, jentik.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah belum berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kepastian itu disampaikan meski harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sempat menyentuh USD 117 per barel.

Bahlil mengatakan pemerintah masih menghitung rata-rata ICP sepanjang tahun 2026. Ia menilai angka tersebut masih berada di bawah batas asumsi pemerintah.

“Insyaallah sampai akhir tahun tidak naik,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ia juga menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan terkait penghitungan rata-rata ICP. Pemerintah menggunakan hitungan itu sebagai dasar kebijakan energi nasional.

Baca Juga :  OJK Resmi Terbitkan 6 Aturan Baru, Multifinance dan Fintech Kena Dampaknya

Menurut Bahlil, harga minyak dunia terus bergerak fluktuatif akibat kondisi geopolitik global. Dalam beberapa bulan terakhir, harga minyak sempat menyentuh USD 117 per barel. Setelah itu, harga kembali turun ke kisaran USD 80 hingga USD 90 per barel.

Namun, rata-rata ICP Indonesia sejak Januari 2026 masih berada di kisaran USD 80 sampai USD 81 per barel. Karena itu, pemerintah belum mempertimbangkan kenaikan harga BBM subsidi.

Kementerian ESDM sebelumnya menetapkan ICP April 2026 sebesar USD 117,31 per barel. Nilai tersebut naik sekitar USD 15 dibandingkan Maret 2026 yang berada di level USD 102,26 per barel.

Baca Juga :  Viral di Medsos dan Spotify, Lagu MBG Bikin Bahlil Penasaran

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan konflik geopolitik di Timur Tengah memicu kenaikan harga minyak dunia.

Menurutnya, konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran meningkatkan kekhawatiran pasar terhadap pasokan minyak dunia. Kondisi itu terutama terjadi di jalur strategis Selat Hormuz.

Selain itu, pasar minyak global juga merespons penutupan jalur pelayaran, blokade pelabuhan Iran, dan serangan terhadap infrastruktur energi di kawasan Timur Tengah. (nr*)

Berita Terkait

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda
Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok
Ojol Bakal Jadi UMKM? Serikat Buruh Tegas Menolak dan Tuntut Status Pekerja
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB