Ayah Biadab, Nekad Bunuh Diri, Ternyata Pria Ini Ketahuan Hamili Anak Kandung

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BH, 46 tahun ayah biadab menghamili anak kanduang sendiri.

BH, 46 tahun ayah biadab menghamili anak kanduang sendiri.

Limapuluh Kota, jentik.id-Luak Limopuluah digemparkan oleh tindakan seorang pria yang berinisial BH (43) penduduk Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota tega menghamili anak kandung sendiri yang masih di bawah umur dan bersekolah di sebuah SLTP.

BH sempat mencoba mengakhiri hidup dengan minum cairan insektisida pasca ketahuan anak kandungnya hamil 7 bulan.

Walinagari Situjuah Batua Jumat (27/3) membenarkan asusila tersebut sudah ditangani Polres Payakumbuh.

Sedangkan Polres Payakumbuh melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah menahan BH terkait dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (16).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/3) disebuah rumah kawasan Situjuah Batua setelah pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik unit PPA, tersangka telah melakukan perbuatan persetubuhan sebanyak tiga kali, dan seluruhnya dilakukan di rumah tinggalnya.

Baca Juga :  Hotman Paris Bongkar Peran 3 Polisi di Kasus Pemerkosaan Jambi

Korban, yang merupakan anak kandungnya, saat ini dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar, mengatakan pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan mendalam untuk melengkapi berkas perkara sebelum segera dilimpahkan ke kejaksaan.
BH pertama kali melancarkan nafsu bejat pada Kamis tanggal 17 Juli 2025 kemudian yang kedua pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 dan yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025.

“Keseluruhanya dilakukan di rumah tersangka saat tersangka dan korban hanya berdua dirumah.

Akibat perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo pasal 76D undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Baca Juga :  Heboh Penemuan Mayat di Batang Agam, Identitas Korban Akhirnya Terbuka

“Sesuai penerapan pasal, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman pokok dikarenakan korban merupakan anak kandung,”jelas Andrio.

Sementara Wilda Reflita Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lima Puluh Kota mengaku sudah melakukan pendampingan terhadap korban.

DP2KBP3A akan terus mengawal dan melakukan pendampingan untuk pemulihan mental terhadap korban.

“Kasus ini terungkap saat bapak kandung korban berupaya bunuh diri dengan minum racun. Tetapi upaya tersebut gagal akhirnya diketahui dia lah yang tega menghamili anak kandungnya sendiri. Sekarang korban terus kita dampingi. Bagaimana nasib korban kedepannya nanti akan kami bicarakan lagi,” kata Wilda Reflita.
(*/syam)

Berita Terkait

Dua Warga Tewas di Kolam Getah Pasaman Barat, Polisi Ungkap Fakta di TKP
Salat Idul Adha Digelar Lebih Awal di Padang, Jemaah Padati Masjid Jami’ Lubuk Sarik
Andre Rosiade Gerak Cepat, 122 Sapi Kurban Disebar ke Sumbar Sesuai Perintah Prabowo
Tambang Emas di Sijunjung Longsor, 9 Penambang Dilaporkan Meninggal Dunia
Andre Rosiade Datangi RSUP M Djamil, Bantu Balita Korban Dugaan KDRT di Solok
Pemprov Sumbar Tebar 100 Sapi Kurban, Mentawai dan Daerah Bencana Jadi Prioritas
Satu OPD Satu Ekor Kurban, Cara Pemko Padang Tingkatkan Kepedulian Sosial
Di Padang, Ribuan KTP Hilang Tiap Bulan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:39 WIB

Dua Warga Tewas di Kolam Getah Pasaman Barat, Polisi Ungkap Fakta di TKP

Senin, 25 Mei 2026 - 13:00 WIB

Salat Idul Adha Digelar Lebih Awal di Padang, Jemaah Padati Masjid Jami’ Lubuk Sarik

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:27 WIB

Andre Rosiade Gerak Cepat, 122 Sapi Kurban Disebar ke Sumbar Sesuai Perintah Prabowo

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:03 WIB

Tambang Emas di Sijunjung Longsor, 9 Penambang Dilaporkan Meninggal Dunia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:05 WIB

Andre Rosiade Datangi RSUP M Djamil, Bantu Balita Korban Dugaan KDRT di Solok

Berita Terbaru

Petani berharap langkah cepat pemerintah mampu mengembalikan stabilitas harga sawit sehingga pendapatan mereka kembali normal dan keberlangsungan usaha perkebunan rakyat tetap terjaga. Di tengah tingginya biaya produksi, pemulihan harga TBS menjadi kebutuhan mendesak agar petani tidak terus menanggung kerugian yang semakin besar

Uncategorized

Anjloknya Harga TBS Sawit, Petani Terguncang dan Terancam Merugi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:30 WIB