Ayah Biadab, Nekad Bunuh Diri, Ternyata Pria Ini Ketahuan Hamili Anak Kandung

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BH, 46 tahun ayah biadab menghamili anak kanduang sendiri.

BH, 46 tahun ayah biadab menghamili anak kanduang sendiri.

Limapuluh Kota, jentik.id-Luak Limopuluah digemparkan oleh tindakan seorang pria yang berinisial BH (43) penduduk Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota tega menghamili anak kandung sendiri yang masih di bawah umur dan bersekolah di sebuah SLTP.

BH sempat mencoba mengakhiri hidup dengan minum cairan insektisida pasca ketahuan anak kandungnya hamil 7 bulan.

Walinagari Situjuah Batua Jumat (27/3) membenarkan asusila tersebut sudah ditangani Polres Payakumbuh.

Sedangkan Polres Payakumbuh melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah menahan BH terkait dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (16).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/3) disebuah rumah kawasan Situjuah Batua setelah pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik unit PPA, tersangka telah melakukan perbuatan persetubuhan sebanyak tiga kali, dan seluruhnya dilakukan di rumah tinggalnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan Lewat Program Jaksa Sahabat Guru

Korban, yang merupakan anak kandungnya, saat ini dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar, mengatakan pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan mendalam untuk melengkapi berkas perkara sebelum segera dilimpahkan ke kejaksaan.
BH pertama kali melancarkan nafsu bejat pada Kamis tanggal 17 Juli 2025 kemudian yang kedua pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 dan yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025.

“Keseluruhanya dilakukan di rumah tersangka saat tersangka dan korban hanya berdua dirumah.

Akibat perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo pasal 76D undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Baca Juga :  Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah

“Sesuai penerapan pasal, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman pokok dikarenakan korban merupakan anak kandung,”jelas Andrio.

Sementara Wilda Reflita Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lima Puluh Kota mengaku sudah melakukan pendampingan terhadap korban.

DP2KBP3A akan terus mengawal dan melakukan pendampingan untuk pemulihan mental terhadap korban.

“Kasus ini terungkap saat bapak kandung korban berupaya bunuh diri dengan minum racun. Tetapi upaya tersebut gagal akhirnya diketahui dia lah yang tega menghamili anak kandungnya sendiri. Sekarang korban terus kita dampingi. Bagaimana nasib korban kedepannya nanti akan kami bicarakan lagi,” kata Wilda Reflita.
(*/syam)

Berita Terkait

PERADI Bantu Sumbar Rp1,6 Miliar untuk Pemulihan Bencana
Realisasi PAD Kota Padang Triwulan I 2026 Lampaui Target
Delapan Misi Pembangunan Kota Padang 2027, Ini Rinciannya
Event Pacu Kudo 2026 Sukses, Wisata dan UMKM Padang Pariaman Melesat
Jelang Berangkat ke Tanah Suci, 211 Calon Haji Pasaman Barat Ikuti Manasik
Erupsi Lagi! Gunung Marapi Semburkan Aktivitas Sore Hari
Jamaah Surau Sahabih Raso vs Mantan Calon Wakil Walikota Payakumbuh Berakhir Damai
Jangan Rusak Citra Pantai Air Manais dengan Batu Malin Kundangnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 12:03 WIB

PERADI Bantu Sumbar Rp1,6 Miliar untuk Pemulihan Bencana

Rabu, 1 April 2026 - 18:00 WIB

Realisasi PAD Kota Padang Triwulan I 2026 Lampaui Target

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:00 WIB

Delapan Misi Pembangunan Kota Padang 2027, Ini Rinciannya

Senin, 30 Maret 2026 - 11:00 WIB

Event Pacu Kudo 2026 Sukses, Wisata dan UMKM Padang Pariaman Melesat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:00 WIB

Ayah Biadab, Nekad Bunuh Diri, Ternyata Pria Ini Ketahuan Hamili Anak Kandung

Berita Terbaru