Dugaan Cabuli 6 Anak, Guru Ngaji di Kebumen Resmi Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Kebumen mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen saat konferensi pers pada Senin (30/3/2026). (KOMPAS.COM/BAYU APRILIANO )

Kepolisian Resor Kebumen mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen saat konferensi pers pada Senin (30/3/2026). (KOMPAS.COM/BAYU APRILIANO )

Kebumen, jentik.id – Polisi menetapkan seorang guru ngaji berinisial M (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap enam anak di bawah umur di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama, menyampaikan langsung penetapan tersangka dalam konferensi pers pada Senin (30/3/2026). Polisi menerima laporan masyarakat pada 28 Maret 2026 dan segera menindaklanjutinya.

Kasus ini terjadi di sebuah tempat mengaji di Karanggayam. Polisi menilai pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk membangun kepercayaan korban.

Baca Juga :  Dirtek Perumda Tirta Mayang Diciduk dalam Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar

“Pelaku memanfaatkan kedekatan sebagai pengajar untuk mendekati korban,” ujar Kapolres.

Setelah menerima laporan, polisi langsung menyelidiki kasus ini dan menetapkan M sebagai tersangka. Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan jumlah korban bertambah menjadi enam anak, yang sebagian besar berstatus pelajar.

Penyidik juga menemukan pelaku melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali berdasarkan keterangan saksi.

Saat ini, Unit PPA Polres Kebumen menangani kasus tersebut. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.

Baca Juga :  Kecanduan Judi Online, Pemuda Tega Habisi Ibu Kandung

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui kasus serupa,” tegas Kapolres.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi berharap kasus ini meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam melindungi anak. Orang tua juga perlu lebih aktif mengawasi dan membangun komunikasi terbuka dengan anak.

Saat ini, polisi menahan tersangka di Mapolres Kebumen untuk proses hukum lanjutan. (nr*)

Berita Terkait

Satu dari Dua Begal Tewas dalam Kecelakaan Usai Rampas Motor Korban
Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan
Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun
Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 499.200 Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi
Dua Bulan, Polres Kerinci Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 269 Gram Barang Bukti
Tiga Anak Bobol 5 Toko HP di Padang, Remaja 14 Tahun Mengaku Mencuri Sejak Usia 10 Tahun
Gali Kabel Telkom Tengah Malam, 5 Terduga Pencuri Diciduk Polres Kerinci
23,7 Kg Emas Hendak Diselundupkan dari Soetta, 7 WN China Diciduk
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:22 WIB

Satu dari Dua Begal Tewas dalam Kecelakaan Usai Rampas Motor Korban

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan

Selasa, 1 September 2026 - 07:27 WIB

Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 499.200 Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Dua Bulan, Polres Kerinci Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 269 Gram Barang Bukti

Berita Terbaru

Wakil Kepala Staf TNI AU Marsekal Madya TNI Tedi Rizalihadi. Lahirlah atlet tembak nasional

Sport

TNI AU Gelar Kompotisi Tembak Di Ikuti 800 Peserta 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:36 WIB