Kebumen, jentik.id – Polisi menetapkan seorang guru ngaji berinisial M (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap enam anak di bawah umur di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama, menyampaikan langsung penetapan tersangka dalam konferensi pers pada Senin (30/3/2026). Polisi menerima laporan masyarakat pada 28 Maret 2026 dan segera menindaklanjutinya.
Kasus ini terjadi di sebuah tempat mengaji di Karanggayam. Polisi menilai pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk membangun kepercayaan korban.
“Pelaku memanfaatkan kedekatan sebagai pengajar untuk mendekati korban,” ujar Kapolres.
Setelah menerima laporan, polisi langsung menyelidiki kasus ini dan menetapkan M sebagai tersangka. Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan jumlah korban bertambah menjadi enam anak, yang sebagian besar berstatus pelajar.
Penyidik juga menemukan pelaku melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali berdasarkan keterangan saksi.
Saat ini, Unit PPA Polres Kebumen menangani kasus tersebut. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui kasus serupa,” tegas Kapolres.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi berharap kasus ini meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam melindungi anak. Orang tua juga perlu lebih aktif mengawasi dan membangun komunikasi terbuka dengan anak.
Saat ini, polisi menahan tersangka di Mapolres Kebumen untuk proses hukum lanjutan. (nr*)









