Dugaan Cabuli 6 Anak, Guru Ngaji di Kebumen Resmi Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Kebumen mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen saat konferensi pers pada Senin (30/3/2026). (KOMPAS.COM/BAYU APRILIANO )

Kepolisian Resor Kebumen mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen saat konferensi pers pada Senin (30/3/2026). (KOMPAS.COM/BAYU APRILIANO )

Kebumen, jentik.id – Polisi menetapkan seorang guru ngaji berinisial M (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap enam anak di bawah umur di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama, menyampaikan langsung penetapan tersangka dalam konferensi pers pada Senin (30/3/2026). Polisi menerima laporan masyarakat pada 28 Maret 2026 dan segera menindaklanjutinya.

Kasus ini terjadi di sebuah tempat mengaji di Karanggayam. Polisi menilai pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk membangun kepercayaan korban.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Brimob Diterjunkan ke Lokasi Operasi

“Pelaku memanfaatkan kedekatan sebagai pengajar untuk mendekati korban,” ujar Kapolres.

Setelah menerima laporan, polisi langsung menyelidiki kasus ini dan menetapkan M sebagai tersangka. Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan jumlah korban bertambah menjadi enam anak, yang sebagian besar berstatus pelajar.

Penyidik juga menemukan pelaku melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali berdasarkan keterangan saksi.

Saat ini, Unit PPA Polres Kebumen menangani kasus tersebut. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.

Baca Juga :  Polisi Grebek Gudang Elpiji Oplosan di Lebak, 3 Orang Langsung Diciduk

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui kasus serupa,” tegas Kapolres.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi berharap kasus ini meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam melindungi anak. Orang tua juga perlu lebih aktif mengawasi dan membangun komunikasi terbuka dengan anak.

Saat ini, polisi menahan tersangka di Mapolres Kebumen untuk proses hukum lanjutan. (nr*)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Jaringan Penyelundupan BBL Internasional Senilai Rp10 Miliar
Nenek Penumpang Travel Bungo-Merangin Kehilangan Emas dan Uang Rp35,5 Juta
Digerebek di Pos Security, RP Simpan 84 Pil Ekstasi dan Belasan Bungkus Ganja
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Dan Tim Gabungan Tangkap AKP Deky Jonathan Terkait Jaringan Narkoba
Toko Kelontong di Sungai Penuh Dibobol, Uang Rp15 Juta Raib Saat Dini Hari
375 Gram Emas Disembunyikan dalam Kaleng Kopi di Bandara Jambi
Operasi Gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri dan Lapas Cipinang Bongkar Sindikat Narkoba dari Dalam Lapas Amankan 14 Tersangka
Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat Pelaku Begal Meresahkan Masyarakat Mau Coba Silakan.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:29 WIB

Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Jaringan Penyelundupan BBL Internasional Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:07 WIB

Nenek Penumpang Travel Bungo-Merangin Kehilangan Emas dan Uang Rp35,5 Juta

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:08 WIB

Digerebek di Pos Security, RP Simpan 84 Pil Ekstasi dan Belasan Bungkus Ganja

Senin, 18 Mei 2026 - 22:10 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Dan Tim Gabungan Tangkap AKP Deky Jonathan Terkait Jaringan Narkoba

Senin, 18 Mei 2026 - 16:38 WIB

Toko Kelontong di Sungai Penuh Dibobol, Uang Rp15 Juta Raib Saat Dini Hari

Berita Terbaru

Presiden AS Donald Trump berbicara dalam pertemuan dengan Presiden China Xi Jinping di sela-sela kunjungan ke Taman Zhongnanhai di Beijing, China (15/5/2026). Foto: Evan Vucci/REUTERS

Internasional

Kesepakatan AS–Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Siap Dibuka Lagi

Senin, 25 Mei 2026 - 07:58 WIB