Polisi Grebek Gudang Elpiji Oplosan di Lebak, 3 Orang Langsung Diciduk

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polda Banten mengungkap penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg. (Arief Ikhsanudin/detikcom)

Foto: Polda Banten mengungkap penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg. (Arief Ikhsanudin/detikcom)

Lebak, jentik.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar praktik penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kilogram di Kabupaten Lebak.

Petugas menangkap tiga pelaku berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24). Mereka memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, lalu menjualnya sebagai elpiji non-subsidi.

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa tim Subdit IV Tipidter mengungkap kasus ini pada Selasa (14/4/2026) di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung.

Para pelaku menjalankan praktik ilegal tersebut selama sekitar enam bulan di gudang milik AR. Dalam sehari, mereka mampu menghasilkan sekitar 80 tabung elpiji 12 kg hasil oplosan.

Baca Juga :  Oknum Protokoler Setda Jambi Diduga Gelapkan Dana, Korban Rugi Rp310 Juta

Mereka menggunakan modus dengan memindahkan isi empat tabung 3 kg ke satu tabung 12 kg. Pelaku membeli elpiji subsidi seharga Rp16.000 per tabung, lalu menjual hasil oplosan seharga Rp120.000 per tabung.

Elpiji 3 kg tersebut berasal dari jatah pangkalan milik AR. Akibat praktik ini, distribusi elpiji subsidi kepada masyarakat menjadi terganggu.

Polisi mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp626 juta lebih.

Kasubnit IV Tipidter Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menyebut AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku utama. Sementara itu, KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan elpiji oplosan.

Baca Juga :  15 Paket Sabu dan Dua Tersangka Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Panjang

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung elpiji 3 kg dan 12 kg.

Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (nr*)

Berita Terkait

Hotman Paris Bongkar Peran 3 Polisi di Kasus Pemerkosaan Jambi
Terungkap! Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel
Sidang Fahruddin Ungkap Bollard Diduga Hibah 900 Juta
Kejari Padang Tuntut Mati Terdakwa Kasus Sabu 50 Kilogram
Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, BKSDA Beri Apresiasi
Laporan Polisi PUPR Disidangkan, Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh Jadi Terdakwa
Tangis Pecah di Pengadilan, Kurir 12 Kg Narkoba di Jambi Terima Vonis 17 & 19 Tahun
Imigrasi Kerinci Tegaskan Dokumen Paspor Lengkap
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:28 WIB

Terungkap! Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 11:00 WIB

Polisi Grebek Gudang Elpiji Oplosan di Lebak, 3 Orang Langsung Diciduk

Kamis, 16 April 2026 - 01:40 WIB

Sidang Fahruddin Ungkap Bollard Diduga Hibah 900 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 21:00 WIB

Kejari Padang Tuntut Mati Terdakwa Kasus Sabu 50 Kilogram

Rabu, 15 April 2026 - 19:57 WIB

Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, BKSDA Beri Apresiasi

Berita Terbaru