Polisi Grebek Gudang Elpiji Oplosan di Lebak, 3 Orang Langsung Diciduk

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polda Banten mengungkap penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg. (Arief Ikhsanudin/detikcom)

Foto: Polda Banten mengungkap penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg. (Arief Ikhsanudin/detikcom)

Lebak, jentik.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar praktik penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kilogram di Kabupaten Lebak.

Petugas menangkap tiga pelaku berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24). Mereka memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, lalu menjualnya sebagai elpiji non-subsidi.

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa tim Subdit IV Tipidter mengungkap kasus ini pada Selasa (14/4/2026) di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung.

Para pelaku menjalankan praktik ilegal tersebut selama sekitar enam bulan di gudang milik AR. Dalam sehari, mereka mampu menghasilkan sekitar 80 tabung elpiji 12 kg hasil oplosan.

Baca Juga :  Janji Lolos Jadi Jaksa, Perempuan di Jambi Diduga Tipu Korban hingga Rp400 Juta

Mereka menggunakan modus dengan memindahkan isi empat tabung 3 kg ke satu tabung 12 kg. Pelaku membeli elpiji subsidi seharga Rp16.000 per tabung, lalu menjual hasil oplosan seharga Rp120.000 per tabung.

Elpiji 3 kg tersebut berasal dari jatah pangkalan milik AR. Akibat praktik ini, distribusi elpiji subsidi kepada masyarakat menjadi terganggu.

Polisi mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp626 juta lebih.

Kasubnit IV Tipidter Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menyebut AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku utama. Sementara itu, KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan elpiji oplosan.

Baca Juga :  Kesal Dibangunkan Salat Subuh, Pria di Kuningan Diduga Bunuh Ibu Kandung

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung elpiji 3 kg dan 12 kg.

Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB