Polisi Grebek Gudang Elpiji Oplosan di Lebak, 3 Orang Langsung Diciduk

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polda Banten mengungkap penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg. (Arief Ikhsanudin/detikcom)

Foto: Polda Banten mengungkap penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg. (Arief Ikhsanudin/detikcom)

Lebak, jentik.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar praktik penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kilogram di Kabupaten Lebak.

Petugas menangkap tiga pelaku berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24). Mereka memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, lalu menjualnya sebagai elpiji non-subsidi.

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa tim Subdit IV Tipidter mengungkap kasus ini pada Selasa (14/4/2026) di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung.

Para pelaku menjalankan praktik ilegal tersebut selama sekitar enam bulan di gudang milik AR. Dalam sehari, mereka mampu menghasilkan sekitar 80 tabung elpiji 12 kg hasil oplosan.

Baca Juga :  Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Polisi Masih Memburu

Mereka menggunakan modus dengan memindahkan isi empat tabung 3 kg ke satu tabung 12 kg. Pelaku membeli elpiji subsidi seharga Rp16.000 per tabung, lalu menjual hasil oplosan seharga Rp120.000 per tabung.

Elpiji 3 kg tersebut berasal dari jatah pangkalan milik AR. Akibat praktik ini, distribusi elpiji subsidi kepada masyarakat menjadi terganggu.

Polisi mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp626 juta lebih.

Kasubnit IV Tipidter Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menyebut AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku utama. Sementara itu, KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan elpiji oplosan.

Baca Juga :  Operator SPBU di Bungo Diam-Diam Foto Barcode Konsumen Demi Kuras Biosolar

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung elpiji 3 kg dan 12 kg.

Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (nr*)

Berita Terkait

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Mahasiswa di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi
Kejari Tabalong Tangkap Pegawai Dinas ESDM Kalsel Tersangkut Pemerasan IUP Rp1,2 miliar
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejagung Dugaan Mark Up Harga Sebanyak 12.802 Unit Motor Listrik.
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim Kantongi Data Dugaan Korupsi MBG
Bidan di Situbondo Tewas, Suami Datangi Polisi dan Akui Perbuatannya
Polisi Tangkap Dua Pemuda dengan Lima Paket Ganja di Padang Panjang
Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sumbar Terungkap, Pengawasan Makin Ketat
Dugaan Penipuan Investasi Cafe dan Biliar, Puluhan Juta Rupiah Dilaporkan Raib
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:53 WIB

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Mahasiswa di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Senin, 8 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kejari Tabalong Tangkap Pegawai Dinas ESDM Kalsel Tersangkut Pemerasan IUP Rp1,2 miliar

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:19 WIB

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejagung Dugaan Mark Up Harga Sebanyak 12.802 Unit Motor Listrik.

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:19 WIB

Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim Kantongi Data Dugaan Korupsi MBG

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

Bidan di Situbondo Tewas, Suami Datangi Polisi dan Akui Perbuatannya

Berita Terbaru