Polisi Tangkap Dua Pemuda dengan Lima Paket Ganja di Padang Panjang

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pemuda berinisial MAB (22) dan MZ (26) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang

Dua pemuda berinisial MAB (22) dan MZ (26) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang

PADANG PANJANG, jentik.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang menangkap dua pemuda berinisial MAB (22) dan MZ (26) karena diduga menyimpan ganja kering.

Petugas menangkap keduanya di kawasan Tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

MAB merupakan warga Kelurahan Kampung Manggis, Padang Panjang Barat. Sementara itu, MZ merupakan warga Kelurahan Guguk Malintang, Padang Panjang Timur.

Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Rahmad Deddy, mengatakan petugas mengungkap kasus tersebut saat patroli rutin. Ketika berpatroli, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa keduanya.

Baca Juga :  Wita Desi Susanti Perempuan Pertama Jabat Sekdako Padang Panjang

Selanjutnya, petugas menggeledah para terduga pelaku dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat.

“Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan ganja,” kata Rahmad Deddy.

Petugas menemukan lima paket ganja kering. Petugas menemukan empat paket ganja dalam bungkus kertas putih serta satu paket lain dalam kotak plastik hijau bergambar tengkorak.

Selain ganja, polisi menyita dua telepon genggam, dua bungkus kertas papir, serta satu unit mobil pikap Toyota Hilux warna putih berikut STNK dan kunci kendaraan.

Baca Juga :  Nagari Ramai-ramai Tolak Tol Sicincin-Bukittinggi

Setelah itu, petugas berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Padang Panjang untuk melanjutkan penyidikan.

Rahmad Deddy menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.

Kini, polisi menahan kedua terduga pelaku beserta barang bukti di Mapolres Padang Panjang.

Penyidik menjerat keduanya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan pidana yang berlaku.

Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya menjaga keamanan masyarakat dan memerangi peredaran narkotika untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (nr*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru