Heboh, Oknum Guru SMP di Padang Panjang Setubuhi Murid

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi oknum guru setubuhi murid smp

Ilustrasi oknum guru setubuhi murid smp

Padang Panjang, jentik.id–Kota Padang Panjang, Sumatera Barat heboh, seorang oknum guru SMP Negeri di kota berjuluk “Serambi Mekkah” itu dilaporkan ke polisi atas dugaan berhubungan badan dengan muridnya sendiri.

Dugaan persetubuhan dengan anak didik di bawah umur itu ramai dibicarakan di masyarakat setempat.

Polisi sudah menindaklanjuti laporan dugaan kasus yang mencemarkan dunia pendidikan itu.
Laporan diterima polisi Rabu, 12 Februari 2026, dengan Nomor: LP/B/24/II/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat. Oknum guru laki-laki terlapor diketahui berinisial OBN.

Pelapor adalah ayah kandung korban, yakni RPP (37), warga Kecamatan Padang Panjang Barat.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Semarang, Pemilik Gudang Tak Berkutik

Sang ayah melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepada polisi, Rabu (25/2), pelapor mengatakan peristiwa persetubuhan itu terjadi Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah tempat tinggal di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Silaiang Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Usai kejadian, korban diketahui mengalami trauma.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H., kepada wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini perkara itu telah melalui proses gelar perkara dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Polres Kerinci Tindak Tegas Pelaku Lansir BBM Subsidi

“Kami sudah menindaklanjuti kasus ini dan telah berproses. Kami telah melaksanakan gelar perkara pada 25 Februari 2026. Dari hasil gelar perkara polisi akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk pemeriksaan kembali terhadap para saksi,” jelas Ary.

Sampai saat ini oknum guru tersebut belum ditahan, sedangkan korban tidak lagi masuk sekolah.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memastikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. (syam)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:51 WIB

Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB