Heboh, Oknum Guru SMP di Padang Panjang Setubuhi Murid

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi oknum guru setubuhi murid smp

Ilustrasi oknum guru setubuhi murid smp

Padang Panjang, jentik.id–Kota Padang Panjang, Sumatera Barat heboh, seorang oknum guru SMP Negeri di kota berjuluk “Serambi Mekkah” itu dilaporkan ke polisi atas dugaan berhubungan badan dengan muridnya sendiri.

Dugaan persetubuhan dengan anak didik di bawah umur itu ramai dibicarakan di masyarakat setempat.

Polisi sudah menindaklanjuti laporan dugaan kasus yang mencemarkan dunia pendidikan itu.
Laporan diterima polisi Rabu, 12 Februari 2026, dengan Nomor: LP/B/24/II/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat. Oknum guru laki-laki terlapor diketahui berinisial OBN.

Pelapor adalah ayah kandung korban, yakni RPP (37), warga Kecamatan Padang Panjang Barat.

Baca Juga :  Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT

Sang ayah melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepada polisi, Rabu (25/2), pelapor mengatakan peristiwa persetubuhan itu terjadi Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah tempat tinggal di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Silaiang Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Usai kejadian, korban diketahui mengalami trauma.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H., kepada wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini perkara itu telah melalui proses gelar perkara dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Tragis! Sopir Truk Tewas Setelah Menegur Penyerobot Antrean di SPBU

“Kami sudah menindaklanjuti kasus ini dan telah berproses. Kami telah melaksanakan gelar perkara pada 25 Februari 2026. Dari hasil gelar perkara polisi akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk pemeriksaan kembali terhadap para saksi,” jelas Ary.

Sampai saat ini oknum guru tersebut belum ditahan, sedangkan korban tidak lagi masuk sekolah.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memastikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. (syam)

Berita Terkait

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar
WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.
Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:33 WIB

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:05 WIB

WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Berita Terbaru