Heboh, Oknum Guru SMP di Padang Panjang Setubuhi Murid

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi oknum guru setubuhi murid smp

Ilustrasi oknum guru setubuhi murid smp

Padang Panjang, jentik.id–Kota Padang Panjang, Sumatera Barat heboh, seorang oknum guru SMP Negeri di kota berjuluk “Serambi Mekkah” itu dilaporkan ke polisi atas dugaan berhubungan badan dengan muridnya sendiri.

Dugaan persetubuhan dengan anak didik di bawah umur itu ramai dibicarakan di masyarakat setempat.

Polisi sudah menindaklanjuti laporan dugaan kasus yang mencemarkan dunia pendidikan itu.
Laporan diterima polisi Rabu, 12 Februari 2026, dengan Nomor: LP/B/24/II/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat. Oknum guru laki-laki terlapor diketahui berinisial OBN.

Pelapor adalah ayah kandung korban, yakni RPP (37), warga Kecamatan Padang Panjang Barat.

Baca Juga :  Warga Geger! Mayat Pria di Pasar Jambi, Polisi Temukan Luka Senjata Tajam

Sang ayah melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepada polisi, Rabu (25/2), pelapor mengatakan peristiwa persetubuhan itu terjadi Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah tempat tinggal di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Silaiang Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Usai kejadian, korban diketahui mengalami trauma.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H., kepada wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini perkara itu telah melalui proses gelar perkara dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Kasus Jual Beli Jabatan Terbongkar, Rumah Eks Pj Sekda Pati Digeledah KPK

“Kami sudah menindaklanjuti kasus ini dan telah berproses. Kami telah melaksanakan gelar perkara pada 25 Februari 2026. Dari hasil gelar perkara polisi akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk pemeriksaan kembali terhadap para saksi,” jelas Ary.

Sampai saat ini oknum guru tersebut belum ditahan, sedangkan korban tidak lagi masuk sekolah.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memastikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. (syam)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah
Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir
Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka
Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia
Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak
Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa
Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra
Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:24 WIB

Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir

Kamis, 30 April 2026 - 18:00 WIB

Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 17:14 WIB

Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIB

Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa

Berita Terbaru