Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Polisi Masih Memburu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Palguna (kiri) saat konferensi pers di Mako Polda Jambi, Sabtu (4/4/2026).(KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Palguna (kiri) saat konferensi pers di Mako Polda Jambi, Sabtu (4/4/2026).(KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)

JAMBI, Jentik.id – Polda Jambi mengungkap kronologi kaburnya tersangka 58 kilogram sabu, M Alung Ramadhan, dari ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyebut Alung kabur pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 19.40 WIB, sebelum penyidik memeriksanya. Polisi kini terus memburu Alung dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Erlan menegaskan kelalaian petugas memicu kejadian ini. Polda memberi sanksi demosi dua tahun kepada anggota yang bertugas.

Tim Ditresnarkoba menangkap Alung di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, sehari sebelumnya sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas lalu membawa Alung ke ruang penyidik Subdit II di lantai dua Mapolda.

Baca Juga :  Dugaan Kebocoran PAD di Pasar Tanjung Bajure, DPRD Sungai Penuh Turun Tangan

Penyidik meninggalkan Alung sendirian tanpa pengawalan. Alung langsung memanfaatkan situasi itu untuk kabur.

Ia keluar lewat jendela lantai dua, lalu melompat ke bangunan di belakang Mapolda yang masih dalam tahap pembangunan. Ia kemudian turun dan melarikan diri meski kedua tangannya terborgol.

Erlan membantah kabar yang menyebut Alung membawa mobil saat kabur. Ia menegaskan Alung tidak membawa apa pun karena tangannya terborgol.

Baca Juga :  128 Jamaah Haji Sungai Penuh Resmi Dilepas Wako Alfin, Suasana Haru Iringi Keberangkatan

Dalam kasus ini, dua tersangka lain, Agit dan Juniardo, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Jaksa menuntut keduanya dengan pasal berlapis yang membuka peluang hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Persidangan juga mengungkap enam pelaku dalam jaringan tersebut. Agit dan Juniardo mengaku berangkat ke Medan pada 4 Oktober 2025 atas perintah Okta dan Dewi, yang masih buron.

Polisi terus mengejar Alung dan pelaku lain untuk membongkar jaringan peredaran narkotika ini. (nr*)

Berita Terkait

Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan
Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun
Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 499.200 Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi
Dua Bulan, Polres Kerinci Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 269 Gram Barang Bukti
Tiga Anak Bobol 5 Toko HP di Padang, Remaja 14 Tahun Mengaku Mencuri Sejak Usia 10 Tahun
Gali Kabel Telkom Tengah Malam, 5 Terduga Pencuri Diciduk Polres Kerinci
23,7 Kg Emas Hendak Diselundupkan dari Soetta, 7 WN China Diciduk
KDRT di Sungai Deras Berakhir Tragis, Terduga Pelaku Ditemukan Meninggal Dipohon Cengkeh.
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan

Selasa, 1 September 2026 - 07:27 WIB

Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 499.200 Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Dua Bulan, Polres Kerinci Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 269 Gram Barang Bukti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Tiga Anak Bobol 5 Toko HP di Padang, Remaja 14 Tahun Mengaku Mencuri Sejak Usia 10 Tahun

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB