Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Polisi Masih Memburu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Palguna (kiri) saat konferensi pers di Mako Polda Jambi, Sabtu (4/4/2026).(KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Palguna (kiri) saat konferensi pers di Mako Polda Jambi, Sabtu (4/4/2026).(KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)

JAMBI, Jentik.id – Polda Jambi mengungkap kronologi kaburnya tersangka 58 kilogram sabu, M Alung Ramadhan, dari ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyebut Alung kabur pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 19.40 WIB, sebelum penyidik memeriksanya. Polisi kini terus memburu Alung dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Erlan menegaskan kelalaian petugas memicu kejadian ini. Polda memberi sanksi demosi dua tahun kepada anggota yang bertugas.

Tim Ditresnarkoba menangkap Alung di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, sehari sebelumnya sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas lalu membawa Alung ke ruang penyidik Subdit II di lantai dua Mapolda.

Baca Juga :  Tangis Pecah di Pengadilan, Kurir 12 Kg Narkoba di Jambi Terima Vonis 17 & 19 Tahun

Penyidik meninggalkan Alung sendirian tanpa pengawalan. Alung langsung memanfaatkan situasi itu untuk kabur.

Ia keluar lewat jendela lantai dua, lalu melompat ke bangunan di belakang Mapolda yang masih dalam tahap pembangunan. Ia kemudian turun dan melarikan diri meski kedua tangannya terborgol.

Erlan membantah kabar yang menyebut Alung membawa mobil saat kabur. Ia menegaskan Alung tidak membawa apa pun karena tangannya terborgol.

Baca Juga :  Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Dan Tim Gabungan Tangkap AKP Deky Jonathan Terkait Jaringan Narkoba

Dalam kasus ini, dua tersangka lain, Agit dan Juniardo, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Jaksa menuntut keduanya dengan pasal berlapis yang membuka peluang hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Persidangan juga mengungkap enam pelaku dalam jaringan tersebut. Agit dan Juniardo mengaku berangkat ke Medan pada 4 Oktober 2025 atas perintah Okta dan Dewi, yang masih buron.

Polisi terus mengejar Alung dan pelaku lain untuk membongkar jaringan peredaran narkotika ini. (nr*)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Jaringan Penyelundupan BBL Internasional Senilai Rp10 Miliar
Nenek Penumpang Travel Bungo-Merangin Kehilangan Emas dan Uang Rp35,5 Juta
Digerebek di Pos Security, RP Simpan 84 Pil Ekstasi dan Belasan Bungkus Ganja
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Dan Tim Gabungan Tangkap AKP Deky Jonathan Terkait Jaringan Narkoba
Toko Kelontong di Sungai Penuh Dibobol, Uang Rp15 Juta Raib Saat Dini Hari
375 Gram Emas Disembunyikan dalam Kaleng Kopi di Bandara Jambi
Operasi Gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri dan Lapas Cipinang Bongkar Sindikat Narkoba dari Dalam Lapas Amankan 14 Tersangka
Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat Pelaku Begal Meresahkan Masyarakat Mau Coba Silakan.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:29 WIB

Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Jaringan Penyelundupan BBL Internasional Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:07 WIB

Nenek Penumpang Travel Bungo-Merangin Kehilangan Emas dan Uang Rp35,5 Juta

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:08 WIB

Digerebek di Pos Security, RP Simpan 84 Pil Ekstasi dan Belasan Bungkus Ganja

Senin, 18 Mei 2026 - 22:10 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Dan Tim Gabungan Tangkap AKP Deky Jonathan Terkait Jaringan Narkoba

Senin, 18 Mei 2026 - 16:38 WIB

Toko Kelontong di Sungai Penuh Dibobol, Uang Rp15 Juta Raib Saat Dini Hari

Berita Terbaru