PULAU PINANG – Polisi di Pulau Pinang berhasil menangkap sembilan tersangka dalam kasus perampokan bersenjata yang menargetkan pengiriman perhiasan emas. Dari sembilan pelaku, dua di antaranya merupakan perempuan warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Kepolisian Negara Bagian Pulau Pinang, Datuk Azizee Ismail, mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi bertajuk Op Jingga D Garden yang berlangsung sejak 26 Maret hingga 2 April 2026 dan Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Kontinjen Pulau Pinang bersama Kepolisian Daerah Seberang Perai Utara.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di beberapa lokasi di kawasan Barat Daya dan Timur Laut. Kami berhasil mengamankan tujuh pria warga lokal dan dua perempuan warga Indonesia berusia antara 23 hingga 43 tahun,” ujar Azizee, Jumat (3/4/2026), dikutip dari media Malaysia.
“Polisi mengungkapkan para pelaku menggunakan modus dengan menyasar tenaga penjual yang membawa perhiasan emas untuk didistribusikan atau ditransaksikan ke toko-toko emas di wilayah Pulau Pinang.
Kasus ini berkaitan dengan perampokan yang terjadi pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 09.20 waktu setempat di wilayah Seberang Perai Utara dimana dalam aksi tersebut, pelaku berhasil merampok emas seberat 6.023,69 gram dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai 3,6 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp15,1 miliar.
“Dengan tertangkapnya para tersangka, kami berhasil menyelesaikan kasus perampokan bersenjata tersebut,” kata Azizee.
Barang Bukti dan Temuan Lain
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Sekitar 4.300 gram perhiasan emas
Tiga cincin
Sebilah parang
Empat ban beserta velg
Dua unit mobil yang digunakan dalam aksi mereka.
Selain itu,dari hasil tes urine menunjukkan tiga tersangka positif menggunakan narkotika jenis methamphetamine.
Saat ini, delapan tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan, sementara satu tersangka lainnya dijadwalkan menjalani proses penahanan di pengadilan.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 395, 397, dan 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia terkait perampokan secara berkelompok dan bersenjata.









